surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PERADI SOSIALISASIKAN HAK IMUNITAS BAGI PARA ADVOKAT

Para advokat yang tergabung dalam PERADI, dengan seksama mengikuti Talkshow yang mengangkat tema Hak Imunitas Advokat pasca keluarnya putusan MK Nomor: 26/PUU-XI/2013. (FOTO: Parlin/surabayaupdate)
Para advokat yang tergabung dalam PERADI, dengan seksama mengikuti Talkshow yang mengangkat tema Hak Imunitas Advokat pasca keluarnya putusan MK Nomor: 26/PUU-XI/2013. (FOTO: Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Untuk mensosialisasikan hak imunitas bagi para advokat setelah turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar seminar.

Seminar yang dikemas dalam bentuk talkshow ini digelar di sebuah ballroom hotel yang terletak di jalan Basuki Rahmat Surabaya, Sabtu 7/6) mulai pukul 10.00 Wib.

Talkshow itu sendiri dihadiri beberapa pengurus Dewan Perwakilan Nasional (DPN) PERADI diantaranya, Leonard Simorangkir selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI, DR Fauzi, Adar Dam, Sutrisno, perwakilan Mabes Polri, 10 akademisi serta seluruh pengurus DPC PERADI seluruh Jatim.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya, Setijo Busono,SH mengatakan, talkshow yang digelar Peradi ini, untuk mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 26/PUU-XI/2013.

“Dengan mengambil tema Eksistensi Hak Imunitas Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI ini, Peradi ingin mensosialisasikan putusan sembilan hakim MK yang mengabulkan permohonan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer atau LBH Pengacara Jalanan, yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, “ ujar Setijo.

Putusan MK Nomor: 26/PUU-XI/2013 itu, lanjut Setijo, juga bertujuan sebagai langkah preventif organisasi Peradi untuk melindungi anggotanya saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

“Perluasan hak imunitas ini harus dipahami oleh seluruh advokat anggota Peradi. Kami sangat prihatin dengan maraknya advokat yang dilaporkan baik itu dalam perkara kode etik maupun pidana belakangan ini. Sedangkan, menurutnya advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile), “ jelas Setijo.

Masih menurut Setijo, jika profesi advokat itu terus dilaporkan ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas profesinya, dikhawatirkan hal itu akan berdampak buruk terhadap kebebasan advokat, yang sedang menangani suatu perkara.

Setijo menambahkan, dampak buruk yang akan dirasakan para advokat ketika sedang menjalankan profesinya itu adalah adanya ancaman, hambatan, rasa takut dan perbuatan serta perlakuan yang bisa merendahkan harkat dan martabat profesi advokat. (pay)

Related posts

Hakim Pengawas Tidak Punya Sikap Tegas Dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum 10 Kreditur Kirim Surat Ke Hakim Pemutus

redaksi

DPC Peradi Kota Surabaya Kecam Peristiwa Penganiayaan Advokat Magang Di Apartemen Purimas

redaksi

“PEMILIK HIDUPKU” Lahir Karena Ada Suatu Kerinduan Uci Flowdea

redaksi