surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Masih Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Dilaporkan Iwan Sunito Dengan Potensi Kerugian AUD 50 Juta

Paul Sathio salah satu pihak yang dilaporkan Iwan Sunito ke polisi. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang dipublikasikan dengan tidak benar, raja property di Australia, Iwan Sunito mengambil langkah hukum.

Owner One Global Capital dalam pernyataannya menyebutkan, sebagai seorang pengusaha property dengan jaringan lintas negara, Iwan Sunito merasa sangat terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut.

Bahkan, pengusaha property yang pernah menjadi CEO Crown Group ini juga merasa telah dicemarkan nama baiknya.

Sebagai langkah hukum atas pemberitaan yang telah mencemarkan nama baiknya tersebut, Iwan Sunito membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pihak yang dilaporkan pengusaha property bernilai ratusan miliar dollar Australia kelahiran Pangkalan Bun Kalimantan Tengah ini adalah Paul Sathio, Antonius Salim, dan PT KITACOMM HL & Partners.

Untuk laporan dikepolisian ini, Iwan Sunito melaporkan ketiganya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Iwan Sunito dalam pernyataan menyatakan, rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir itu telah mencederai reputasi pribadinya maupun korporasi global yang dipimpinnya.

“Ada dampak negatif yang juga berpengaruh dengan adanya pemberitaan yang telah menjurus ke pencemaran nama baik ini,” mengutip pernyataan Iwan Sunito, Jumat (30/1/2026).

Iwan kembali menjelaskan, hubungan bisnis dibidang investasi dan aktivitas bisnis lintas negara yang telah ia bangun cukup lama, juga ikut terganggu.

Ketiga terlapor tersebut menurut Iwan diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif dirinya dan perusahaan.

Menurutnya, publikasi tersebut menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh dan tidak berimbang, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga berpotensi menyesatkan publik dan investor.

Selain itu, penggambaran seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh dan tidak berimbang, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga berpotensi menyesatkan ini berpotensi merugikan Iwan Sunito hingga AUD 50 Juta.

Dalam laporannya di kepolisian tersebut, Iwan Sunito juga meminta penelusuran terhadap dugaan adanya peran perantara dalam proses distribusi informasi, termasuk kemungkinan bahwa AS bertindak sebagai penghubung dalam pengaturan penerbitan dan publikasi media.

Adapun pengaduan tersebut diajukan dengan mengacu pada pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iwan menyatakan bahwa apabila penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, maka sanksi sesuai peraturan perundang-undangan patut dijatuhkan, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban pemulihan kerugian lainnya.

“Dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi,” paparnya.

Nilai kerugian yang dimintakan, lanjutnya, untuk dipulihkan dalam proses hukum ini diperkirakan mencapai AUD 50 juta, atau sekitar Rp500 miliar.

Dalam pernyataannya, Iwan Sunito menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan, kejelasan dan perlindungan hukum, melindungi reputasinya sebagai pengusaha yang telah ia bangun selama ini.

“Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, serta perlindungan terhadap reputasi,” tutur Iwan.

Iwan Sunito kembali menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penyelidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengakui adanya laporan dari Iwan Sunito di Mapolrestro Jakarta Pusat.

Roby juga mengatakan bahwa laporan Iwan Sunito ini sudah ditindak lanjuti dengan penyelidikan untuk mencari alat bukti untuk mendukung adanya dugaan tindak pidana ini. (pay)

Related posts

Kasus Sianida Seharusnya Diberi Sanksi Administrasi Terlebih Dahulu, Tidak Langsung Penerapan Hukum Pidana

redaksi

KPPU Mendorong Pertamina Untuk Memperbaiki Sistem Pendistribusian LPG Bersubsidi

redaksi

Padukan Unsur Kemewahan Dan Elegan, Vasa Hotel Surabaya Luncurkan Cruz Lounge and Bar

redaksi