
SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan, permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya ini teregistrasi nomor : 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.
Kemudian disebutkan pula bahwa Dahlan Iskan sebagai pemohon PKPU dan PT. Jawa Pos sebagai termohon PKPU.
Untuk perkara permohonan PKPU ini, Dahlan Iskan menunjuk H. Arif Sahudi, SH.,MH., Boyamin, SH., Utomo Kurniawan, SH., dan Dwi Nurdiansyah Santoso, SH. Para advokat ini tergabung dalam Kartika Law Firm.
Boyamin, SH saat dikonfirmasi mengakui adanya permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Lebih lanjut Boyamin menerangkan, karena gugatan PKPU ini belum dibacakan dimuka persidangan, ia tidak bisa membuka lebih detail terkait materi gugatan PKPU Dahlan Iskan ini.
“Karena belum dibacakan, maka saya tidak bisa membuka lebih detail isi gugatan PKPU Dahlan Iskan untuk PT. Jawa Pos ini,” ujar Boyamin, Rabu (2/7/2025).
Tahun 2002, lanjut Boyamin, Dahlan Iskan mendapatkan pengalihan saham dari yayasan karyawan Jawa Pos sebesar 20 persen.
“Sejak tahun 2002, saham sebesar 20 tersebut dipegang Dahlan Iskan hingga tahun 2016. Sebenarnya, pada waktu itu, hendak dibentuk badan baru untuk mengurusi masalah saham sebagai dana pensiun karyawan,” ungkap Boyamin.
Namun, lanjut Boyamin, diakhir 2016 itu, saham tersebut terbagi dengan pemegang saham lainnya yang non karyawan.
Boyamin kembali menjelaskan, ketika memegang saham 20 persen tersebut, Dahlan Iskan seharusnya menerima deviden atas kepemilikan saham 20 persen tersebut.
“Intinya, Dahlan Iskan hanya menginginkan adanya pembagian deviden atas kepemilikan saham 20 persen selama dipegang Dahlan Iskan sejak 2002,” papar Boyamin.
Boyamin juga tidak sependapat, jika tidak dibagikannya deviden sejak dipegang Dahlan Iskan, karena dianggap saham itu bukan untuk Dahlan Iskan namun diperuntukkan bagi karyawan.
“Namun perlu diingat bahwa secara formal hukum dengan kepemilikan saham 20 persen yang dipegang Dahlan Iskan, maka Dahlan Iskan juga berhak atas deviden tersebut,” ulas Boyamin.
Boyamin kembali menerangkan, sebelum menempuh upaya PKPU, tim kuasa hukum Dahlan Iskan sudah berupaya dengan melakukan somasi sebanyak dua kali ke PT. Jawa Pos untuk meminta pembagian deviden ini. Karena tak juga ditanggapi, maka ditempuhlah upaya PKPU ini.
“Yang kami minta sekarang melalui PKPU ini adalah pembagian deviden selama empat tahun, karena dalam tempo empat tahun itulah kami bisa mempertanggung jawabkan bagaimana penghitungannya, karena didukung data-data konkrit yang ada pada kami,” tutur Boyamin.
Sebenarnya, lanjut Boyamin, tuntutan pembagian keuntungan atau deviden ini lamanya tujuh tahun. Karena yang tiga tahun belum didukung data yang valid, maka pembagian keuntungan selama empat tahun itulah yang Dahlan Iskan minta terlebih dahulu.
Lalu, berapa besarnya deviden yang diminta Dahlan Iskan untuk kurun waktu empat tahun mulai 2002 sampai 2016? Boyamin pun menjawab, jumlahnya Rp. 50 miliar lebih.
Boyamin juga mengungkapkan, jika nantinya tuntutan pembagian deviden atau keuntungan ini dikabulkan majelis hakim, maka uang yang diperoleh dari pembagian deviden ini akan dibagikan kepada para karyawan Jawa Pos yang berhak menerimanya.
Karyawan Jawa Pos yang dimaksud itu adalah mereka yang telah menjadi pegawai di Jawa Pos sebelum 2002 dan tergabung dalam Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jawa Pos.
Boyamin juga mengutip pernyataan Dahlan Iskan yang menyebutkan, orang-orang inilah yang mempunyai andil ikut membesarkan Jawa Pos ketika itu.
Dan masih menurut penuturan Dahlan Iskan, orang-orang ini ketika itu menerima gaji kecil sehingga saat ini mereka berhak untuk menerima deviden.
Meski permohonan PKPU telah diajukan dan disetujui pengadilan, jika nantinya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, maka menurut Boyamin, langkah itu akan disambut baik Dahlan Iskan.
“Uang yang saat ini sedang diperjuangkan Dahlan Iskan ini ada hak para karyawan yang harus segera diberikan supaya para karyawan Jawa Pos yang lama itu bisa menikmatinya,” ujar Boyamin.
Boyamin juga menjelaskan kronologis yang menjadi latar belakang timbulnya permohonan PKPU ini.
Dalam penjelasannya, Boyamin menerangkan, berdasarkan data yang ada, terjadi penghitungan pembagian deviden yang terjadi tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.
Namun sayangnya, deviden atau keuntungan tersebut tidak dibagikan secara keseluruhan kepada Dahlan Iskan sehingga hal itu disebut sebagai utang deviden.
Tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016, utang deviden yang belum dibayarkan PT. Jawa Pos kepada Dahlan Iskan dapat diuraikan sebagai berikut : berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jawa Pos No 26 tertanggal 12 Oktober 2004, pada tahun 2003, dibagi deviden ke para pemegang saham sebesar Rp 12,5 miliar.
Dahlan Iskan berdasarkan pembagian deviden tersebut, seharusnya berhak atas deviden sebesar Rp 3.125.000.000,00. Namun, Dahlan Iskan hanya menerima deviden sebesar Rp. 625 juta atau hanya senilai 5% saham.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 59 tertanggal 30 Juli 2007, tahun 2006 dibagi deviden ke para pemegang saham sebesar Rp. 30 miliar.
Atas pembagian deviden ini, Dahlan Iskan seharusnya berhak menerima deviden sebesar Rp. 7,5 miliar. Namun yang terjadi, Dahlan Iskan hanya menerima deviden sebesar Rp. 1,5 miliar atau hanya senilai 5 persen saham.
Kemudian, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 165 tertanggal 14 Juni 2013, pada tahun 2012 dibagi deviden ke para pemegang saham sebesar Rp.110 miliar.
Atas pembagian deviden ini, Dahlan Iskan seharusnya berhak menerima deviden sebesar Rp. 27,5 miliar. Namun yang terjadi, Dahlan Iskan hanya menerima deviden sebesar Rp. 5,5 miliar atau hanya senilai 5 persen saham.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor : 74 tertanggal 25 Juni 2016, pada tahun 2015 dibagi deviden ke para pemegang saham sebesar Rp. 120 miliar.
Atas pembagian deviden ini, Dahlan Iskan seharusnya berhak menerima deviden sebesar Rp. 30 miliar. Namun yang terjadi, Dahlan Iskan hanya menerima deviden sebesar Rp. 6 miliar atau hanya senilai 5 persen saham.
Berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan atas pembagian-pembagian deviden itu, terdapat kekurangan pembagian deviden yang dilakukan PT. Jawa Pos sebesar Rp. 54,5 miliar dengan perhitungannya : pembagian deviden tahun 2003 terdapat kekurangan sebesar Rp. 2,5 miliar, pembagian deviden tahun 2006 terdapat kekurangan sebesar Rp. 6 miliar, pembagian deviden tahun 2012 terdapat kekurangan sebesar Rp. 22 miliar, pembagian deviden tahun 2016 terdapat kekurangan sebesar Rp. 24 miliar.
Dahlan Iskan melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan Surat Permintaan Pembagian Deviden Nomor : 01JD/PPD/DI/ IV/2025, tertanggal 25 Apriil 2025 guna menyampaikan permintaan utang deviden yang harus diterima Dahlan Iskan pada periode 2003 sampai dengan periode 2016;
Selanjutnya, Dahlan Iskan melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan Surat Somasi Nomor: 01.JD/SOM/DI/V/2025, tertanggal 5 Mei 2025 dan Surat Somasi II Nomor 02.JD/SOM/DI/V/2025, tertanggal 14 Mei 2025 guna meminta utang deviden yang belum diberikan. (pay)
