surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Surat Dakwaan JPU Kabur, Perkara PT Bumi Samudra Jedine Murni Perdata

Kedua terdakwa bersiap-siap dimasukkan ke mobil tahanan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kedua terdakwa bersiap-siap dimasukkan ke mobil tahanan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, akhirnya membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibuat tim penasehat hukumnya, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Bumi Samudra Jedine yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini memohon lima hal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Apa saja yang dimohonkan kedua terdakwa ke majelis hakim? Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disusun dan ditandatangani Desima Waruwu, SH alias Frangky, H. Arifin Sahibu,SH.,M.hum, H. Sabron Djamil Pasaribu,SH.,Mhum, Yunus, SH.,MH, Agung Silo Widodo,SH.,MH, Timotius Aprianto Purnomo,SH, Andry Ermawan,SH dan Novanda Trisani, SH tersebut dinyatakan, supaya majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan kedua terdakwa diterima, menyatakan PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU dan memulihkan nama baik kedua terdakwa.

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Frangky di persidangan ini juga dijelaskan, PN Surabaya tidak dapat mengadili perkara ini. Yang berwenang mengadili perkara ini menurut kompetensi relatif yang berkaitan dengan locus delicti dan tempos delicti adalah PN Sidoarjo.

“Perbuatan yang didakwaan JPU, berada diluar jangkauan atau diluar jurisdiksi KUH Pidana, akan tetapi jurisdiksi KUH Perdata. Sehubungan dengan hal itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan dan peradilan,” ujar Frangky saat membacakan nota keberatan, Selasa (31/7).

Akibat hukum yang melekat pada kasus ini, sambung Frangky, hak JPU menuntut terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra dalam perkara ini gugur demi hukum. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

“PN Surabaya tidak dapat mengadili perkara ini karena dalam surat dakwaan yang disusun JPU dijelaskan, bahwa tempat perkara ini berada di Jalan Wisata Menanggal Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum PN Sidoarjo,” ungkap Frangky saat membacakan eksepsi.

Kedua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan apartemen sipoa ini mendapat pengawalan ketat polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kedua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan apartemen sipoa ini mendapat pengawalan ketat polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain itu, sambung Frangky, sesuai surat dakwaan JPU jelas disebutkan bahwa seluruh ijin perusahaan yang mengeluarkan adalah Kabupaten Sidoarjo sehingga jelas bahwa perkara ini masuk dalam wilayah hukum PN Sidoarjo. Hal lain yang menjadi alasan bahwa perkara ini masuk wilayah hukum PN Sidoarjo adalah sesuai surat dakwaan JPU, dijelaskan bahwa seluruh transaksi pembelian apartemen bertempat di Jalan Wisata Menanggal Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum PN Sidoarjo.

“Jaksa beralasan karena kedua terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Timur, maka perkara kedua terdakwa ini dilimpahkan ke PN Surabaya. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena memang kedua terdakwa diperiksa di Polda Jawa Timur yang memiliki wilayah kerja seluruh Jawa Timur, sehingga tidak dapat dibenarkan hanya karena kedua terdakwa diperiksa di Polda Jawa Timur maka pelimpahan perkaranya dilimpahkan ke PN Surabaya,” tandas Frangky saat membacakan eksepsi kedua terdakwa.

Masih dalam nota keberatan kedua terdakwa juga dijelaskan mengenai surat dakwaan JPU adalah kabur dan tidak jelas atau obscuur libels. Lebih lanjut dalam eksepsi ini dijelaskan, memperhatikan surat dakwaan JPU tertanggal 6 Juli 2018, dalam uraian dakwaan kesatu maupun uraian dakwaan kedua, hanya menguraikan kronologis peristiwa hukum dari terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, tanpa menguraikan perbuatan hukum terdakwa disertai rumusan delik dan tidak menyebutkan unsur-unsur pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dalam eksepsi terdakwa ini juga disebutkan, tersurat kronologis peristiwa hukum antara dakwaan kesatu dan dakwaan kedua adalah copy paste.

Terkait dengan uraian bahwa perkara ini adalah murni perdata, tim penasehat hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra dalam nota keberatan atau eksepsinya ini menyatakan terhadap apa yang telah dilakukan kedua terdakwa adalah murni perdata sebagaimana kedua terdakwa telah digugat dalam perkara perdata nomor : 308/Pdt.G/2018/PN.Sby tertanggal 27 Maret 2018 tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang masih dalam proses persidangan pada tahap jawaban para tergugat termasuk kedua terdakwa sebagai tergugat III dan tergugat XIII dan perkara perdata tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van bewijs.

Pada persidangan ini, selain membacakan nota keberatan atau eksepsi, tim penasehat hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra juga mengajukan permohonan ke majelis hakim, supaya memindahkan tempat penahanan kedua terdakwa dari Rutan Polda Jatim ke cabang Rutan Kelas I-A Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ditemui usai persidangan, Frangky salah satu penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa upaya pengembalian uang para korban terus dilakukan kedua terdakwa. Masalah pengembalian uang itu terkendala karena sampai saat ini masih belum ada investor yang mau membeli aset yang nantinya hasil penjualannya akan diberikan ke para korban.

Selain itu, tim penasehat hukum kedua terdakwa juga berharap, supaya seluruh pembeli apartemen untuk tenang dan lebih fokus ke masalah pengembalian uang mereka, bukannya malah berupaya memenjarakan serta menyiksa para terdakwa. Pihaknya juga berharap supaya para korban tenang dan lebih fokus uangnya kembali bukan malah berupaya memenjarakan dan menyiksa para terdakwa.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Rakhmad Hari Basuki dan Jaksa Winarko secara bergantian itu dijelaskan, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

 

 

Related posts

Yusril Izha Mahendra Tetap Meyakini Henry Jocosity Gunawan Tidak Bersalah

redaksi

Gugatan PMH Piala Dunia 2014 Brazil Akan Berakibat Buruk Pada Nilai Saham Dan Trust Publik

redaksi

DUA PENGEDAR SABU-SABU TERTANGKAP POLSEK WARU

redaksi