surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Siapa Yang Berhak Atas Rumah Dijalan Jakarta No 36 Kota Malang, Akhirnya Terungkap

Rumah dan lahan pekarangan yang beralamat di Jalan Jakarta no. 36 Kota Malang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

MALANG (surabayaupdate) – Meski ada pihak yang mengaku sebagai pihak yang memiliki atau pihak yang berhak atas rumah di Jalan Jakarta nomor 36, Klojen, Kota Malang, namun siapa sebenarnya yang berhak untuk menguasai rumah tersebut, akhirnya terungkap.

Berdasarkan informasi dari Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan mengatakan, bahwa sebuah rumah di Jalan Jakarta Nomor 36, Klojen, Kota Malang tersebut adalah aset Pemkot Malang.
Pemkot Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, yang diberi nama tim inventarisasi, sedang mengajukan verifikasi terhadap delapan ribu sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi aset Pemkot Malang, termasuk rumah yang terletak di Jalan Jakarta Nomor 36, Klojen, Kota Malang.
“Tanah (itu) memang milik Pemkot Malang, tapi sudah ada terbit izin tempat pemakaian. Terbitnya Surat Keputusan (SK) yang menerangkan rumah itu bisa dipakai sebagai tempat tinggal, tanggal 24 Januari 1955, atas nama R Sumarjo,” ujar Subhan.
Kemudian, lanjut Subhan, tanggal 25 April 1974, hak pemakaian atas tanah itu beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo, lalu kemudian beralih ke putrinya yang bernama Theresia Sulinadi.
“Yang berhak untuk menempati tanah tersebut adalah Theresia Sulinadi. Tanah itu boleh ditempati sejak dikeluarkannya SK yang diterbitkan sejak 28 Desember 2005 sampai sekarang,” ungkap Subhan, Senin (24/5/2021).
Jadi, sambung Subhan, secara defacto maupun dejure, yang berhak menguasai tanah itu adalah Theresia. Lalu, terkait berita yang menyatakan ada orang mengklaim bahwa tanah dijalan Jakarta No.36 Kota Malang tersebut adalah miliknya, Subhan mempersilahkan untuk membuktikan kebenaran sertifikat yang ada pada orang itu, nanti dipengadilan.
Subhan juga mengatakan, tanah yang ada dijalan Jakarta Kota Malang tersebut memiliki luas 813 meter persegi tersebut benar-benar milik Pemkot Malang. Keluarga Theresia Sulinadi sendiri juga mengakui, bahwa tanah yang sudah ia kuasai selama lebih kurang 47 tahun tersebut adalah aset Pemkot Malang yang mereka sewa sebagai tempat tinggal.
“Jika ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka berdasarkan surat yang dimiliki, silahkan untuk melakukan pengecekan di BPN,” tutur Subhan.
Kami, lanjut Subhan, sudah tanya ke pak lurahnya, karena di gambar sertifikat yang beredar di media masa, ada riwayatnya, ada surat keterangan asal usul tanah, ada keterangan ahli waris.
“Dan itu semua sudah kita konfirmasi ke lurah yang dulu, sehingga itu semua tidak benar. Kalau diproses ke pengadilan ya monggo, bukti sudah kita punyai semua. Kami saat ini masih dalam proses lidik pulbaket apalagi sempat ada yang pasang plang,” jelas Subhan.
Sementara itu, Polresta Malang Kota sendiri sedang mendalami kasus ini. Polisi sendiri, untuk saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo.
“Perkara ini masih kita dalami. Kami masih mencari alat bukti, masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Tinton, Senin (24/5/2021).
Yang dilaporkan dalam perkara ini, lanjut Tinton, adanya dugaan tindak pidana melanggar pasal 167 KUHP dan beberapa pasal soal tanah.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya pemasangan resplang atau papan nama di dalam area sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jakarta Nomor 36, Klojen, Kota Malang.
Belakangan diketahui bahwa tanah di jalan Jakarta 36, Klojen, Kota Malang tersebut disewa Theresia dan keluarganya sejak 1974.
Untuk menjaga sebuah rumah dan ikut merawat rumah yang ada di situ, Theresia kemudian menyuruh seseorang dan orang itu diijinkan untuk membuka warung di pelataran rumah tersebut.
Lasmi, anak dari orang yang dipercaya Theresia untuk berjualan disana sekaligus merawat rumah tersebut. Namun, Lasmj kaget lahan yang dia jaga selama  bertahun-tahub tiba-tiba di klaim sepihak oleh seseorang berinisial WIN.
Sejak tahun 2019 dia itu datang ke tempat ini dan mengaku lahan ini miliknya. Tahun 2021 WIN inilah dia mulai berani menunjukan bukti Surat Hak Milik (SHM) bersama pengacaranya meski hanya foto di dalam handphone.
Tanggal 8 Mei 2021, pihak WIN memasang papan plakat di depan bangunan ini. Lalu pada tanggal 18 Mei plakatnya dilepas kembali pihak WIN. Setelah itu pihak penyewa aset lahan milik Pemkot melaporkan WN ke Polresta Malang Kota karena telah memasuki pekarangan orang dan merusak halaman untuk pemasangan papan plakat. (pay)

Related posts

Notaris Rini Lagonda Pertanyakan Dasar Laporan Kartika Di Polresta Banyuwangi

redaksi

PANGGUNG PRAJURIT WARNAI HALAL BIHALAL KOREM 081 DHIROTSAHA JAYA BERSAMA WALIKOTA MADIUN DAN POLRI

redaksi

Satgas Waspada Investasi Temukan 20 Investasi Ilegal Dan 105 Pinjaman Online Yang Tidak Berijin

redaksi