SURABAYA (surabayaupdate) – Menyikapi pemberitaan tidak benar yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan di media, kuasa hukum PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM) dan empat pemegang saham PT. SAIM berikan pernyataan sikap serta tanggapan dalam bentuk siaran pers.
Dalam siaran persnya yang diterima surabayaupdate.com, Billy Handiwiyanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT. SAIM, dealer Honda tertua di Surabaya, adanya siaran pers ini untuk menyikapi pemberitaan di media pada awal tahun 2025, berkaitan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Heru Tandyo terhadap PT. SAIM.
Lebih lanjut dalam siaran persnya, kuasa hukum PT. SAIM dan empat pemegang saham PT. SAIM ini menyampaikan, sejak almarhum Suryawan Tandyo selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM meninggal dunia, Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada empat pemegang saham PT. SAIM.
Heru Tandyo juga membuat laporan pidana serta melakukan gugatan perdata di pengadilan untuk empat saudaranya yang merupakan anak almarhum Suryawan Tandyo.
“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar. Klien kami memperpanjang SHGB menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW),” kata Billy Handiwiyanto dalam pernyataan persnya
Dalam SHGB tersebut, lanjut Billy, terdiri dari semua ahli waris Suryawan Tandyo yang berjumlah enam orang, termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.
Billy kembali menerangkan, perpanjangan dilakukan empat ahli waris Suryawan Tandyo mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir.
“Apabila tidak diperpanjang, maka akan merugikan semua ahli waris,” ungkap Billy Handiwiyanto.
Mengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, Billy melanjutkan, yang menerbitkan itu BPN, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN, karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda.
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan empat ahli waris Suryawan Tandyo seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK Perpanjangan Pembaharuan Hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782, belum pernah ada pergantian dari Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.
“Mereka berdua, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo seharusnya ikut menanggung biaya yang timbul, nilainya ⅙ bagian kewajibannya,” papar Billy.
Jika diwujudkan dalam bentuk uang, sambung Billy, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo masing-masing harus membayar Rp. 271.477.297.
“Anehnya, mereka berdua ini malah mendalilkan, sebagaimana tersiar di media, bahwa ada unsur pemalsuan,” terang Billy.
Billy kembali menjelaskan, berdasarkan SHGB, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo masuk dalam pemegang hak atas tanah tersebut.
“Mereka berdua, sampai detik ini, belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya, menanggung biaya balik nama dan pengurusan surat tanah PT. SAIM,” ujar Billy.
Padahal, sambung Billy, SHGB atas tanah sudah dibalik nama menjadi enam orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.
Masih menurut Billy, yang membingungkan saat ini adalah, sebagai pemegang saham dan juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. SAIM, Heru Tandyo malah menggugat PT SAIM dan meminta ganti kerugian sebesar Rp. 900 juta, sebagaimana tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatan Heru Tandyo kepada PT SAIM.
“Heru Tandyo ini juga pemegang saham di PT SAIM. Tapi mengapa malah seperti mau merugikan PT. SAIM ?,” ujar Billy penuh tanya.
Dengan adanya gugatan yang diajukan Heru Tandyo ini, sebagai kuasa hukum PT. SAIM dan empat pemegang saham lainnya menduga, tujuan dari Heru Tandyo adalah untuk menutup PT. SAIM, mengingat PT SAIM adalah legacy dan cita-cita dari ayah kandung Heru Tandyo, Rahayu Tandyo serta empat pemegang saham PT. SAIM lainnya, anak kandung Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati empat pemegang saham PT. SAIM lainnya.
Billy Handiwiyanto dalam siaran persnya juga menjelaskan tentang petitum yang dimintakan Heru Tandyo dalam Gugatan PMH-nya melawan PT SAIM.
Disebutkan dalam petitum digugatan itu, menyatakan sah Somasi I s/d III kepada Tergugat I dan Tergugat Il, namun tidak ada respon dan itikad baik untuk segera mengosongkan, menyerahkan dan meninggalkan atas dua bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa.
Dua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak ada respon dan itikad baik untuk segera mengosongkan-menyerahkan dan meninggalkan atas dua bidang tanah tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa, dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Tiga, menghukum segera membayar karena Tergugat II dan Tergugat II telah merugikan kepentingan penggugat, karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang, maka penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp.10 juta dihitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta. Selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Empat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan conversatoir beslag terhadap dua bidang tanah yaitu: yang terletak di Jalan Kranggan No 107-109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan, Luas 1918 M2 dengan pemegang hak Suryawan Tandyo, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.
Lima, menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia (BCA), Tbk dengan Nomor 088 3819290.
Bahwa dalam putusan PN, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat perubahan yang mana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan empat pemegang saham lainnya, untuk melakukan proses balik nama. (pay)