surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

PT Dwi Budi Wijaya Diminta Bertanggungjawab

Para pedagang di pasar buah Koblen menolak tindakan penyegelan lapak yang dilakukan Satpol PP Surabaya. (FOTO : sbynews)
Para pedagang di pasar buah Koblen menolak tindakan penyegelan lapak yang dilakukan Satpol PP Surabaya. (FOTO : sbynews)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak ingin disalahkan dan dianggap sebagai salah satu pihak yang harus bertanggungjawab atas penyegelan lapak-lapak di pasar buah Koblen Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya meminta PT. Dwi Budi Jaya bertanggungjawab.

Desakan supaya PT. Dwi Budi Jaya bertanggungjawab atas penyegelan sejumlah lapak di Pasar Buah Koblen Surabaya yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya beberapa hari lalu ini, diungkapkan langsung Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Lebih lanjut Irvan menerangkan, tindakan penyegelan sejumlah lapak di pasar buah Koblen, Kamis (18/12) itu harus dilakukan Satpol PP Kota Surabaya karena adanya pelanggaran Perda dilokasi yang dulunya dipakai sebagai rumah tahanan militer tersebut.

“Kami hanya menjalankan tugas. Dalam kasus ini, yang harus bertanggungjawab adalah PT. Dwi Budi Jaya sebagai pihak pengelola yang selama ini menerima uang sewa dari para pedagang, “ ujar Irvan.

Selama ini, lanjut Irvan, PT. Dwi Budi Jaya dalam mengelola pasar buah Koblen, tidak lengkap perijinannya. Karena pelanggaran yang dilakukan PT. Dwi Budi Jaya dalam hal pengelolaan pasar buah Koblen adalah masalah perijinan, maka tugas Satpol PP Kota Surabaya untuk menertibkannya.

“Dalam kasus ini, para pedaganglah yang menjadi korban. Akibat kurangnya perhatian PT. Swi Budi Jaya sebagai pengelola untuk mengurus masalah perijinan ke Pemkot Surabaya membuat kami harus mengambil tindakan tegas, “ pungkasnya.

Jika melihat adanya perlawanan yang ditunjukkan sejumlah pedagang yang menolak penyegelan di pasar buah Koblen waktu itu mengindikasikan adanya tindakan mobilisasi yang dilakukan pihak tertentu.

Irvan pun menilai, untuk menolak adanya penyegelan yang dilakukan Satpol PP di lapak-lapak yang ada di pasar buah Koblen, PT. Dwi Budi Jaya sengaja memanfaatkan dan menjadikan para pedagang sebagai tameng.

“Penertiban yang kami lakukan itu hanya bersifat sementara. Begitu semua perijinan lengkap, semua pedagang bisa berjualan kembali. Apa yang kami lakukan di Koblen ini bukanlah membongkar lapak-lapak milik pedagang. Kami hanya menghentikan sementara aktivitas yang ada di sini, “ ungkap Irvan.

Terkait ganti rugi yang dituntut para pedagang atas tindakan penyegelan lapak milik mereka, mantan camat Rungkut ini menyarankan ke para pedagang untuk memintanya ke PT. Dwi Budi Jaya sebagai pihak pengelola.

Untuk diketahui, pasar buah yang berisi sedikitnya 160 lapak ini disegel Satpol PP Kota Surabaya karena tidak adanya ijin gangguan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4/2010, usaha perdagangan seperti pasar harus dilengkapi izin gangguan. Bila tidak, pengelolanya bisa terkena ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Pemkot juga berhak menghentikan dan menyegel lokasi tersebut. (pay)

Related posts

Selain Kriminalisasi, Penetapan Budi Said Sebagai Tersangka Juga Dinilai Sesat Dan Penegakan Hukum Yang Telah Dicederai

redaksi

Majelis Dewan Kehormatan Peradi Menilai Ada Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Advokat Masbuhin

redaksi

Ingin Lebih Terkoneksi Dengan Masyarakat, Midtown Hotels Indonesia Luncurkan Website Pintar

redaksi