surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sempat DPO, Terduga Jambret Di Taman Paliatif Akhirnya Tertangkap

Terduga jambret yang sempat buron akhirnya tertangkap. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/supandi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sempat jadi buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terduga jambret akhirnya tertangkap polisi.

Pelarian SM setelah melakukan aksi penjambretan bersama MMH di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya akhirnya dapat dihentikan, setelah Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkapnya.

Terduga jambret yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap Sabtu (9/4/2022) di SPBU Jalan Danakarya, Semampir Surabaya sekitar pukul 15.00 Wib.

Ikhwal penangkapan tersangka SM ini diungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut Akhyar mengatakan, kedua tersangka dalam pengakuannya kepada penyidik menjelaskan, saat melancarkan aksi kejahatan jalanan itu menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Adapun alasan kedua tersangka ini melakukan aksi penjambretan adalah karena desakan ekonomi. Keduanya sudah tidak bekerja sedangkan sebentar lagi Lebaran,”ungkap Akhyar.

Karena bingung tidak ada uang untuk persiapan Lebaran, lanjut Akhyar, kedua tersangka ini sepakat untuk melakukan aksi kejahatan jalanan.

“Yang berperan untuk merampas hp milik korban adalah tersangka SM, sedangkan yang bertugas sebagai joki dan mengawasi sekitar adalah tersangka MMH,” kata Akhyar.

Akhyar juga mengatakan, untuk tersangka SM ini bukanlah penjahat baru didunia kriminalitas. Sebelumnya, SM juga pernah dihukum atas kasus pencurian sertai kekerasan (curas).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Tambaksari dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. (pan)

Related posts

Komplotan Jambret Jalan Mayjen Sungkono Surabaya Dimarahi Hakim

redaksi

Ratusan Massa Berdemo Didepan Kantor DPD PSI Kota Surabaya, Desak Erick Komara Mundur Sebagai Ketua

redaksi

Ketika Bos Sipoa Sedang Bacakan Nota Pembelaan, Dua Majelis Hakim Malah “Diskusi” Sendiri

redaksi