surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik 1900 Butir Pil Dobel L Dihukum Tiga Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp. 800 Juta

 

Novan Adriyansyah, terdakwa kasus penyalahgunaan UU Kesehatan, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Novan Adriyansyah, terdakwa kasus penyalahgunaan UU Kesehatan, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena menyimpan dan mengedarkan pil koplo jenis dobel L sebanyak 1900 butir, Novan Ardiyansyah mendapat hukuman berat dari majelis hakim Pengadila Negeri (PN) Surabaya.

Warga Jalan Dinoyo Tangsi Surabaya ini dihukum tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini. Vonis tiga tahun enam bulan tersebut dibacakan hakim Yulisar yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika I, PN Surabaya, Selasa (4/4).

Dalam amarnya, hakim Yulisar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan mengedarkan pil koplo jenis dobel L di sekitar tempat tinggalnya di daerah Jalan Dinoyo Tangsi Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Novan Ardiyansyah terbukti secara sah dan meyakinkan menjual pil koplo jenis dobel L tanpa ijin. Menghukum terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara, “ ungkap Yulisar membacakan putusannya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dan enam bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Meski dirasa sangat berat, namun terdakwa Novan Ardiyansyah akhirnya menerima hukuman dan majelis hakim ini. Sebagai tanda bahwa ia menerima hukuman ini, terdakwa Novan Ardiyansyah kemudian menandatangi surat perintah penahanan atas hukuman yang sudah ia terima.

Karena menyimpan 1900 butir pil koplo jenis dobel L dan penjadi pengedar pil koplo, Novan Ardiyansyah  dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Karena menyimpan 1900 butir pil koplo jenis dobel L dan penjadi pengedar pil koplo, Novan Ardiyansyah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Theresia Tri Widowati dan Abdul Karim yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdakwa Novan Ardiyansyah ditangkap anggota polisi dari Direktorat Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim di dekat rumahnya di Jalan Dinoyo Tangsi II Surabaya, Rabu, (16/11/2016) sekitar pukul 19.15 Wib.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi yang menyebutkan ada seseorang biasa dipanggil Novan, tinggal di Jalan Dinoyo Surabaya, menjual tablet dobel L. Mendapat informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Saat sejumlah polisi berada didalam gang Jalan Dinoyo Surabaya kemudian melihat sasaran yang dimaksud. Waktu itu ada seseorang yang mencurigakan, gelagatnya seperti orang yang bingung dan ketakutan. Petugas kemudian menghentikan orang tersebut. Akhirnya diketahui jika orang itu bernama Novan Ardiyansyah.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan, pada saat akan ditangkap polisi saat itu, terdakwa Novan Ardiyansyah terlihat sempat membuang seperti pil warna putih keatas genteng rumahnya dan ada juga pil yang berjatuhan. Selanjutnya petugas membawa terdakwa Novan Ardiyansyah kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 1000 butir pil koplo jenis dobel L yang disimpan di salah satu lubang yang ada di tembok kamar mandi belakang rumah.

Selain itu, dari penggeledahan ini, polisi juga menemukan satu kantong plastik yang berisi 900 butir pil koplo jenis dobel L yang ditaruh diatas genteng rumah terdakwa. Pil koplo jenis dobel L yang ditaruh diatas rumahnya ini sengaja dilemparkan terdakwa, sebelum ditangkap polisi.

Di surat dakwaan yang disusun JPU ini juga disebutkan, bahwa pil koplo jenis dobel L ini adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Kadir, pengamen yang bertempat tinggal tidak tetap. Mulanya, Kadir memberikan pil koplo tersebut terlebih dahulu lalu setelah terjual barulah membayarkan uang penjualan kepada Kadir.

Kadir datang kerumah terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 sekitar pukul 19.00 wib lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.350 ribu ke Kadir. Dari berjualan pil koplo ini, terdakwa Novan Ardiyansyah mendapat keuntungan Rp.150 ribu. Per 10 butir pil dobel L dijual terdakwa seharga Rp 10.000. Kepada Kadir, terdakwa hanya memberikan uang Rp. 500 ribu saja, hasil penjualan 500 butir pil dobel L. (pay)

 

Related posts

Skye Suites Sydney, Hotel Butik Bintang Lima Persembahan Crown Group Akhirnya Dibuka Untuk Umum

redaksi

Candra Kurnain Sundut Dahi Istri Dengan Rokok, Hakim Keluarkan Penetapan Untuk Menahan

redaksi

Uang Jaminan Rp 250 Juta Jadi Salah Satu Alasan Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan

redaksi