surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Ahli Nyatakan Selisih Dana Hibah Kadin Dipergunakan Untuk Persebaya Dan Untuk Kepentingan Pribadi

Salah satu terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur ketika berdiskusi dengan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Salah satu terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur ketika berdiskusi dengan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain menjabarkan besarnya dana hibah yang diberikan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menemukan adanya selisih dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat Kadin Jawa Timur melalui terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Ada hal menarik yang diungkapkan Bambang Nurcahyo, SE, AK pada persidangan lanjutan dugaan korupsi penggunaan dana hibah yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (16/10).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, SH, kedua terdakwa, tim penasehat hukum dan JPU, Bambang Nurcahyo yang menjadi saksi ahli mengatakan bahwa dari laporan yang dibuat terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring tersebut terdapat selisih.

Berikut ini adalah hasil penghitungan yang dibuat BPKP Jawa Timur dan dibacakan saksi di persidangan. Saksi kemudian mengawalinya dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Diar.

Berdasarkan data yang saksi miliki, terdakwa Diar mengelola kegiatan antar pulau bisnis to bisnis. Untuk kegiatan B2B tahun 2011 ini, terdakwa Diar menerima anggaran sebesar Rp. 2 miliar. Yang bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 989.901.600. Setelah dilakukan audit BPKP, terdapat selisih sebesar Rp. 1.010.089.400.

Terhadap kegiatan ini ternyata ada perubahan dan dana yang diterima sebesar Rp. 5 miliar. Dari jumlah ini, yang dipakai untuk membiayai kegiatan sebesar Rp. 1.245.487.700. Setelah dilakukan audit ada selisih sebesar Rp. 3.754.512.300.

Tahun 2012, dana yang diterima Rp. 4 miliar. Dana yang dikelola sebesar Rp. 2.064.845.185. setelah diaudit ada selisih sebesar Rp. 1.935.154.815. Untuk tahun 2013, dana murni yang diterima sebesar Rp. 4 miliar, dana yang dikelola sebesar Rp. 2.895.887.419, setelah dilakukan audit ditemukan selisih sebesar Rp. 1.104.112.581. Untuk perubahan, dana yang diterima Rp. 1,5 miliar, dana yang dikelola sebesar Rp. 700.014.700, ditemukan selisih sebesar Rp. 799.985.300.

Tahun 2014 dana yang diterima Rp. 6 miliar. Jumlah ini berasal dari kegiatan B2B sebesar Rp. 4 miliar, yang diterima dari terdakwa Nelson sebesar Rp. 2 miliar untuk kegiatan BDC. Yang dapat dipertanggungjawabkan Rp. 4.965.875.874, setelah dilakukan audit ada selisih sebesar Rp. 1.034.124.126.

Dari seluruh anggaran yang diterima atau yang dikelola terdakwa Diar untuk membiayai kegiatan mulai tahun 2011 hingga 2014 sebesar Rp. 22,5 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 12.862.021.478. Setelah dilakukan audit terdapat selisih sebesar Rp. 9.637.978.522.

Kemudian, saksi juga membacakan rincian hasil audit yang sudah dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Nelson Sembiring. Untuk kegiatan BDC tahun 2011, terdakwa Nelson Sembiring menerima dana Rp. 6 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan Rp. 1.400.360.000, setelah dilakukan audit terdapat selisih sebesar Rp. 4.599.640.000. Tahun 2012, terdakwa Nelson menerima anggaran sebesar Rp. 5 miliar untuk membiayai kegiatan UMKM, yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 2.238.400.000, setelah dilakukan audit ada selisih sebesar Rp. 2.761.600.000.

Masih di tahun 2012, untuk kegiatan BDC terdakwa menerima anggaran sebesar Rp. 1 miliar, yang dikelola jumlahnya Rp. 44.383.514, setelah dilakukan audit ada selisih sebesar Rp. 955.616.486.

Tahun 2013, murni untuk UMKM sebesar Rp. 4 miliar, digunakan sebesar Rp. 1.099.670.000, setelah dilakukan audit ada selisih sebesar Rp. 2.900.330.000. Untuk kegiatan BDC murni anggaran yang diterima Rp. 2 miliar, yang dikelola Rp. 1.229.494.789, selisih Rp. 770.505.211.

Kegiatan UMKM perubahan, anggaran yang diterima Rp. 2 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan Rp. 646.400.000, selisih yang ditemukan Rp. 1.353.600.000. Untuk kegiatan BDC perubahan, anggaran yang diterima Rp. 1,5 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan Rp. 552 juta, selisih yang ditemukan Rp. 948 juta.

Tahun 2014, kegiatan UMKM mendapat anggaran sebesar Rp. 4 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.272.714.000, selisih setelah dilakukan audit sebesar Rp. 2.727.286.000, sehingga total anggaran yang dikelola terdakwa Nelson adalah Rp. 25,5 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.483.422.303, selisih yang ditemukan sebesar Rp. 17.016.577.697.

Setelah membacakan hasil audit di muka persidangan, saksi Bambang kemudian menjelaskan, dengan adanya selisih dari seluruh dana yang dikelola terdakwa Diar dikurangi anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga ditemukan selisih Rp. 9.637.978.522, uang tersebut digunakan untuk kepentingan Persebaya, kepentingan kegiatan Kadin Jawa Timur yang lain dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Diar.

Kemudian, dari selisih sebesar Rp. 17.016.577.697 dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Nelson, uang itu dipergunakan untuk kepentingan penelitian dan memperoleh hak paten. Untuk hak paten ini, tidak dijelaskan secara detail jumlahnya. (pay)

Related posts

Serunya Nonton Avengers : Infinity Wars Bersama Daihatsu

redaksi

Selain Performa Lebih Canggih, Huawei MateBook D14 Dan D15 Memiliki Banyak Keunggulan

redaksi

Uang Profesor Di ATM Sebanyak Lima Puluh Dua Juta Dikuras Mantan Istrinya

redaksi