surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menteri BUMN Tahun 2011 Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim

Dahlan Iskan (PAKAI BAJU BIRU) saat di kantor Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dahlan Iskan (PAKAI BAJU BIRU) saat di kantor Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Menteri BUMN tahun 2011, Dahlan Iskan datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (17/10). Pemanggilan Dahlan Iskan ini sudah diagendakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Dahlan Iskan bukannya satu-satunya orang yang dipanggil penyidik Kejati Jatim hari ini. Dahlan Iskan dipanggil untuk didengar kesaksiannya terkait pelepasan 33 aset milik PT. Panca Wira Usaha, bersama dengan Wisnu Wardhana.

Namun sayang, tidak banyak komentar yang keluar dari Dahlan Iskan. Menteri BUMN diera pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2011 ini hanya melemparkan senyum kepada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi di kantor Kejati Jatim Jalan A. Yani Surabaya.

Sambil berjalan, Dahlan terus melemparkan senyumannya ke para wartawan yang terus mendekatinya dan berusaha meninta tanggapannya terkait pemanggilannya kali ini.

“Pemeriksaan kan belum selesai. Nanti ya setelah proses pemeriksaan selesai, ” ujar Dahlan kepada para wartawan yang berusaha mewawancarainya. Tak lama kemudian, Dahlan pun memasuki lift Kejati Jatim menuju lantai lima seksi Pidsus Kejati Jatim.

Memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim tidak membuat Dahlan Iskan gentar. Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2013 ini terlihat casual, dengan mengenakan kemeja warna biru dan sepatu kets warna hitam ketika memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim kali ini.

Saat ini, Dahlan Iskan sedang menjalani pemeriksaan di lantai lima Pidsus. Selain Dahlan, penyidik juga memeriksa Wisnu Wardhana yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelepasan 33 aset PT. PWU, sebuah perusahaan BUMD milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dua aset yakni di Kediri dan Tuluangagung yang dijual dibawah NJOP. Saat itu Wisnu menjabat sebagai manajer aset dan ketua tim penjualan aset. Sedangkan Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama. (pay)

Related posts

Ahli Pidana Paparkan Tentang Hukum Pidana Sebagai Upaya Terakhir Di Persidangan Praperadilan Henry J Gunawan

redaksi

Kejari Surabaya Masih Berupaya Buru 15 Buronan

redaksi

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa

redaksi