surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tanah Gunungsari Bukit 1 Sampai 12 Seluas 6 Hektar Yang Jadi Obyek Eksekusi Tidak Jelas Siapa Pemiliknya, Hanya Tertulis Eigendom Verponding

Krisno Hadi Wibowo yang pernah menjabat sebagai Lurah Gunungsari tahun 2017 sampai 2021. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Misteri siapa sebenarnya pemilik tanah seluas enam hektar yang tahun 2018 dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya terkuak.

PT. Patra Jasa yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan nomor 333, berani mengajukan eksekusi ke PN Surabaya, ternyata bukan pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Jadi siapa pemilik yang sah atas tanah itu? Bagaimana tanah seluas 60 ribu meter persegi lebih itu bisa tereksekusi padahal tidak diketahui siapa pemiliknya?

Misteri siapa pemilik yang sah atas tanah seluas enam hektar ini terungkap berkat adanya pertanyaan dari salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari yang menjadi korban eksekusi yang terjadi tahun 2018.

Ananta Rangkugo, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari yang dalam perkara ini sebagai penggugat penasaran dengan status tanah seluas enam hektar ini dan bagaimana administrasi yang tercatat di kantor Kelurahan Gunungsari Surabaya.

Kepada Krisno Hadi Wibowo, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Lurah Gunungsari mulai Februari 2017 sampai Desember 2021, Ananta Rangkugo pun bertanya kepada Krisno Hadi Wibowo tentang status tanah seluas enam hektar tersebut, apakah tercatat di Kelurahan Gunungsari.

Lebih lanjut Krisno Hadi Wibowo menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari salah satu staf Kelurahan Gunungsari, bahwa tanah seluas 60 ribu meter persegi lebih itu memang tercatat di buku desa.

“Yang tercatat di buku warkah, tanah seluas enam hektar itu bukan milik PT. Patra Jasa. Disini dijelaskan bahwa status tanah tersebut adalah eigendom verponding,” ungkap Krisno Hadi Wibowo.

Usai mendengar penjelasan Krisno Hadi Wibowo ini, Ananta Rangkugo kembali bertanya, lalu bagaimana PT. Patra Jasa bisa mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya?

Krisno Hadi Wibowo lantas menjelaskan, bahwa beberapa saat setelah ia diangkat sebagai Lurah Gunungsari, ada perwakilan dari PT. Patra Jasa yang mengaku sebagai kuasa hukum PT. Patra Jasa yang menerangkan dengan membawa dokumen berupa bukti kepemilikan yang sah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 134.

Selain melihat langsung dokumen berupa SHGB ini, didalam persidangan, Krisno Hadi Wibowo dimuka persidangan juga mengaku membaca isi SHGB itu.

Hal lain yang juga ingin diungkap tim kuasa hukum 44 warga Pulosari ini adalah tentang sosialisasi yang dilakukan PT. Patra Jasa pada Agustus 2017.

“Bagaimana PT. Patra Jasa menyampaikan sosialisasinya kepada warga yang hadir pada saat itu?,” tanya Ananta Ramgkugo kepada Krisno Hadi Wibowo.

Lebih lanjut Krisno menjawab, bahwa PT. Patra Jasa ketika itu menyatakan sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Putusan PN Surabaya.

“Karena sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan, PT. Patra Jasa lalu menghimbau kepada warga yang menempati lahan tersebut untuk segera melakukan pengosongan, karena akan dilakukan eksekusi,” papar Krisno Hadi Wibowo.

Lalu, bagaimana pihaknya sebagaimana yang tertera dalam putusan pengadilan itu? Apakah Krisno Hadi Wibowo melihat nama-nama yang ada dalam putusan itu sebagai pihak yang dimohonkan dalam eksekusi?

ASN yang memangku jabatan sebagai Lurah sejak 2008 ini terlihat kebingungan. Krisno hanya mengatakan hanya melihat adanya putusan dari pengadilan.

Krisno Hadi Wibowo semakin terlihat panik dan kebingungan ketika tim kuasa hukum 44 warga Pulosari lainnya mengejarnya dengan pertanyaan.

“Saksi diawal bilang kalau datang diacara sosialisasi yang dilakukan PT. Patra Jasa. Bahkan saksi bisa memastikan jika warga Gunungsari Bukit 1 sampai 12 yang datang 30 orang,” tanya Ananta Rangkugo.

Mendapat pertanyaan ini, secara tiba-tiba, Krisno Hadi Wibowo pun menyangkalnya. Begitu juga dengan jumlah warga yang hadir yaitu 30 orang. Secara tegas Krisno membantah tidak pernah mengucapkan ini dimuka persidangan.

“Tidak. Saya tidak bilang 30 orang. Untuk warga yang hadir diacara sosialisasi itu jumlahnya 100 orang,” tegas Krisno Hadi Wibowo.

Jawaban Krisno Hadi ini membuat beberapa warga yang menghadiri persidangan langsung bereaksi. Secara bersama-sama warga ini langsung membantah pernyataan Krisno Hadi.

Warga tetap bersikukuh jika diawal persidangan, Krisno Hadi Wibowo mengatakan bahwa jumlah warga yang hadir diacara sosialisasi itu sebanyak 30 orang.

Berkaitan dengan kesaksian Krisno Hadi Wibowo diawal persidangan yang menjelaskan bahwa yang datang diacara sosialisasi itu adalah warganya, yaitu warga Gunungsari yang menempati lahan Gunungsari Bukit 1 hingga 12, juga dipertanyakan kuasa hukum 44 warga Pulosari yang dalam perkara ini sebagai penggugat.

“Mereka yang datang diacara sosialisasi itu warga bapak kan? Warga Gunungsari yang menempati lahan Gunungsari Bukit 1 sampai 12?,” tanya Ananta Rangkugo.

Tim kuasa hukum 44 warga Pulosari sebagai pihak penggugat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Krisno Hadi hanya bisa terdiam dan berfikir sejenak. Diamnya Krisno ini akhirnya memancing teriakan warga yang memadati ruang persidangan.

Setelah berfikir sejenak, Krisno Hadi lalu menjawab bahwa yang ikut sosialisasi itu adalah warga yang menempati Gunungsari Bukit 1 sampai 12.

Lalu, siapa warga yang dimaksud ini? Apakah mereka itu adalah warga Gunungsari? Krisno Hadi kembali menerangkan bahwa sebagian warga yang menempati lahan tersebut adalah warga yang mempunyai identitas Gunungsari. Sebagian lagi tidak memiliki identitas.

Kesaksian ini menjadi makin menarik bagi kuasa hukum 44 warga Pulosari. Mengapa? Diawal persidangan, Krisno Hadi Wibowo menjelaskan bahwa semua warga yang menempati lahan seluas enam hektar yang berada di Gunungsari Bukit 1 sampai 12 tidak memiliki KTP dan KK.

Jikalau ada warga yang mempunyai identitas, mereka itu hanya meminjam identitas, menggunakan identitas lain.

Krisno Hadi Wibowo akhirnya menyerah dan memberikan pernyataan tidak bisa menjawab saat kuasa hukum 44 warga Pulosari bertanya tentang status kependudukan warga yang menempati lahan yang diklaim milik PT. Patra Jasa tersebut.

“Lalu mereka yang menempati lahan seluas enam hektar itu apakah warga bapak yang ketika itu sebagai Lurah Gunungsari atau penduduk liar?,” tanya Ananta Rangkugo.

Masalah kepemilikan IMB juga menjadi bahan pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum 44 warga Pulosari kepada Krisno Hadi Wibowo.

Kepada Krisno Hadi Wibowo, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari pun bertanya, sejak kapan Krisno Hadi mengetahui bahwa bangunan-bangunan yang berdiri diatas lahan itu tidak memiliki IMB? Krisno pun menjawab sejak ia diangkat sebagai Lurah Gunungsari.

“Lalu, ketika saksi mengetahui jika bangunan-bangunan itu tidak ber-IMB, mengapa saksi yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Gunungsari tidak melakukan teguran, atau bahkan membongkar bangunan tersebut?,” tanya Ananta Rangkugo.

Masalah eksekusi juga menjadi bahan pertanyaan untuk saksi dari kuasa hukum warga Pulosari. Krisno Hadi Wibowo yang mengaku hadir dan melihat langsung proses eksekusi rumah-rumah yang berdiri diatas lahan seluas enam hektar itu lalu mendapat pertanyaan, apakah rumah-rumah yang hanya bertanda “X” saja yang dirobohkan dengan menggunakan alat excavator atau rumah-rumah yang tidak ada tanda “X” tetap dirobohkan? Anehnya, saksi menjawab tidak mengetahui secara detail.

Dipersidangan ini, didepan majelis hakim, Krisno Hadi Wibowo mendapat peringatan dari kuasa hukum warga Pulosari 44.

Peringatan itu diberikan karena Krisno Hadi Wibowo dianggap berbohong didepan persidangan. Jika saksi ini terus berbohong, tim kuasa hukum warga Pulosari akan mendesak majelis hakim untuk memprosesnya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Dugaan memberikan keterangan palsu itu karena diawal persidangan Krisno Hadi Wibowo menyampaikan adanya undangan dari PT. Patra Jasa untuk para warga terkait dengan sosialisasi rencana eksekusi, pemberian taliasih dan pemberitahuan kepada warga bahwa lahan yang ditempati ini adalah milik PT. Patra Jasa.

Setelah diperingatkan, akhirnya Krisno Hadi Wibowo mengaku tidak melihat sendiri adanya undangan dalam bentuk fisik untuk warga.

Krisno Hadi Wibowo sebagai saksi semakin terdesak ketika Luvino Siji Samora bertanya berkaitan dengan SHGB yang ditunjukkan kuasa hukum PT. Patra Jasa yang menemuinya dibulan April 2017.

“Saksi ingat nomer SHGB nya? Saksi juga ingat berapa luasan lahan milik PT. Patra Jasa sebagaimana dituliskan dalam SHGB tersebut ?,” tanya Luvino Siji Samora.

Untuk nomer SHGB, saksi Krisno Hadi Wibowo menjawab SHGB nomor 134. Dan luasnya 145 ribu meter persegi lebih.

Namun, setelah mendapat peringatan dari kuasa hukum warga Pulosari dan ketua majelis, Krisno Hadi Wibowo akhirnya meralat pernyataannya menjadi tidak ingat.

Masalah nomor SHGB dan berapa luasan tanah sebagaimana yang disebutkan di SHGB bukanlah satu-satunya peringatan yang diberikan kepada Krisno Hadi sebagai saksi.

Krisno Hadi kembali mendapat peringatan ketika Luvino Siji Samora salah satu kuasa hukum warga menanyakan masalah masa berlaku SHGB PT. Patra Jasa.

“Jika saksi tidak tahu sampai berapa tahun SHGB yang dimiliki PT. Patra Jasa, bagaimana saksi meyakini jika tanah yang menjadi obyek eksekusi tersebut adalah milik PT. Patra Jasa ?,” tanya Luvino Siji Samora.

Berkaitan dengan rumah warga yang diberi tanda “X” dimana pada pernyataan diawal persidangan saksi mengatakan bahwa rumah yang dirobohkan adalah yang bertanda “X”.

Untuk warga penerima taliasih jumlahnya 139 orang. Dan 139 orang ini rumahnya diberi tanda “X”. Yang menjadi pertanyaan kuasa hukum penggugat adalah apakah saksi Krisno Hadi menghitung bahwa ada 139 rumah yang diberi tanda “X”.

Karena kebingungan dan tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, saksi Krisno Hadi Wibowo akhirnya mengakui bahwa ia hanya mendapat informasi tanpa melakukan pengecekan dan penghitungan sendiri. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

DPD PSI Kota Surabaya Akan Mengambil Sikap Tegas Kepada Kader PSI Yang Terbukti Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi

redaksi

Tim Tabur Kejari Surabaya Akhirnya Menangkap Komisaris Utama Dan Direktur Utama BPR Iswara Artha

redaksi

Dua  Warga Surabaya Gugat PT Axa Financial Indonesia Sebesar Rp 295,2 Miliar

redaksi