
SIDOARJO (surabayaupdate) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi demonstrasi didepan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Selain PN Sidoarjo, para buruh ini juga melakukan aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Aksi demo yang digelar Selasa (18/2/2025) di depan PN Sidoarjo ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wib. Secara bersamaan, dengan menggunakan sepeda motor dan truk yang dilengkapi dengan pengeras suara, ratusan buruh tiba didepan PN Sidoarjo.
Setibanya didepan PN Sidoarjo, para buruh langsung membentangkan spanduk yang isinya meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah yang dimenangkan PT. Kejayan Mas seluas 9,85 hektar yang terletak di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sekjen SPSI Kabupaten Sidoarjo, Sholeh dalam keterangannya mengatakan, tidak ada alasan bagi PN Sidoarjo untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 9,85 hektar tersebut.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, PT. Kejayan Mas telah dinyatakan sebagai pemilik lahan,” kata Sholeh.
Tanah seluas 9,85 hektar yang terletak di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut, lanjut Sholeh, sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini.
Sholeh kembali menegaskan, oleh karena itu, PN Sidoarjo harus segera melakukan eksekusi atas tanah tersebut.
“PN Sidoarjo harus segera mengeksekusi tanah itu karena diatas tanah tersebut akan dibangun perumahan yang akan diperuntukkan bagi para buruh,” ungkap Sholeh.
Ditengah aksi demo yang digelar para buruh ini, pihak PN Sidoarjo kemudian mempersilahkan lima orang perwakilan buruh termasuk kuasa hukum PT. Kejayan Mas untuk melakukan dialog.
Usai bertemu dengan perwakilan PN Sidoarjo, Abdul Salam, SH.,MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT. Kejayan Mas dan perwakilan buruh yang melakukan dialog dengan perwakilan PN Sidoarjo, kemudian mendatangi para buruh yang masih menggelar aksi demo.
Abdul Salam selaku Kuasa Hukum PT. Kejayan Mas sejak 2019 mengatakan bahwa permohonan eksekusi telah diterima PN Sidoarjo.
“PN Sidoarjo juga telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek sengketa yang ada di Desa Tambak Oso,” kata Abdul Salam.

Sita eksekusi tersebut, lanjut Abdul Salam, terhadap tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 314, nomor 414 dan nomor 415 yang diatas tanah tersebut terdapat bangunan.
“Begitu PN Sidoarjo melakukan sita eksekusi, kemudian keluarlah penetapan pengadilan nomor 36 tahun 2021,” ungkap Abdul Salam.
Namun, sambung Abdul Salam, pihak termohon eksekusi yaitu Miftahur Roiyan dkk melakukan perlawanan.
“Walaupun ada perlawanan dari Miftahur Roiyan dkk, ditingkat banding, kasasi hingga PK 1, PK 2 dan PK TUN dimenangkan PT. Kejayan Mas,” papar Abdul Salam.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, lanjut Abdul Salam, maka ada perintah pengadilan untuk segera melakukan pengosongan terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa.
Abdul Salam kembali menjelaskan, untuk menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi, pengadilan kemudian mengundang pemohon eksekusi untuk melakukan rapat koordinasi.
“Disaat PT. Kejayan Mas melakukan rapat koordinasi menjelang pelaksanaan eksekusi, tiba-tiba pihak termohon eksekusi menggelar aksi demonstrasi, tujuannya supaya tidak dilakukan eksekusi,” tutur Abdul Salam.
Karena ada aksi demo yang dilakukan pihak termohon eksekusi dengan tujuan mencegah dilakukannya eksekusi, sambung Abdul Salam, tim kuasa hukum PT. Kejayan Mas sebagai pihak pemohon eksekusi dan para buruh yang mengetahui aksi demo tersebut, kemudian mendatangi PN Sidoarjo.
“Yang kami tuntut hanya satu, supaya PN Sidoarjo jangan menunda pelaksanaan eksekusi. Begitu pula permintaan teman-teman buruh yang tergabung dalam SPSI ini,” jelas Abdul Salam.
Abdul Salam kembali menegaskan, kepada PN Sidoarjo, diminta untuk segera melakukan eksekusi terhadap obyek tanah yang disengketakan dan tidak perlu takut kepada pihak-pihak yang terus menghalang-halangi proses eksekusi.
“Pengadilan jangan takut kepada pihak-pihak yang terus saja berusaha menghalang-halangi proses eksekusi. Jika ada mafia tanah yang ikut dalam upaya menggagalkan eksekusi ini, polisi harus berani menangkapnya,” tegas Abdul Salam.
Sementara itu I Putu Gede Astawa jubir PN Sidoarjo saat menemui perwakilan para buruh dan kuasa hukum PT. Kejayan Mas di ruang mediasi menegaskan, PN Sidoarjo sudah menerima salinan putusan atas perkara ini.
PN Sidoarjo juga sudah menjadwalkan rencana eksekusi dan melakukan koordinasi dengan pihak aparat keamanan. Pelaksanaan eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua PN Sidoarjo. (pay)
