surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL

Saksi Mahkota Didatangkan Dalam Sidang Amblasnya Jalan Gubeng, Ini Keterangannya

Surabaya (Surabayaupdate.com) Tiga orang pengawas dari PT. Saputra Karya (SK) diperiksa sebagai saksi mahkota pada kasus Amblesnya jalan Raya Gubeng. Mereka adalah Rubi Hidayat, Lawi Asmar dan Adytia.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim R. Anton Widyopriono, Rubi Hidayat yang wakili pemilik PT. SK membenarkan jika dirinya pernah mengeluarkan
surat perintah yang isinya siap bertanggung jawab terhadap pemasangan trekstang atas pembangunan RS Siloam di jalan Gubeng.

“Ya, saya yang mengeluarkan surat perintah tersebut. Isinya says siap bertanggung jawab,” ucap Rubi diruang sidang Candra, gedung PN Surabaya. Senin, (13/1/2020).

Diterangkan Rubi, surat perintah itu dia keluarkan setelah terjadi perdebatan panjang antara PT. Ketira dan PT. Fresinet terkait stresing sisi barat, sisi timur, utara dan selatan jalan Gubeng yang tidak sama.

“Semua sisi ada selisih, Ketira punya batasan streksing 80 ton, sedangkan Fresinet 78 ton. Padahal kenyataan dilapangan sisi barat streksinya 93 ton. Begitu kita tarik beberapa saat kemudian terjadi ambles,” terang Rubi.

Ditanya JPU, apa jabatan Rubi di PT. Ketira, Rubi menjawab sebagai wakil langsung dari Adi Subagyo, pemilik PT Ketira yang juga owner dalam pembagunan Gubeng User Mix atau RS Siloam,

“Saya wakil langsung dari Pak Adi Subagyo,” jawabnya.

Sementara saksi Lawi Asmar saat diperiksa menyatakan, proyek di Gubeng pada tahun 2018 yang pertama kali dikerjakan adalah galian, setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan water beam. Sebab sebelum dirinya masuk sudah ada pekerjaan berupa pondasi.

“Analisa PT. Ketira, bangunan di Gubeng komposisinya 3 basement dan 26 lantai ke atas. Tapi saya tidak mengevaluasi pekerjaan dari PT. Ketira,” jawab Lawi.

Ditanya JPU apakah dalam pelaksaan nya terjadi kendala pembangunan 3 bassmen. Saksi menjawan ada kesulitan pada saat mengebor ground anchor dari Fresinet.

Sedangkan saksi Aditya, selaku supervisor dilapangan menyebut bahwa dirinya ikut mengawasi pada saat PT. Indopira mengerjakan pekerjaan pondasi. Pada waktu itu Subdrowing kedalamannya 32 meter.

“Dalamnya subdrowing tidak sama dengan kedalaman basement. PT. Indopora yang membuat subdrawing,” sebut Adit.

Adit juga menandaskan, bahwa Bentonite dan Solder Pile tidak hilang, namun posisinya meleset pada saat terjadi kebocoran tanah yang sangat besar.

“Pad waktu itu terdapa 3 titik kebocoran besar. Kebocoran disebabkan karena dilakukan penggalian. Padahal untuk pondasinya harusnya rapat. Tapi disitu tidak, terdapat lobang di setiap bentonite dan solder pile yang terpasang,” tandas Adit.

Dalam sidang saksi Adit juga mengakui tidak ada pengkuran beban statis dinamis di sisi timur jalan Gubeng. Akibatnya, Inklino meternya patah pada saat dipasang.

“Pengukuran ketinggian inklino meternya ditempatkan pada titik tidak benar, akibatnya menjadi patah,” aku saksi Adit. [Elfiya]

Related posts

Sudah Tiga Kali Tersangka Pengguna Surat Palsu Ini Gagal Untuk Diserahkan Ke Jaksa. Ada Apa ?

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 9 Miliar, Kepala Departemen Pengadaan PT. Inka Multi Solusi Ditahan

redaksi

LQ Indonesia Law Firm Surabaya Apresiasi Kinerja Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya Di Perkara Gagal Bayar PT NAM

redaksi