surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dinilai Sudah Durhaka Kepada Ibu Kandungnya, Terdakwa Dugaan Pemukulan Adik Kandung Diminta Untuk Bertobat

Lilik Wibisono ibu kandung terdakwa Edi Jasin (pakai batik dan rompi merah) tidak mau menerima permintaan maaf terdakwa karena terdakwa dianggap sebagai anak durhaka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Lilik Wibisono ibu kandung terdakwa Edi Jasin (pakai batik dan rompi merah) tidak mau menerima permintaan maaf terdakwa karena terdakwa dianggap sebagai anak durhaka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya keluh kesah orang tua, khususnya Lilik Wibisono sebagai ibu yang dianggap terdakwa sebagai mantan mama membuat hakim berang. Hakim pun terus memperingatkan terdakwa untuk segera bertobat dan meminta maaf kepada ibunya.

Terdakwa Edi Jasin hanya bisa tertunduk ketika majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menasehatinya di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/3). Sebagai seorang anak, tidak sepatutnya terdakwa berani melawan orang tuanya, khususnya ibu yang sudah melahirkannya. Pernyataan ini diucapkan hakim Musa dihadapan pengunjung sidang, Jaksa Suci Anggraeni, terdakwa Edi Jasin dan tim penasehat hukum terdakwa Edi Jasin.

Keprihatinan hakim Musa Arief ini akhirnya dilontarkan ke terdakwa karena hakim Musa mendapat keluh kesah dari kedua orang tua terdakwa khususnya Lilik Wibisono yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa Edi Jasin. Sebagai seorang ibu, Lilik merasa tersinggung dan tidak terima atas perlakuan terdakwa yang sudah menganggapnya sebagai mantan mama.

“ Saya tidak kenal saudara dan saya juga tidak kenal ibu Lilik. Tapi saya ingin keluargamu ini utuh. Nanti kalau sudah meninggal, untuk apa makam ibumu kamu bikin joglo. Percuma saja hal itu kamu lakukan walaupun itu sebagai bentuk penghormatanmu kepada ibumu, “ ujar hakim Musa.

Semasa hidupnya, lanjut hakim Musa, kamu sudah berani melawan orang tua. Berbaktilah kepada orang tua. Kalau kamu menurut kepada orang tuamu, pasti kamu disayang. Sebagai seorang anak, harus patuh pada orang tua, harus takut pada orang tua.

“Kamu kan punya anak. Bagaimana perasaanmu ketika semua anak-anakmu melakukan perbuatan yang sama seperti yang sudah kamu lakukan kepada ibumu itu. Sakit hati kan kamu?, “ kata hakim Musa.

Atas semua tindakan terdakwa kepada ibu kandungnya, hakim Musa pun menyuruh terdakwa untuk meminta maaf. Menanggapi hal ini, terdakwa pun mengatakan bahwa setiap kali selesai persidangan, ia sudah berusaha untuk meminta maaf kepada kedua orang tuanya, khususnya kepada ibunya.

“Saya bersedia jika harus meminta maaf sekarang, di muka persidangan ini. Saya sudah berusaha meminta maaf pak hakim setiap kali selesai menjalani persidangan. Namun permintaan maaf itu tidak pernah diterima, “ ungkap terdakwa Edi Jasin.

Ada hal menarik yang terjadi pada persidangan ini. Saat terdakwa Edi Jasin berdiri dari kursi terdakwa dan hendak menghampiri ibu kandungnya, Lilik Wibisono, ibu kandung terdakwa, yang mengunjungi persidangan dengan ditemani beberapa kerabatnya langsung berdiri.

Dengan lantang Lilik menolak permintaan maaf terdakwa Edi Jasin. Penolakan itu ia lakukan karena Edi Jasin dianggap sebagai anak durhaka dan sudah menyakiti perasaannya yang menganggapnya sebagai mantan mama.

“Ini anak durhaka pak, anak durhaka. Yang bantu dia ini juga ikut ketularan durhaka. Anak ini dilahirkan dari batu. Saya doakan kamu durhaka tujuh turunan, “ ucap Lilik di muka persidangan.

Selain tidak menerima permintaan maaf terdakwa Edi Jasin, Lilik juga mengungkapkan di muka persidangan, adanya ancaman pembunuhan dari terdakwa kepada dirinya. Ancaman pembunuhan itu dilontarkan dalam bentuk pesan singkat ke ponsel pribadi Lilik. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Perkara Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Seorang Buruh Cuci Rumah Tangga Akhirnya Dihentikan

redaksi

Jadi Pembela Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra Ajukan Nota Keberatan

redaksi

Berbekal 5 Lembar Cek Senilai Rp. 225 M Dan Uang Palsu Sebanyak 1 Lemari Senilai Rp.6 Miliar, Tersangka Penipuan Dan Pemalsuan Surat Beli 2 Mobil Mewah

redaksi