surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE HUKUM & KRIMINAL

Pihak Kelurga Meminta Supaya Publik Tidak Menghakimi Bupati Nganjuk 

Ari Hans Simaela, penasehat hukum sekaligus juru bicara pihak keluarga Bupati Nganjuk. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) memunculkan banyak opini.

Bahkan, dari banyaknya opini yang berkembang dimasyarakat tersebut tidak sedikit yang menghakimi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Melalui kuasa hukumnya maupun juru bicara atau perwakilan dari pihak keluarga Bupati Nganjuk, meminta supaya tidak bermain opini dari penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, apalagi sampai menghakimi Bupati Nganjuk tersebut.
Ari Hans Simaela & Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya selaku kuasa hukum Novi Rahman Hidayat pun akhirnya angkat bicara, baik terkait penangkapan Bupati Nganjuk yang terjaring OTT KPK, maupun kondisi psikologis keluarga Novi.
Lebih lanjut Ari Hans Simaela mengatakan, penangkapan Novi Rahman Hidayat beberapa waktu lalu sangat mengagetkan banyak pihak khususnya dikalangan keluarga.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat selama ini dikenal sebagai sosok yang baik, ramah dan dikenal pula sebagai pemimpin religius. Bahkan, sebelum jadi Bupat Nganjuk Novi Rahman Hidayat sudah dikenal sebagai pengusaha yang sukses.
Ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/5/2021), Ari Hans Simaela mengatakan, saat ini Novi Rahman Hidayat masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Beberapa waktu lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri, penasehat hukum Bupati Nganjuk juga sudah bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa,” ujar Ari.
Dari peristiwa penangkapan Bupati Nganjuk ini, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi, masih bersifat dugaan,” tutur Ari.
Terkait tudingan bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah melakukan praktek jual beli jabatan, Ari berpendapat, biarlah hal itu dibuktikan dalam proses selanjutnya.
“Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan Novi dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya” ujar Ari.
Sebagai juru bicara keluarga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Ari berharap agar semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi Bupati-wakil Nganjuk.
“Kita percaya bahwa KPK dan Kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini. Apa yang sebenarnya terjadi di waktu penangkapan terhadap Bupati Nganjuk, silahkan disampaikan faktanya,” kata Ari.
Mantan aktivis 98 ini menambahkan, tim penasehat hukum dan juru bicara yang mewakili keluarga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidyat juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Dalam kasus yang menimpa Bupati Ngajuk ini, semuanya sudah diatur undang-undang, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka.
“Ada juga asas hukum yang  berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Setiap orang, sambung Ari, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.
“ Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi-red), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU” ujarnya.
Selain itu, Ari juga mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.
Ari menambahkan, sebagai tim kuasa hukum tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Tim penasehat hukum terdakwa Novi Rahman Hidayat meyakinu bahwa KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional. (pay)

Related posts

Di Surabaya, Paling Banyak Kasus Positif Covid 19 Berasal Dari Perumahan Mewah 

redaksi

Bos PT Guna Karya Pembangunan Ungkap Adanya Penipuan Yang Dialaminya

redaksi

CRIME HUNTER POLRESTABES SURABAYA RINGKUS TIGA ANGGOTA SINDIKAT CURANMOR

redaksi