surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

BPKP Jabarkan Besarnya Dana Hibah Yang Diterima Kadin Jawa Timur Di Persidangan

Bambang Nurcahyo, SE, AK, auditor madya yang bertugas di perwakilan BPKP Jawa Timur saat memberikan kesaksian di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bambang Nurcahyo, SE, AK, auditor madya yang bertugas di perwakilan BPKP Jawa Timur saat memberikan kesaksian di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil mengungkap adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, pada persidangan kali ini saksi ahli jabarkan besarnya dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Upaya JPU untuk terus mengungkap adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada laporan pertanggungjawaban yang dibuat Kadin Jawa Timur melalui dua pegawainya yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, hasilnya mulai terlihat.

Pada persidangan yang terbuka dihadapan majelis hakim yang dipimpin Maratua Rambe, SH, terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring serta tim penasehat hukumnya ini, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur yang dihadirkan JPU, menjabarkan besarnya dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur untuk membiayai 3 kegiatan yang dilakukan Kadin Jawa Timur sejak tahun 2011 sampai 2014.

Sebelum menjabarkan besarnya dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur, Bambang Nurcahyo, SE, AK yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan ini, terlebih dahulu menjelaskan bagaimana awalnya ia bisa ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Diar Kusuma Putra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi dan Nelson Sembiring yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Kadin Jawa Timur.

Lebih lanjut auditor madya yang bertugas di perwakilan BPKP Jawa Timur ini menjelaskan, pada tanggal 2 Februari 2015, ia bersama dengan 3 orang rekannya yang bertugas di BPKP Propinsi Jawa Timur, diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk melakukan penghitungan kerugian negara, terkait kasus Dana Hibah Kadin Jawa Timur.

“Untuk melakukan penghitungan kerugian negara ini, metode yang digunakan adalah dengan membandingkan antara dana yang masuk dan yang dikelola oleh para terdakwa dengan jumlah dana yang dikeluarkan sesungguhnya, “ ungkap Bambang.

Waktu melakukan penghitungan, lanjut Bambang, auditor juga mempelajari dokumen-dokumen yang diberikan penyidik dari Kejati Jawa Timur seperti LPJ maupun berita acara bukti-bukti pemeriksaan.

“Kami juga melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejati Jawa Timur, menanyakan ke Puguh, Kholik dan Heru Susanto bagian Litbang. Setelah melakukan klarifikasi dengan para pihak, auditor akhirnya menemukan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, “ ujar Bambang.

Setelah menjelaskan itu di muka persidangan yang terbuka untuk umum ini, auditor yang bekerja sejak tahun 2002 hingga sekarang di BPKP Propinsi Jawa Timur ini, baru menjabarkan hasil audit yang sudah dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Diar Kusuma Putra dan terdakwa Nelson Sembiring.

Berdasarkan data yang diungkapkan Bambang di muka persidangan, dana Hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur sejak tahun 2011 hingga tahun 2014 berjumlah Rp. 48 miliar dengan rincian pada tahun 2011, untuk kegiatan akselerasi dan UMKM, Kadin Jawa Timur menerima dana sebanyak Rp. 13 miliar.

Kemudian, tahun 2012 untuk kegiatan UMKM dan Bisnis Development Centre (BDS) sebesar Rp. 10 miliar, tahun 2013 untuk kegiatan UMKM menerima anggaran sebesar Rp. 15 miliar dan tahun 2014 untuk kegiatan UMKM Kadin Jawa Timur menerima Rp. 10 miliar. (pay)

 

Related posts

DANREM 084 BHASKARA JAYA PIMPIN RAKOR RGB JELANG LATIHAN LIMA KODIM

redaksi

Dua Narasumber Bahas Tentang Konsep Rumah Yang Ringan Dikantong

redaksi

Sempat Buron, Residivis Kasus Penipuan Kembali Disidangkan

redaksi