surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengacara Hairandha Suryadinata Digugat Mantan Kliennya Rp 5 Miliar

 

Advokat Hairanda Suryadinata saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Hairanda Suryadinata saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pengacara Surabaya, Hairandha Suryadinata, digugat mantan kliennya sebesar Rp 5 milyar. Selain menggugat Hairanda, Mulyanto Wijaya, mantan klien Hairanda ini, juga menjadikan Agus Hariyanto sebagai turut tergugat.

Gugatan Mulyanto ini akhirnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Hairandha dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin akhirnya menggelar persidangan ini.

Sidang lanjutan PMH yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya itu digelar karena adanya putusan incracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA)  terhadap perkara nomor:  619/PID/2016 atas perkara tindak pidana penipuan, dengan terpidana bernama Hairandha Suryadinata. Ditingkat  MA sendiri Hairandha divonis 2 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 165 juta.

“Intinya gugatan PMH meminta ganti Rp 165 juta sesuai putusan MA dan Immaterial,” kata Mulyanto.

Untuk menjamin terpenuhi gugatannya, Mulyanto meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan provisi agar diadakan penyitaan pendahuluan (CB) terhadap barang tidak bergerak milik para tergugat. Supaya para tergugat tidak mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain.

Barang tidak bergerak yang dimohonkan CB oleh Mulyanto adalah, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kartika No 39 kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang.

Sedangkan dalam putusan akhir, Mulyanto berharap agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat Hairandha mempunyai profesi yang ganda sebagai advokat dan notaris, sudah diberhentikan.

“Dia diberhentikan dari advokat No 11/Peradi/IV/2014 Jo 44/Peradi/DK/Jatim 2013, bertanggal 3 Mei 2016 dan diberhentikan dari jabatan notaris berdasarkan Pemeriksaan Pusat Notaris RI. No 15/B/MPPN/XII/2017 bertanggal 21 Desember 2017,” ucap Mulyanto.

Dalam gugatannya, Mulyanto juga meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan yang melanggar hukum (1365 BW), menyatakan penggugat adalah Warga negara yang beritikad baik dan sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum, menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 165 juta dan immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 5 miliar. (pay)

Related posts

Tiga Polisi Yang Tertangkap Saat Pesta Sabu Dituntut Pidana Penjara Yang Berbeda

redaksi

Herockvember, Sebuah Persembahan Para Musisi Musik Rock Asal Surabaya Untuk Memperingati Hari Pahlawan

redaksi

Sambut Imlek Singgasana Hotel Surabaya Sajikan Yee Sang Dan Menu Utama Pasar Rakyat

redaksi