surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Kolonel Angkatan Laut Tuntut Keadilan

Kolonel Birawa Budijuwana, korban ketidak adilan PT. SBS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kolonel Birawa Budijuwana, korban ketidak adilan PT. SBS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa hak-haknya sebagai seorang konsumen diabaikan perusahaan properti di Surabaya, seorang perwira menengah Angkatan Laut berpangkat kolonel tuntut keadilan. Gugatan perdata akhirnya ia pilih untuk menuntut keadilan.

Kolonel Birawa Budijuwana, seorang perwira menengah AL, tidak menyangka jika keinginannya untuk memiliki apartemen di Surabaya harus pupus karena uang yang sudah ia bayarkan sebagai cicilan senilai Rp. 126.578.000 atas 2 unit apartemen di tower A dan B, tak kunjung dikembalikan PT. Surya Bumimegah Sejahtera (SBS).

Segala upaya untuk menemui para pihak di PT. SBS untuk menanyakan pembayaran cicilannya tersebut, ternyata juga tidak mendapat tanggapan apapun dari manajemen PT. SBS. Merasa haknya sebagai konsumen sudah dilecehkan, warga Jalan Tanjung Raja I Surabaya ini akhirnya memilih jalur hukum, menggugat PT. SBS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara perdata dan melaporkan PT. SBS ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/954/VIII/2016/SPKT/RESTABES SBY, tanggal 11 Agustus 2016.

Untuk gugatan perdata di PN Surabaya, Nomor : 882/Pdt.G/2016/PN.SBY ini didaftarkan Kolonel Birawa Budijuwana tanggal 11 Nopember 2016. Dalam gugatannya, Kolonel Birawa Budijuwana menggugat PT. SBS selaku pengembang Apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD) yang berlokasi di Jalan Dukuh Kramat RT 3-RW 4, kelurahan Jajar Tunggal kecamatan Wiyung Surabaya, sebesar Rp. 2 miliar.

Mengapa Kolonel Birawa memilih menggugat PT. SBS dan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya? Sebagai konsumen, Kolonel Birawa sudah membayar 10 kali cicilan untuk 2 apartemen yang dibelinya. Total cicilan yang sudah dibayarkan Kolonel Birawa adalah Rp. 126.578.000.

“Saya kemudian mendapat informasi jika Apartemen CBD yang berlokasi di Jalan Dukuh Kramat tersebut ternyata belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena belum mengantongi IMB, saya akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembelian apartemen, “ ujar Birawa.

Kolonel Birawa Budijuwana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kolonel Birawa Budijuwana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Akhirnya, lanjut Birawa, saya meminta supaya uang saya dikembalikan karena saya ingin membatalkan pembelian dua apartemen di CBD yang ada di tower A dan tower B. Hingga saat ini cicilan yang sudah terbayarkan sebesar Rp. 126.578.00.

“Berdasarkan pasal 42 jo 45 UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tindakan PT. SBS sebagai pengembang yang menjual Apartemen CBD tanpa dilengkapi IMB, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan perundang-undangan atau melawan hukum, “ papar Birawa.

Mengapa dapat diartikan sebagai tindakan melawan hukum? Karena, sambung Birawa, dalam pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8/1999, ditegaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasanya.

“Risalah hasil klarifikasi dan mendiasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum antara Kolonel Laut Birawa Budijuwana dengan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya tanggal 7 September 2016 dinyatakan, bahwa PT SBS belum mengajukan izin mendirikan Bangunan atas Apartemen Puncak CBD tower A dan B, namun oleh PT SBS Apartemen itu telah dipasarkan secara luas ke masyarakat, “ ungkap Birawa.

Masih menurut Birawa, tak hanya itu, sesuai berkas perjanjian pendahuluan jual beli PT. SBS mencantumkan klausul baku yang tidak boleh atau dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Contohnya, dalam dokumen perjanjian PT. SBS mencantumkan klausul baku berbunyi: Uang muka atau uang angsuran harga jual beli apartemen harus dilunasi pada tanggal yang telah disepakati. Apabila pemesan terlambat atau tidak melakukan pembayaran uang muka dan angsuran, maka pemesan bersedia dan wajib membayar denda keterlambatan sebesar 0,25% per hari sejak hari pertama tanggal jatuh tempo pembayaran yang dihitung dari jumlah tunggakan yang harus dibayar.

Atas hal itu, pihak pengembang dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal lain yang sangat memberatkan konsumen dan bertentangan dengan UUPK adalah bunyi salah satu pasal dalam klausul perjanjian tersebut yang menyatakan, uang yang telah disetor seluruhnya menjadi milik PT. SBS bila terjadi pembatalan pada saat hanya baru membayar Uang Tanda Jadi (UTJ).

Untuk diketahui, awalnya, Kolonel Birawa Budijuwana tercatat sebagai konsumen yang baik di PT SBS, karena sejak angsuran ke 1 hingga angsuran ke 10 dengan total angsuran Rp 126.578.000 secara rutin dibayarkan. Angsuran ini untuk pembelian apartemen Puncak CBD.

Petaka baru terjadi sekitar bulan Juli 2015 lalu, saat Birawa Budijuwana mengetahui telah ditipu, mengetahui jika Apartemen Puncak CBD yang dijual PT SBS pada dirinya tidak memilik  IMB. Mengetahui Apartemen Puncak CBD tidak memilik IMB, Birawa Budijuwana memutuskan untuk menghentikan pembayaran angsurannya, bahkan berupaya membatalkan perjanjian jual belinya dan menarik kembali angsuran sebesar Rp 126.578.000 yang sudah dibayar. (pay)

 

Related posts

Terdakwa Tanam Ganja Secara Hydroponik Ajukan Uji Materi Keberadaan Pasal 111 Dan Pasal 114 UU Narkotika Ke MK

redaksi

Dua Waria Asal Medan Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Hakim Erintuah Damanik Tertidur Saat Persidangan Perkara Pajak

redaksi