surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Selain Kerugian, Christian Halim Ungkap Ada Yang Tidak Beres Di Proyek Penambangan Nikel Di Morowali

Christian Halim memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdte) – Proyek pembangunan infrastruktur dan penambangan nikel di Morowali nampaknya menjadi kenangan buruk terdakwa Christian Halim.

Selain menceritakan tentang kerugian yang ia alami, terdakwa Christian Halim juga menceritakan pengalaman pahitnya ketika mengerjakan proyek pertambangan nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar diruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/4/2021) ini, terdakwa Christian Halim mengaku mengalami kerugian yang cukup besar.
Menurut keterangan terdakwa Christian Halim, kerugian yang dialaminya itu terkuak setelah ada audit internal dari akuntan publik.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan akuntabel publik kala itu, terdakwa Christian Halim bersama dengan PT. Multi Prosper Mineral miliknya, harus rela mengalami kerugian yang jumlahnya lebih kurang Rp. 5 miliar.
Terdakwa Christian Halim menjabarkan, anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tengah ini, sebagaimana tertera dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) nilainya Rp. 20,980 miliar. 
 
“Christeven Mergono kemudian mengirimkan uang hingga beberapa kali. Jumlah totalnya Rp. 20,5 miliar. Begitu ditransfer Christeven, Mohammad Gentha Putra lalu mendatangi saya,” ujar terdakwa Christian Halim.
 
Gentha, lanjut terdakwa Christian Halim, kemudian meminta uang Rp. 1,5 miliar dari uang yang Rp. 20,5 miliar. Uang Rp. 1,5 miliar tersebut menurut Gentha, sebagai jaminan pemilik IUP.  
 
Terdakwa Christian Halim kemudian menerangkan proses pemberian uang jaminan IUP dari terdakwa ke Gentha. Lebih lanjut Christian Halim menjelaskan, ia melakukan transfer uang sebesar Rp. 1,5 miliar sebagaimana yang diminta Gentha, dilakukan dihari pertama, saat Christeven mentrasfer dana sebesar Rp. 6 miliar, untuk pembangunan infrastruktur tambang ke terdakwa Christian Halim.
Pada persidangan ini, terdakwa Christian Halim juga menjelaskan tentang uang yang ditransfer sebesar Rp. 1,5 miliar tersebut.
Kepada majelis hakim, terdakwa menjabarkan, dari Rp. 1,5 miliar itu, Rp. 1 miliar ia transfer ke Gentha dan Rp. 500 juta ditransfer ke Airlangga.
“Uang ini adalah jaminan pemilik IUP dan uang ini nantinya akan diberikan (kembali) ke saya saat pekerjaan yang saya kerjakan sudah selesai,” kata Christian Halim, Selasa (6/4/2021).
Mengenai pembangunan infrastruktur tambang di Morowali, terdakwa Christian Halim juga ditanya, apakah proyek yang Christian Halim kerjakan itu ada gambar perencanaannya? Atas pertanyaan ini, terdakwa Christian Halim menjawab tidak. Semua dilakukan sesuai kesepakatan saja antara kedua belah pihak.
 
Terkait infrastruktur yang sudah dikerjakan terdakwa Christian Halim, Alvin Lim salah satu penasehat hukum Christian Halim, kemudian bertanya tentang Jeti.
Lebih lanjut Alvin bertanya, bagaimana proses pembuatannya, apakah berbentuk I atau sudah langdung T ? Atas pertanyaan ini, terdakwa Christian Halim menjawab, untuk pembuatan jeti, harus berbentuk I dulu kemudian dibangun berbentuk T.
“Waktu itu, Christeven Mergonoto bilang ke saya, Jeti harus bisa disandari tongkang. Menurut saya, dengan bentuk I saja, jeti itu sudah bisa disandari tongkang. Desember 2019, proses pembangunan infrastruktur tambang mulai dikerjakan,” kata Christian.
Persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa Christian Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Meski sarana dan prasarana pendukung pertambangan belum selesai dikerjakan dengan sempurna, terdakwa Christian Halim mengaku mendapat tekanan, supaya proses penambangan juga sudah bisa dilakukan.

Terdakwa Christian tidak bisa berbuat apa-apa atas permintaan itu. Menurut Christian, penambangan nikel tidak akan mendapatkan hasil maksimal jika peralatan pendukung belum siap.
Kegiatan penambangan harus segera dilakukan karena quota ekspor ditahun 2019 dibatasi. Menurut penjelasan Christian Halim dipersidangan, keuntungan bagi orang yang dapat menjual barang di akhir ekspor, akan mendapatkan keuntungan yang besar walaupun kualitas barangnya jelek dan sangat rendah.

Melihat kesaksian terdakwa Christia Halim sejak awal pembicaraan kerjasama pembangunan infrastruktur tambang hingga penambangan yang dilakukan terdakwa Christian Halim, Alvin Lim menilai, bahwa dalam proyek penambangan ini, Gentha memiliki peranan sangat penting, begitu juga dengan terdakwa Christian Halim.

Pada persidangan ini, terdakwa juga menjelaskan tentang proses penghentian pekerjaan yang sudah ia lakukan.
Lebih lanjut Christian Halim menerangkan, Februari 2020, ia diminta untuk menghentikan semua aktivitas dilokasi penambangan. Anehnya, proses penghentian aktivitas tersebut tidak disertai surat atau teguran tertulis, mengapa dihentikan.
“Saya merasakan ada yang aneh dari penghentian aktivitas ini. Selama saya mengerjakan infrastruktur mulai dari jalan, mess hingga infrastruktur yang lain, Christeven Mergonoto tidak pernah komplain,” ungkap Christian Halim.
Karena proses penghentian aktivitas tersebut sangat janggal, terdakwa Christian Halim pun beranggapan bahwa ada upaya dari Gentha, tidak mau membayar pekerjaan yang sudah dilakukan terdakwa Christian Halim, padahal waktu itu kondisinya sudah 90 persen, tinggal melakukan pekerjaan-pekerjaan penyempurnaan seperti penimbunan jeti, merapikan infrastruktur jalan.
 
Selain itu, dalam analisa terdakwa Christian Halim, Gentha tidak ingin terdakwa Christian Halim bisa melanjutkan pekerjaan ke penambangan nikel setelah seluruh infrastruktur selesai dikerjakan. 
 
“Jika nanti saya yang melakukan proses penambangan, maka keuntungan yang saya peroleh jauh lebih besar hasilnya daripada sebagai kontraktor bangunan yang mengerjakan infrastruktur dilokasi penambangan,” tandasnya.
Ketika Christian Halim sudah meninggalkan lokasi penambangan di Februari 2020, Ternyata, terdakwa akhirnya mengetahui jika pihak pemilik lahan, mencari kontraktor penambangan lain yang harganya bisa ditekan. 
 
Meski sudah meninggalkan lokasi penambangan, terdakwa Christian Halim tidak membawa semua alat berat. Dan sekarang, alat berat milik Christian Halim tersebut malah dipakai nambang pihak Gentha dan teman-temannya, tanpa seijin Christian Halim. 
 
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Christian Halim mengungkap adanya upaya menghindari pajak untuk negara.
Diceritakan terdakwa Christian Halim, pernah suatu ketika, Gentha mendatangi dirinya untuk melakukan pembayaran, atas pekerjaan yang sudah dikerjakan. Namun Gentha meminta rekening pribadi Christian Halim bukan rekening perusahaan milik Christian Halim.
Alasan Gentha waktu itu, perusahaan milik terdakwa sudah ada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan terdakwa pasti terkena pajak. Oleh karena itu, tiap melakukan transaksi, Gentha selalu meminta ditransferkan ke rekening pribadi terdakwa Christian Halim.
Terdakwa Christian Halim juga ditanya tentang target penambangan nikel sebanyak 100 ribu metrik/ton. Apakah target itu realistis untuk dilakukan?
Jika seluruh sarana dan prasarana pendukung benar-benar siap digunakan dan bisa digunakan dengan baik, hasil 100 ribu matrik/ton tersebut sangat bisa dilakukan.
Pada persidangan ini, terdakwa Christian Halim juga mengatakan bahwa selama ini, ia tidak pernah mendompleng ke popularitas nama orang lain, seperti nama Hence.
Meski kenal dengan Hence, terdakwa mengatakan tidak pernah mengaku sebagai kerabat Hence apalagi mengaku sebagai kontraktor ternama. (pay)

Related posts

Prajurit Korem 082/CPYJ Latihan Beladiri Yong Mo Do

redaksi

Tjandra Sridjaja Pradjonggo Akhirnya Ungkap Fakta Terkait Uang Arisan Pembinaan Mental Kyokushinkai Sebesar Rp. 11 Miliar

redaksi

Tiga Nelayan Asal Situbondo Ditangkap Polisi Karena Membawa 120 Ribu Detonator

redaksi