surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa

Acara RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Smartfren Telecom Tbk. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) mengumumkan perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (LB).

Pengumuman RUPS Tahunan dan RUPS LB ini disampaikan Direksi PT. Smartfren Telecom Tbk (persero), Selasa (12/7/2022) di Ruang Auditorium Lt. 3, PT. Smartfren Telecom Tbk, Jalan H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat.

RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan yang dihadiri 89,8% pemegang saham perseroan tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan-keputusan.

Keputusan-keputusan yang disetujui dalam RUPS Tahunan dan RUPS LB itu berisi, dalam RUPS Tahunan, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan pada tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.

Dua, menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.

Kebijakan ketiga, menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit buku-buku perseroan tahun 2021.

Empat, menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Kebijakan yang kelima, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi serta menetapkan honorarium bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.

Enam, menerima baik dan menyetujui laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.

Sedangkan kebijakan yang diambil dalam RUPS Luar Biasa, satu menyetujui perubahan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).

Kedua, menyetujui rencana perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu / Penambahan Modal, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor perseroan.

Yang ketiga, menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini.

Point keempat, menyetujui rencana perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (“Smartel”), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki perseroan lebih dari 99%, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, sebagaimana diwajibkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Lima, memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil RUPS Tahunan ini sebagai berikut, untuk jajaran Dewan Komisaris, Presiden Komisaris dijabat DR. Darmin Nasution, S.E,
Wakil Presiden Komisaris dijabat Ferry Salman, Komisaris Independen dijabat Ir. Ketut Sanjaya, MSM, Komisaris Independen dijabat Ir. Sarwono Kusumaatmadja, Komisaris Independen dijabat Jagbir Singh, Komisaris dijabat Djoko Tata Ibrahim.

Untuk jajaran direksi, posisi Presiden Direktur dijabat Merza Fachys, Direktur dijabat Antony Susilo, Direktur dijabat Marco Paul Iwan Sumampouw, Direktur dijabat Shurish Subbramaniam, Direktur dijabat Robin Mailoa, Direktur dijabat Andrijanto Muljono, Direktur dijabat Gisela Yenny Lesmana. (awp)

 

Related posts

Salah Satu Komplotan Pencurian Sarung Mangga Dan Wadimor Senilai Rp. 1,7 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi

Putusan Ringan Edi Jasin Tidak Cermat Dan Sudah Mencederai Rasa Keadilan

redaksi

Kasus Pria Terjatuh dari TP, Polisi Bergantung Ponsel Korban

redaksi