
SURABAYA (surabayaupdate) – Meski Ditreskrimum Polda Jatim telah mengatakan sudah melakukan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko, namun keberadaan pasti dosen Universitas Gajah Mada Jogjakarta ini masih belum diketahui.
Sebagaimana telah dijelaskan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Jatim beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko, namun keberadaan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini masih belum jelas.
Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar, ahli nuklir dari Indonesia ini berada di luar negeri.
“Berbekal informasi ini, seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pelacakan keberadaan yang bersangkutan,” tutur Johanes Dipa Widjaja, Jumat (14/6/2024).
Penyidik, lanjut Johanes Dipa, seharusnya juga langsung mengurus red notice, sehingga beberapa negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia, bisa membantu mencari.
“Ini sangat kepenting demi kepastian hukum seseorang. Jika terus seperti ini, tidak ada kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana yang menjadikan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka,” jelas Johanes Dipa.
Johanes Dipa kembali mengatakan, hubungan Kepolisian Indonesia dengan interpol diseluruh dunia, sangat baik. Jika hanya untuk mencari keberadaan seorang buronan yang lari ke luar negeri, bukanlah hal yang sulit bagi Kepolisian Indonesia,” ungkap Johanes Dipa.
Untuk itu, tim kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tetap presisi dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tetap profesional dan presisi dalam penanganan perkara ini dan pencarian Yudi Utomo Imardjoko, M.Sc., Ph.D,” kata Johanes Dipa.
Sementara itu, Dir Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat dikonfirmasi media mengatakan, terkait pencarian keberadaan Yudi Utomo Imarjoko masih terus dilakukan.
Karena masalah pencarian seorang buronan itu adalah hal yang teknis maka detail proses pencarian seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak bisa dijelaskan ke publik secara detail.
“Pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus kami lakukan. Tolong pahami, bahwa mencari seorang buron itu sangat teknis sehingga tidak bisa kami sampaikan ke publik,” papar Totok.
Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.
Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.
Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.
Masalah pencekalan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mendapat penilaian tersendiri dari beberapa pakar hukum dan ahli pidana.
Dr. Prija Djatmika, SH pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang berpendapat, status pencekalan yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih belum cukup untuk seorang buronan.
Lebih lanjut Prija Djatmika menyatakan, setelah dikeluarkan status pencekalan, seharusnya dibarengi dengan pencarian terhadap seseorang yang sudah masuk dalam DPO.
“Untuk memburu seorang DPO dibutuhkan beberapa tindakan. Pencekalan itu diperuntukkan bagi seorang buron yang diduga kuat keberadaannya masih didalam negeri,” papar Prija.
Dan pencekalan itu, lanjut Prija, untuk mencegah seseorang yang menjadi buronan tersebut kabur keluar negeri.
“Jika ada informasi atau penyidik mempunyai keyakinan bahwa buronan itu sudah berada diluar negeri, contohnya kabur ke Amerika Serikat, Kepolisian Indonesia bisa menjalin kerjasama dengan kepolisian negara setempat untuk melakukan pencarian,” ungkap Prija.
Indonesia, sambung Prija, ada kerjasama dengan pemerintah negara Amerika Serikat dalam hal ekstradisi.
“Jadi, Kepolisian Polda Jatim bisa mengajukan ke interpol dan menyatakan bahwa ada seseorang yang sedang dicari karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana di Indonesia,” kata Prija.
Dengan adanya pemberitahuan dari kepolisian Indonesia ini, sambung Prija, interpol akan ikut membantu mencari keberadaan buronan tersebut yang diduga bersembunyi di Amerika Serikat dan menangkapnya.
Prija Djatmika kembali menyatakan, untuk urusan menangkap buronan suatu negara, hal itu biasa dilakukan interpol sebagai sesama aparat penegak hukum.
Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Prija Djatmika menerangkan, bahwa ada ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
“Ancaman hukuman bagi perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan adalah minimal. empat tahun sehingga terhadap seseorang yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana tersebut, bisa dilakukan penahanan,” ujar Prija Djatmika.
Untuk Yudi Utomo Imarjoko yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, DR. Prija Djatmika menyatakan, terhadap yang bersangkutan bisa langsung dilakukan penahanan begitu tertangkap.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. M Sholehuddin, SH., MH mengatakan, red notice itu yang mengeluarkan adalah kepolsian.
“Jika ada seseorang yang dilaporkan telah melakukan suatu tindak pidana kemudian berstatus tersangka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang karena ada dugaan melarikan diri ke luar negeri, maka polisi bisa menerbitkan red notice,” papar Sholehuddin.
Red Notice, sambung Sholehuddin, hanyalah masalah administrasi saja. Dengan adanya red notice yang diterbitkan kepolisian Indonesia, maka interpol bisa ikut melakukan pencarian dan penangkapan.
Sholehuddin kembali menjelaskan, jika ada informasi yang diterima kepolisian Indonesia bahwa seorang buron itu sedang berobat diluar negeri, bahkan sampai dirawat di salah satu rumah sakit di luar negeri, haruslah dilakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Kondisi orang itu bagaimana, dimana dia dirawat dan sedang sakit apa, harus dicek kebenarannya. Memang seperi itulah yang seharusnya dilakukan untuk mengecek keberadaan seorang DPO,” ungkap Sholehuddin.
Masalah Red Notice, dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya ini menambahkan, bahwa red notice bisa kapan saja dikeluarkan penyidik.
“Jika dirasa perlu, kepolisian Indonesia bisa mengajukan atau menerbitkan red notice. Masalah diterbitkannya red notice tersebut, menjadi kewenangan atau keputusan internal kepolisian,” tukas Sholehuddin.
Dan red notice, sambung Sholehuddin, bisa langsung dikeluarkan, ketika kepolisian merasa bahwa orang yang dilaporkan tersebut dipandang telah memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. (pay)
