
SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita, Asteria Ismi Sawitri hanya dihukum percobaan.
Hukuman yang sangat ringan itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, Senin (16/8/2021) di ruang sidang Sari 3.
Sebelum membacakan hukuman yang akan diterima karyawati Bank BCA kantor cabang Galaxy Surabaya tersebut, Marper Pandiangan yang ditunjuk sebagai ketua majelis, membacakan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim.
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Marper Pandiangan itu disebutkan, Asteria Ismi Sawitri yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wenny Handayani, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Asteria Ismi Sawitri terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar hakim Marper Pandiangan, saat membacakan amar putusannya, Senin (16/8/2021).
Menghukum terdakwa Asteria Ismi Sawitri, lanjut hakim Marper Pandiangan, dengan pidana penjara dua bulan percobaan enam bulan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Asteria Ismi Sawitri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU, menuntut terdakwa Asteria Ismi Sawitri, dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Marper Pandiangan juga membacakan hal yang memberatkan bagi terdakwa serta hal yang meringankan.
“Hal yang memberatkan, majelis hakim tidak menemukan adanya sesuatu hal yang dapat menghapus pidana yang dilakukan terdakwa, sebagai alasan pembenar. Oleh sebab itu, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal,” ungkap hakim Marper saat membacakan pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa.
Untuk hal yang meringankan, lanjut Marper, terdakwa Asteri Ismi Sawitri sudah memohon maaf kepada Weni Handayani, korban penganiayaan.
“Selain itu, terdakwa Asteria Ismi Sawitri menjadi tulang punggung bagi dua anaknya yang masih di bawah umur, setelah suaminya, Zacharias Fafanov di skors dari tempatnya sebagai pegawai BNI, akibat perkara ini,” sambung hakim Marper.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim ini, Penuntut Umum maupun tim penasehat hukum terdakwa Asteria Ismi Sawitri langsung menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Darwis saat ditemui usai persidangan menyatakan, bahwa JPU masih menunggu pihak terdakwa dan tim penasehat hukumnya selama tujuh hari kedepan, apakah terdakwa akan tetap mengajukan banding ataukah menerima putusan majelis hakim ini.
Terpisah, Elok Dwi Kadja, salah satu penasehat hukum terdakwa Asteria Ismi Sawitri mengaku kecewa dengan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
Lebih lanjut Elok menjelaskan, apa yang sudah terdakwa Asteria Ismi Sawitri lakukan kepada Weni Handayani tersebut adalah murni sebuah pembelaan.
“Yang dilakukan terdakwa Asteria saat itu bukan melakukan penganiayaan, melainkan melindungi barang bukti yang memperkuat adanya perselingkuhan yang dilakukan Weni dengan Zacharia Fananov, suami terdakwa,” ujar Elok.
Seharusnya, lanjut Elok, majelis hakim memutus terdakwa Asteria Ismi Sawitri lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
Jika berbicara masalah luka-luka, Elok juga menambahkan, terdakwa Asteria juga mengalami luka sama halnya dengan Weni.
Lalu, bagaimana dengan komentar Weni Handayani tentang hukuman yang diterima terdakwa Asteria ini? Wanita yang dulu pernah bekerja sebagai pegawai bank BNI ini mengaku sangat kecewa dengan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim.
Bukan hanya itu, Weni juga tidak terima disebut-sebut sebagai pemicu keonaran dan merusak rumah tangga seseorang akibat klaim penganiayaan yang telah ia rekayasa.
Secara tegas Weni menyebutkan, bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Asteria Ismi Sawitri itu didasari motif balas dendam Asteria kepada dirinya.
Asteria Ismi Sawitri harus didudukkan sebagai terdakwa dimuka persidangan karena adanya dugaan penganiayaan yang dilaporkan Weni Handayani kepihak Kepolisian. Atas perbuatannya itu, Asteria Ismi Sawitri dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dugaan penganiayaan itu sendiri, berawal dari perselingkuhan yang dilakukan Zacharia Fananov, suami terdakwa dengan Weni Handayani. Adanya perselingkuhan antara Weni Handayani dan Zacharia Fananov ini akhirnya terungkap di persidangan.
Terungkapnya perselingkuhan itu, diakui Zacharia Fananov sendiri, saat ia dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dimuka persidangan. (pay)
