
SURABAYA (surabayaupdate) – Tim kuasa hukum Siti Hadijah akhirnya membuat pembelaan atau pledoi dan dibacakan dimuka persidangan.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (9/4/2025) di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Siti Hadijah menyatakan bahwa perkara yang saat ini dihadapi kliennya bukanlah tindak pidana, namun murni perdata.
Masih berdasarkan nota pembelaan atau pledoi tim penasehat hukum Siti Hadijah yang dibacakan dimuka persidangan, juga dibeberkan, mengapa perkara yang menjerat Siti Hadijah ini bukanlah tindak pidana tapi perdata.
Sebelum membeberkan alasan mengapa perkara Siti Hadijah ini bukan perkara pidana, tim pembela terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan dan atau dugaan tindak pidana penipuan ini juga menyinggung tuntutan satu tahun empat bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix, SH., M.H.
Tim pembela terdakwa Siti Hadijah dalam nota pembelaannya menyebutkan, bahwa kasus yang menjerat terdakwa Siti Hadijah ini murni keperdataan.
“Perkara ini murni masuk dalam keperdataan, namun sengaja dipaksakan menjadi tindak pidana,” mengutip isi nota pembelaan atau pledoi tim penasehat hukum terdakwa Siti Hadijah.
Bukan hanya itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Hendra Sasmita salah satu penasehat hukum terdakwa Siti Hadijah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi juga menyebutkan, dengan adanya Surat Perjanjian Kerja tertanggal 22 November 2021, sangatlah jelas dan terang bahwa kerjasama antara terdakwa Siti Hadijah dengan Akhmad Samsuri selaku korban sekaligus pelapor diperkara ini, didasarkan pada itikad baik untuk melakukan kerjasama permodalan sebesar Rp. 135 juta dengan pemberian keuntungan sebesar Rp. 13,5 juta.
“Artinya, hal ini telah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata tentang kesepakatan para pihak, pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak,” ujar Hendra Sasmita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Asas ini, lanjut Hendra Sasmita, menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah sesuai undang-undang, berlaku bagi mereka yang membuatnya.
Hendra kembali menerangkan, Terdakwa Siti Hadijah sendiri dalam menjalin kerjasama dengan Akhmad Samsuri, telah memberikan keuntungan sebesar Rp. 13.500.000 yang dititipkan melalui Wawan Ariono.
“Oleh karena itu, dalam permasalahan ini terlihat jelas bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU,” ungkap Hendra Sasmita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Penasehat hukum terdakwa Siti Hadijah ini kembali menyatakan, dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ditambah dengan alat bukti yang ada, jelas terlihat hubungan hukum antara terdakwa Siti Hadijah dengan Akhmad Samsuri adalah masalah hutang-piutang yang masuk dalam ranah keperdataan yaitu wanprestasi.
“Jadi, terdakwa Siti Hadijah sebenarnya tidak dapat dituntut secara pidana. Hal ini berdasarkan pasal 19 ayat 2 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” beber Hendra.
Hendra menambahkan, jika mengacu pada putusan MA nomor 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 disebutkan, sengketa keperdataan tidak dapat dipidanakan.
Putusan MA nomor register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyebutkan, sengketa hutang-piutang merupakan sengketa perdata.
Tim pembela Direktur CV. Fira Karya dalam nota pembelaan atau pledoi ini juga menjelaskan, berdasarkan Putusan MA nomor Register : 1601 K/Pid/1990, apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian, terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi, yang merupakan ranah hukum perdata.
“Kemudian, dalam fakta persidangan, tidak diketemukan adanya unsur actus rectus atau tindak pidana yang dilakukan terdakwa Siti Hadijah,” kata Hendra Sasmita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam perkara terdakwa Siti Hadijah ini, lanjut Hendra Sasmita, juga tidak ditemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat yang dilakukan terdakwa Siti Hadijah.
Tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya juga menjabarkan, terdakwa Siti Hadijah telah membayar uang bunga atau keuntungan kepada Akhmad Samsuri melalui Wawan Ariono.
“Bahkan, terdakwa Siti Hadijah masih ada niatan untuk membayar atau melunasi hutang tersebut,” papar Hendra Sasmita.
Perlu diketahui, Siti Hadijah selaku Direktur CV. FIRA KARYA yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa, mendapatkan proyek dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember berkaitan dengan pengadaan Belanja Habis Pakai (BHP) IV A sesuai dengan surat pesanan Nomor : 028/27890/311/2021 tanggal 11 November 2021, dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 176.775.000, dengan PPN 10% yaitu Rp. 17.677.500, sehingga total sebesar Rp. 194.452.500.
Dari pengadaan tersebut, terdakwa Siti Hadijah mendapatkan komisi sebesar kurang lebih 18% dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Pekerjaan itu harus diselesaikan selama 14 hari kerja terhitung dari tanggal 11 November 2021. Pekerjaan pengadaan ini telah diselesaikan terdakwa Siti Hadijah sesuai surat pesanan.
Dikarenakan terdakwa Siti Hadijah kekurangan modal untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, terdakwa Siti Hadijah lalu meminjam uang kepada Ahmad Samsuri sebesar Rp. 135.000.000 yang diberikan secara bertahap.
Yang pertama diberikan secara transfer sebesar Rp. 110 juta dan secara cash sebesar Rp. 25 juta yang dititipkan melalui Wawan Ariono.
Bahwa atas pinjaman yang diberikan Akhmad Samsuri kepada terdakwa Siti Hadijah ini, dibuatkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 22 November 2021 dimana intinya pinjaman modal sebesar Rp. 135 juta + bunga 10% yaitu sebesar Rp. 13.500.000 dengan jangka waktu pengembalian 30 hari kalender.
“Bahwa Siti Hadijah telah memberikan bunga atau keuntungan sebelum 30 hari kalender yaitu sebesar Rp. 13,5 juta yang dititipkan melalui Wawan Ariono,” jelas Hendra Sasmita.
Hendra Sasmita saat membacakan nota pembelaan juga menerangkan, adanya titip bayar dari terdakwa Siti Hadijah ini juga telah diakui Wawan Ariono maupun istri dari Akhmad Samsuri di depan persidangan dan didepan majelis hakim saat sidang agenda saksi tanggal 05 Maret 2025. (pay)