surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Advokat Ditangkap Intelijen Kejari Surabaya Usai Mendampingi Klien Dipersidangan

Sudarmono saat hendak dibawa ke mobil tahanan Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang advokat ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai mendampingi kliennya bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanpa perlawanan, Sudarmono hanya bisa pasrah, saat salah seorang jaksa berpakaian dinas langsung menghampirinya, begitu ia keluar dari ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Selasa (5/8/2021), Sudarmono bersama dua kliennya sedang menjalani persidangan gugatan sederhana yang dimohonkan Suharni, warga Jalan Platuk Surabaya.

Dalam perkara ini, Sudarmono bukanlah satu-satunya advokat yang mendampingi Ida Rusita selaku Tergugat I, Mirah sebagai Tergugat II dan Mahin sebagai Turut Tergugat.

Berdasarkan surat kuasa khusus yang ditanda tangani Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, dalam menghadapi gugatan sederhana Nomor : 56/Pdt.G.P/20 2/_/PN.3by tanggal 13 September 2021 yang dimohonkan Suharni ini, Sudarmono bersama-sama dengan Soetarjo ditunjuk sebagai kuasa hukum Ida Rusita selaku Tergugat I, Mirah sebagai Tergugat II dan Mahin sebagai Turut Tergugat.

Namun, dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat ini, hanya Sudarmono yang hadir mendampingi para tergugat, sedangkan Soetarjo tidak terlihat, mulai dari persidangan belum digelar hingga persidangan selesai digelar.

Sudarmono yang sudah ditunggu tim intelijen Kejari Surabaya, langsung didudukkan dikursi pengunjung yang berada di depan ruang sidang Tirta 2.

Febrian Dirgantara, salah satu jaksa yang ikut dalam penangkapan ini, kemudian mengutarakan tujuan tim intelijen mendatangi PN Surabaya.

Usai menerangkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penangkapan Sudarmono, beberapa anggota intelijen mempersilahkan Sudarmono ikut untuk diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Febrian Dirgantara, jaksa intelijen Kejari Surabaya sedang berbicara dengan Sudarmono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mengetahui bahwa hari itu juga ia akan dibawa ke rutan, Sudarmono meminta ijin untuk ke kamar mandi. Beberapa anggota intelijen Kejari Surabaya dan polisi yang ikut mengamankan jalannya eksekusi ini kemudian mengawal Sudarmono ke salah satu ruangan kamar mandi PN Surabaya.

Rahmat Hari Basuki, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang ikut menyaksikan penangkapan Sudarmono ini mengatakan, perkara dugaan pemalsuan surat yang menjadikan Sudarmono dan Soetarjo sebagai terdakwa ini disidangkan di PN Surabaya, Maret 2016.

Majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini ketika itu, kemudian menghukum Soetarjo dan Sudarmono dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

“Tidak terima dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Soetarjo dan kepadanya, Sudarmono kemudian mengajukan upaya hukum banding.

Majelis hakim di tingkat banding, lanjut Rakhmad Hari Basuki, justru menolak permohonan banding yang dimohonkan keduanya.

“Bukan hanya menolak permohonan banding Soetarjo dan Sudarmono. Majelis hakim tingkat banding malah menambah hukuman kedua advokat ini dengan pidana penjara selama empat tahun,”ungkap Rakhmad Hari Basuki.

Keberuntungan tampaknya belum berpihak ke Soetarjo maupun Sudarmono. Kedua advokat yang tergabung dalam Peradi Kabupaten Sidoarjo ini kemudian melakukan perlawanan atas pidana penjara selama empat tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang bertindak sebagai hakim banding.

“Soetarjo dan Sudarmono kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim agung yang memeriksa kasasi kedua terdakwa ini kemudian menjatuhkan vonis menguatkan putusan PT Jawa Timur yang menghukum Soetarjo dan Sudarmono dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Rakhmad Hari Basuki.

Hingga berita ini diturunkan, tim intelijen Kejari Surabaya masih terus melakukan pencarian terhadap Soetarjo. Beberapa tempat yang dimungkinkan sebagai tempat persembunyian Soetarjo, dalam pengawasan ketat.

Sudarmono hendak dibawa tim intelijen Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani jaksa Rakhmad Hari Basuki dan jaksa Sumanto disebutkan, Soetarjo dan Sudarmono didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama.

Soetarjo dan Sudarmono juga didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kedua.

Kedua advokat ini masih juga didakwa melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan ketiga.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu juga diuraikan bahwa perbuatan Soetarjo dan Sudarmono terjadi Agustus tahun 2014 bertempat di Kantor Hukum Soetarjo, SH. MH & Partners yang beralamat di Perum Bumi Citra Fajar Blok SS A1 Sidoarjo.

Awalnya, Jumat (15/5/2009) ahli waris Mariyo yaitu Senawi, Achmad Nuri Ramin, Sulikah, Rupiati, Kasiati, Kasiatun alias Hajjah Siti Shofiatun, Rokan Khoirul Hamzah, Ponadi, Kasiadi dan Misni sepakat untuk menjual dan memindahkan hak kepada Khoyanah atas dua bidang tanah tambak yang berlokasi di Desa Banjarsari Kec. Cerme Kab. Gresik yaitu persil 90 dt III luas 3.754 Ha dan persil 75bs.VI luas 1.898 Ha.

Selanjutnya, atas permintaan para pihak, notaris Mashudi, S.H., M.Kn membuat Perjanjian Menjual Dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 1.

Kemudian, untuk melengkapi perjanjian tersebut, Notaris Mashudi atas permintaan para pihak, menerbitkan kuasa untuk menjual nomor 2.

Senin (18/5/2009), Khoyanah selaku kuasa dari ahli waris Mariyo, sepakat untuk menjual dua bidang tanah tambak tersebut kepada Ufuk Teguh Wibowo dengan harga sebesar Rp. 600 juta, yang pembayarannya dilakukan sekaligus secara tunai.

Kemudian Notaris Mashudi atas permintaan para pihak, menuangkan kesepakatan tersebut dalam Akta Pengikatan Jual Beli nomor 3 terhadap sebidang tanah tambak yang berlokasi di Desa Banjarsari Kec. Cerme Kab. Gresik yaitu persil 90 dt III seluas 3.754 Ha tersebut.

Jaksa Rakhmad Hari Basuki yang ikut menyaksikan proses penangkapan Sudarmono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah mengetahui adanya pembayaran secara tunai dan sekaligus, maka Notaris Mashudi menuangkan hal adanya pembayaran secara tunai dan sekaligus, dalam Akta Pengikatan Jual Beli nomor 3, dituangkan dalam pasal 1 yang menyebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp. 600 juta sebelum dilakukannya penandatangan, sehingga di dalam pasal 1 akta tersebut juga disebutkan akta ini sebagai tanda terima (kwitansi) yang sah atas transaksi jual beli tersebut dan untuk melengkapi Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 3.

Notaris Mashudi juga menerbitkan Akta Kuasa Untuk Menjual nomor 4 yaitu ahli waris Mariyo telah memberikan kuasa khusus dengan hak subsitusi kepada Ufuk Teguh Wibowo, untuk melaksanakan penjualan atau melepaskan hak atas sebidang tanah tambak persil 90 dt III seluas 3.754 Ha yang berada di Desa Banjarsari Kec. Cerme Kabupaten Gresik.

Kemudian, (8/8/2014), Khoyanah memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa Soetarjo dan Sudarmono, dalam rangka mempertanyakan terbitnya Akta Pengikatan Jual Beli No. 3 yang dibuat Notaris Mashudi yang beralamat di Ruko Andalusia Square Jl. Kartini No. 07 Kav. B-3 Gresik.

Kepada Soetarjo dan Sudarmono, Khoyanah menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 3 yang dibuat Notaris Mashudi, yaitu Khoyana tidak pernah menerima uang pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Akta tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU ini juga diceritakan, Khoyana tidak datang ke kantor notaris untuk menandatangani akte pengikat jual, melainkan Notaris Mashudi yang datang ke tempatnya.

Pengakuan Khoyanah, bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Ufuk Teguh Wibowo. Bukan hanya itu, notaris Mashudi tidak membacakan maupun menjelaskan tentang Akta Pengikatan Jual Beli No. 3 dan Akte yang ditandatangani di rumah Khoyanah.

Setelah menerima Surat Kuasa tertanggal 8 Agustus 2014 dan mendapat penjelasan dari Khoyana tentang Akta Pengikatan Jual Beli No. 3, terdakwa Soetarjo, SH. MH dan terdakwa Sudarmo tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran tentang hal-hal yang disampaikan Khoyanah, terkait Akta Pengikatan Jual Beli No.03 dan tidak melakukan upaya hukum untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 3.

Berbekal surat kuasa dan keterangan dari Khoyana, terdakwa Soetarjo menyusun dan membuat Surat No. : 8/SS/SP/VIII,14 tanggal 8 Agustus 2014 perihal pengaduan pelanggaran kode etik Notaris, yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik Jalan jendral Sudirman 152 Sidokumpul Gresik kemudian setelah menandatangani Surat No. : 8/SS/SP/VIII.14 tanggal 8 Agustus 2014 tersebut, terdakwa SOETARJO, SH. MH dan terdakwa SUDARMONO, SH mengantarkan surat tersebut ke kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik jalan jendral Sudirman 152 Sidokumpul Gresik.

-Setelah menerima Surat No. : 8/SS/ SP/VIII.14 tanggal 8 Agustus 2014 yang ditandatangani terdakwa Soetarjo dan terdakwa Sudarmono, Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris Gresik telah memanggil dan memeriksa Notaris Mashudi selaku Teradu terkait pelanggaran kode etik Notaris sebagaimana dimaksud Surat No. : 8/SS/SP/VIII.14 tanggal 8 Agustus 2014 yang ditandatangani terdakwa Soetarjo dan terdakwa Sudarmon selaku Kuasa Hukum Khoyanah mengadukan terkait proses terbitnya Akta no. 3 yang tidak lazim dan melangar hukum. (pay)

 

Related posts

Menjelek-Jelekkan Klinik L’Viors Dimedia Sosial, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara

redaksi

Divpropam Mabes Polri Tangkap 5 Oknum Polisi Saat Pesta Sabu, Yang Diajukan Untuk Diadili Hanya 3 Orang

redaksi

Penyaluran Kredit Perbankan Di Jawa Timur Alami Pertumbuhan Yang Signifikan

redaksi