surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penanganan Perkara Penganiayaan Jalan Serayu Banyak Kejanggalan, Polisi Dihimbau Tetap Netral

Alvianto Wijaya dan Siti Fatimah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara penganiayaan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Jalan Serayu Surabaya dinilai banyak kejanggalan.

Selain banyak sekali kejanggalan yang terjadi, saling lapor yang terjadi di Polrestabes Surabaya, juga sangat timpang dalam hal penanganannya.
Karena ketimpangan penanganan perkara itulah, Alvianto Wijaya selaku kuasa hukum Alex Ongkywijoyo, seorang ART yang menjadi korban penganiayaan di Jalan Serayu Surabaya, menyerukan kepada pihak kepolisian tetap netral dan bersikap adil.
Lebih lanjut Alvianto menerangkan,
dalam peristiwa pengerusakan sebuah rumah di Jalan Serayu Surabaya tersebut, terjadi dua laporan di unit reskrim berbeda di Polrestabes Surabaya.
“Siti Fatimah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya tanggal 3 Oktober 2021 lalu dengan terlapor Vincent Adiwangsa,” ujar Alvianto, Selasa (15/2/2022).
Kemudian, lanjut Alvianto, tanggal 12 Oktober 2021, Vincent balik melaporkan Siti Fatimah karena dianggap memukul lengan kanannya.
“Untuk perkara yang klien kami laporkan ditangani Unit Jatanras, sedangkan dari pihak mereka ditangani Unit Resmob,”terang Alvianto.
Atas laporan Siti Fatimah dan Vincent Adiwangsa ini, sambung Alvianto Wijaya, Unit Jatanras dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya berencana melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Masih menurut Alvianto, saling lapor yang terjadi dalam kasus ini sebenarnya janggal. Laporan Vincent Adiwangsa di Unit Resmob Polrestabes Surabaya, tanpa melalui prosedur yang benar.
“Tanpa ada penyelidikan, langsung penyidikan. Ini yang kami rasakan ada kejanggalan. Sedangkan perkara yang kami tangani justru terlihat lambat penanganannya,” ungkap Alvianto.
Soal laporan balik itu, Alvianto menilai tidak ada alat bukti. Sebaliknya laporan itu hanya berdasarkan pengakuan semata. Karena kliennya saat kejadian tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
“Klien kami sama sekali tidak melakukan pemukulan. Kalau mereka bilang dipukul dengan wajan di tangan, itu tidak ada buktinya. Justru kami punya bukti kuat dari rekaman CCTV dan visum. Dan rekaman CCTV itu sudah kami serahkan ke Jatanras,” jelas Alvianto.
Alvianto juga sempat menunjukkan rekaman CCTV, saat itu rumah di Jalan Serayu 1 didatangi sekelompok orang. Mereka memaksa masuk dan mendobrok pintu pagar. Akhirnya sempat terjadi aksi penganiayaan. Seorang satpam rumah sempat menjadi korban pengeroyokan.
Aksi kemudian berlanjut ketika Siti Fatimah didorong hingga mengalami lebam di punggung.  Siti bercerita saat itu dirinya berusaha menahan pintu agar sekelompok orang tadi tidak masuk ke dalam rumah.
Adanya dorongan yang diterima Siti Fatimah itu dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV. Dan yang menjadi pertanyaan Alvianto adalah, apa motivasi orang-orang itu datang ke rumah dan memaksa masuk hingga terjadi penganiayaan. (pay)

Related posts

Penasehat Hukum Terdakwa Pengerusakan Menilai Kesaksian Korban Membingungkan

redaksi

Hakim Nurnaning Amriani Dianggap Tidak Konsisten Dan Tidak Tegas Atas Ketidakhadiran Direktur Utama PT Sapta Permata

redaksi

Banyak Hal Menarik Yang Bisa Dilakukan Pengunjung Dipekan Terakhir GIIAS Surabaya 2022

redaksi