
SURABAYA (surabayaupdate) – Stella Monica Hendrawan yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimedia sosial, menangis.
Airmata Stella terus berurai saat perempuan ini membacakan nota pembelaan atau pledoi dimuka persidangan, dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum terdakwa.
Tangis Stella Monica Hendrawan semakin tak terbendung saat ia membacakan sebuah kalimat sebagai korban kriminalisasi dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Diawal pembelaannya, terdakwa Stella Monica Hendrawan mengatakan, perkara yang membuat dirinya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini berawal dari postingan terdakwa Stella Monica di Instagram Story miliknya, yang berisi curahan hati tentang pengalaman terdakwa ketika berobat dan menjadi pasien di klinik kecantikan L’Viors Surabaya.
“Saat itu, saya sedari awal tidak ada membahas tentang klinik L’Viors, yang di mana saya memosting screenshot percakapan saya dengan seorang dokter kecantikan baru di klinik berbeda,” ujar Stella Monica saat membacakan nota pembelaannya, Kamis (29/10/2021).
Isi dari chat tersebut, lanjut terdakwa Stella Monica, tentang dokter baru tersebut yang khawatir dengan kondisi wajah saya, apakah baik-baik saja sejak terakhir konsultasi di klinik baru tersebut.
“Saya sebagai pasien di klinik yang baru, merasa terharu karena diperhatikan seperti itu oleh dokter yang baru, sehingga saat saya mengupload screenshot chat tersebut,” kata terdakwa Stella Monica.
Masih menurut penuturan terdakwa Stella Monica, mengutip isi nota pembelaan atau pledoi yang ia bacakan, terdakwa Stella Monica juga menambahkan caption “yaampun dokter ini super humble”.
“Setelah ter-upload, muncullah tanggapan dari teman-teman yang saya follow back. Mereka bertanya, bukannya saya sudah perawatan lumayan lama di klinik L’Viors dan kenapa kok akhirnya memutuskan untuk pindah?,” kata terdakwa Stella Monica saat membacakan nota pembelaannya.
Di nota pembelaan yang ia bacakan itu, terdakwa Stella Monica juga menceritakan pengalamannya selama menjalani perawatan di Klinik L’Viors, termasuk keluhannya tentang pelayanan di Klinik L’Viors tanggapan mereka terhadap complain dari pasien, serta kegagalan perawatan yang terdakwa Stella Monica alami selama melakukan perawatan di sana.
Dari sanalah, terdakwa Stella banyak mendapat respon dari teman-teman yang sama, juga mengalami kegagalan seperti yang ia alami, baik pengalaman mereka sendiri maupun pengalaman teman atau saudara mereka.
Tanggapan mereka itulah yang kemudian terdakwa screenshot kemudian di upload ke Instagram story-nya. Dalam nota pembelaan atau pledoi ini, terdakwa Stella Monica juga mengaku bahwa akun Instagram miliknya, saat itu terkunci, sehingga yang dapat melihat postingannya hanya orang-orang yang akunnya terdakwa follow back.
Masih menurut penjelasan terdakwa Stella Monica yang ia buat di nota pembelaan, dari screenshot itu ternyata banyak juga yang menjadi korban kegagalan perawatan dan arogansi dari klinik yang sangat anti kritik dan marah bila dicomplain baik secara langsung maupun via telepon.
“Perlu diketahui juga, sebelum saya berkeluh kesah di social media, saya sudah ada sekitar 5-6 kali complain baik secara langsung maupun via telepon. Respon yang saya dapatkan adalah dokternya marah dan mukanya sangat judes ketika dikritik mengenai creamnya yang membuat wajah saya terbakar,” kata terdakwa Stella Monica.
Customer service Klinik L’Viors sendiri, sambung terdakwa Stella Monica, ikut-ikutan menyalahkan saya karena memakai cream pagi dan malam terlalu banyak, sehingga wajah serasa terbakar, apalagi jarang kontrol. Akibatnya, jerawatnya muncul kembali.
Stella Monica kembali menuturkan, bahwa ia sudah telepon ke customer service klinik L’Viors mulai
September 2019, tidak bisa rutin kontrol karenakan jam kerja yang sangat padat di bidang operational hotel, sebagai resepsionis sebuah hotel bintang 5 di kota Surabaya.

“Customer service itu mengiyakan dan mengatakan tidak apa-apa, asalkan creamnya harus dipakai terus secara rutin untuk membantu perawatan,” ujar terdakwa Stella Monica sambil meneteskan airmata.
Masih di nota pembelaannya, terdakwa Stella Monica juga menceritakan bagaimana kecewanya ia atas pelayanan di Klinik L’Viors. Bahkan, terdakwa Stella Monica juga menceritakan kemarahannya kepada Klinik L’Viors atas komplain yang pernah ia sampaikan namun mendapat respon yang jelek.
Terdakwa Stella Monica dalam nota pembelaannya juga mengatakan ketidak profesionalan Klinik L’Viors dalam menjawab keluhan pasien yang sudah membayar sangat mahal untuk bisa sembuh.
“Bahkan, berkali-kali saya meminta nomor whatsapp dokter yang bertanggung jawab atas wajah saya. Ada tiga dokter, tetapi pihak customer service selalu beralasan bahwa harus konfirmasi dulu ke dokter karena sedang ada banyak pasien, kliniknya sedang rame, dan masih banyak alasan lain yang sangat tidak masuk akal,” ungkap terdakwa Stella Monica.
Di nota pembelaannya, terdakwa Stella Monica juga menyatakan keputusannya untuk pindah klinik kecantikan karena sangat kecewa terhadap respon klinik L’Viors Surabaya yang sangat anti kritik dan arogan terhadap complain.
Terdakwa Stella Monica juga mengungkapkan adanya surat somasi dari pengacara klinik L’Viors yang bernama Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH., CLA.
Di surat somasi itu, pengacara Klinik L’Viors menyatakan bahwa terdakwa Stella Monica terbukti mencemarkan nama baik klinik L’VIORS Surabaya sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) yang dengan sengaja mendistribusikan dan mencemarkan nama baik klinik L’VIORS Surabaya lewat media social, dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi klinik baik secara materiil maupun imateriil, sehingga terdakwa Stella Monica dipaksa diharuskan menuruti somasi mereka.
Tangis terdakwa Stella Monica makin menjadi saat ia membacakan isi pledoinya yang mengatakan bahwa ia merasa dibungkam, untuk tidak mengatakan hal-hal jelek tentang klinik L’Viors, ditambah dengan biaya yang sangat mahal.
“Bukankah seharusnya L’Viors sebagai penyedia layanan jasa, harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya?,” ujar Stella Monica penuh tanya dalam pembelaannya.
Jangan maunya terima feedback yang bagus, sambung Stella Monica, hanya demi popularitas dan nama baik semata, agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasiennya.
“Sudah seharusnya, sebagai penyedia jasa, jika ada konsumen sampai memberikan feedback jelek, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka bahkan mengganti rugi atas kegagalan tersebut?,” kata terdakwa sambil berurai airmata.
Terdakwa Stella Monica masih terlihat menangis, saat ia membacakan isi pledoinya, yang menggambarkan betapa hancurnya hati dan psikis yang ia rasakan dengan status tersangka.
Stella Monica juga sangat sedih dengan status tersangka yang ia rasakan itu juga berpengaruh kepada kedua orang tuanya, adek-adeknya, bahka keluarganya.
“Coba kondisi tersebut dibalik ke posisi pelapor, ketika anak perempuan satu-satunya di keluarga, yang dianggap seperti emas yang berharga, harus disakiti orang-orang seperti itu, yang berniat menghancurkan masa depan anaknya,” imbuh Stella Monica.
Selain terdakwa Stella Monica, tiga pengacara yang menjadi penasehat hukumnya, juga membacakan nota pembelaan atau pledoi bagi Stella Monica.
Dalam nota pembelaan yang mereka buat, tim penasehat hukum Stella Monica menyatakan, bahwa Stella Monica adalah konsumen yang harus dilindungi hak-haknya.

Masih dalam nota pembelaan yang mereka buat, tim penasehat hukum terdakwa Stella Monica juga mempertanyakan legal standing salah seorang dokter yanag bekerja di Klinik L’Viors dan diberi kuasa untuk melaporkan kasus ini secara pidana.
“Yang memiliki hak untuk melaporkan kasus ini sebetulnya direksi, sesuai UU perseroan terbatas. Namun ketika dilihat identitas yang memberikan surat kuasa, tidak memiliki struktur di Ditjen AHU yang bernama Budi Santoso,” kata salah satu penasehat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaannya.
Hal lain yang menjadi keberatan tim penasehat hukum terdakwa dan dituangkan dalam nota pembelaan adalah surat tuntutan penuntut umum mengenai jeratan pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE yang didakwakan ke Stella Monica itu tidak mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, dimana dalam penjelasan pasal 27 ayat (3) UU ITE berdasarkan SKB tersebut, yang menjadi korban adalah perseorangan bukan perusahaan atau korporasi.
Menanggapi isi nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa Stella Monica dan tim penasehat hukumnya dimuka persidangan, H.K. Kosasih, kuasa hukum Klinik L’Viors menyatakan, sebagai penyedia jasa layanan kecantikan, Klinik L’Viors tidak pernah membatasi konsumennya untuk mengungkapkan keluhan atau masalah yang dialami pasiennya, apalagi membungkam.
“ Kalau ada keluhan ataupun hal-hal yang menyangkut perawatan di L’Viors, kita selalu terbuka. Tidak benar kalau kita melakukan pembungkaman,” ujar Kosasi, Kamis (28/10/2021).
Kosasih menambahkan, banyak hal yang sebenarny tidak diketahui publik terkait bagaimana sebenarnya perkara ini bisa sampai ke ranah hukum.
Menurut Kosasih, L’Viors sebenarnya tidak menghendaki kasus ini dibawa ke ranah hukum sampai akhirnya pada tahap penuntutan. Namun, L’Viors menuruti apa yang dikehendaki terdakwa Stella Monica sendiri.
“ L’Viors dan juga pihak kepolisian sudah berulangkali menyampaikan ke Stella agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargan. Namun Stella yang meminta diselesaikan melalui jalur hukum,” ungkap Kosasih.
Tapi, sambung Kosasih, dalam pemberitaan media massa, justru Stella menguraikan bahwa dia adalah pihak terdzalimi, sampai akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Kosasih juga menambahkan, setelah Stella berobat ke L’Viors dan sudah sembuh, Stella tidak datang lagi, melainkan mendapatkan perawatan di klinik lain.
“Stella Monica sudah tidak melakukan perawatan dan pembelian produk di klinik Lviors. Tiba tiba menjelek-jelekan L’viors, padahal sudah menjalani perawatan di klinik lain,” kata Kosasih.
Curhatan yang ditulis Stella, sambung Kosasih, bukan sekedar curhat, tetapi menyebutkan fakta tidak benar dan menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian besar bagi klinik LViors.
Kosasih juga mengatakan, bukan cuma konsumen yang mendapat perlindungan, pihak instansi apapun juga berhak mendapat perlindungan apabila konsumen menyebabkan kerugian matriil bagi instansi itu.
Menurut Kosasih, dipersidangan pun, penuntut umum sudah mengungkap bukti-bukti yang ada dan hal itu tidak dibantah terdakwa Stella Monica. Artinya, Stella mengakui semua perbuatannya.
Sebagai catatan tambahan, Kosasih menjelaskan, terdakwa Stella Monica sudah delapan kali datang ke klinik LViors dari 24 Januari 2019 dan terakhir 19 September 2019.
Setelah itu, Stella sudah tidak pernah lagi datang ke L’Viors dan pindah perawatan ke klinik lain. Artinya, segala kewajiban L’Viors terhadap Stella sudah selesai. Dan Stella juga sudah tidak berhak menuntut apapun ke L’Viors karena dia saat itu juga sudah dinyatakan sembuh.
Kosasih menambahkan, dari delapan kali kedatangan, lima kali treatment dan sisanya hanya konsultasi. Untuk kedatangan yang seharusnya dua minggu sekali, namun tidak selalu datang sesuai waktu yang ditentukan. (pay)
Post Views: 908
