surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Wakil Dekan III FKG Unair Ditangkap Atas Dugaan Pelecehan Seksual

 

IKS (TENGAH,PAKAI ROMPI MERAH), Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair, menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
IKS (TENGAH,PAKAI ROMPI MERAH), Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair, menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

SURABAYA (surabayaupdate) – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur, seorang pria yang menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga Surabaya ditahan polisi.

Penahanan IKS, Wakil Dekan III FKG Unair ini berdasarkan laporan JS (16), seorang pelajar SMA yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan  Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Silitonga mengatakan, IKS ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (1/4), usai menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka IKS sangat kooperatif.

Shinto menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan IKS ini berawal dari pertemuan keduanya yang secara tidak sengaja di lokasi sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal Surabaya.

“Waktu itu sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka dan korban memanfaatkan ruang sauna di salah satu pusat kebugaran. Sebelumnya terdapat seorang lagi, namun kemudian tinggal hingga akhirnya yang berada di ruang sauna itu hanya mereka berdua saja, “ ungkap Shinto.

Tersangka, lanjut Shinto, memanfaatkan situasi yang sepi ini untuk mendekat kepada korbannya dan kemudian melakukan pencabulan. Saat itu korban duduk dengan mengenakan handuk. Tiba-tiba pelaku membuka handuk korban yang menutupi tubuhnya dan melakukan pencabulan terhadap JS.

“Sebenarnya, korban sudah berupaya untuk menghindar, namun korban takut. Korban kemudian memilih menceritakan kejadian yang ia alami itu kepada pihak recepsionis Celebrity Fitness, “ ujar Shinto.

Atas tindakannya tersebut, polisi menjerat tersangka IKS dengan pasal 82, Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai barang bukti, polisi menyita kartu anggota Celebrity Fitness atas nama tersangka, handuk yang dikenakan korban dan handuk putih yang dikenakan tersangka.

Untuk mengetahui apakah tersangka mempunyai kelainan seks, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya akan memeriksakan tersangka ke dokter psikolog di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. (pay)

Related posts

Komisi III Siap Membentuk Pansus Untuk Menyelesaikan Dan Mengungkap Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Grand City Mall

redaksi

Pengawasan Kejati Jatim Akhirnya Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa SW

redaksi

Pemerhati Satwa Siap Maju Menjadi Surabaya Satu

redaksi