surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Miliki Satu Paket Sabu-Sabu, Pengemudi Honda Jazz Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly saat mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda persidangan mendengarkan pembacaan tuntutan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly saat mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda persidangan mendengarkan pembacaan tuntutan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram, seorang pengemudi Honda Jazz dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.

Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (11/5) ini, Jaksa Suwaskito Wibowo, SH, M.Hum kembali menghadirkan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly.

Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, warga Jalan Wonorejo III Surabaya berusia 41 tahun ini, menghadapi persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya. Persidangan pun berjalan cukup singkat untuk pembacaan tuntutan ini.

Mengacu pada surat tuntutan yang sudah dibuatnya, Jaksa Suwaskito Wibowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis dan tuntutan untuk terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH, Jaksa Suwaskito Wibowo menyampaikan analisa yuridisnya. Dalam surat tuntutannya, JPU akan membuktikan dakwaannya yang didakwakan kepada terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly yang telah didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut.

Satu unsur setiap orang. Jaksa Suwaskito Wibowo mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek atau pelaku atau siapa yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud.

“Unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa adalah benar-benar pelaku atau bukan. Hal ini antara lain untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang, “ ujar Suwaskito.

Dalam pemeriksaan dipersidangan, lanjut Jaksa Suwaskito, dengan memperhatikan identitas kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly, sebagaimana identitasnya tersebut di atas. Dengan demikian, unsur setiap orang ini telah terbukti.

Setelah menguraikan analisa yuridis, Jaksa Suwaskito Wibowo membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebelum pembacaan tuntutan atas diri terdakwa. Berdasarkan surat tuntutannya, Jaksa Suwaskito mengatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Hal yang memberatkan selanjutnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana narkotika. Selain itu, hal yang memberatkan selanjutnya adalah bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama, “ ungkap Suwaskito.

Untuk hal yang meringankan, sambung Jaksa Suwaskito, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, Jaksa Suwaskito Wibowo kemudian membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, Jaksa Suwaskito Wibowo meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, “ kata Jaksa Suwaskito.

Masih menurut Jaksa Suwaskito, menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 0,47 gram berikut bungkusnya, 1 buah botol atau kompor untuk membakar narkotika jenis sabu-sabu, 1 timbangan elektrik merk Camry warna Silver, 1 unit HP, dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 1 unit mobil Honda Jazz warna Hitam nopol L 19xx xx beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya. (pay)

 

Related posts

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Konsultan Pajak Ini Malah Menghilang

redaksi

Menurut Ahli, Chrisney Hanya Emosional, Tidak Terlihat Seperti Orang Ketakutan Atau Trauma

redaksi

Kasad Tinjau Persiapan Pasukan Dan Alutsista TNI AD

redaksi