surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Peserta Dan Pemenang Lelang Aset Rumah, Samiatie Juga Gugat Seorang Advokat

Persidangan perkara gugatan PMH yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain menggugat Agus Setiawan, Samiatie dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nya yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, juga menggugat seorang advokat asal Surabaya.

Agus Setiawan adalah seorang laki-laki yang menikah dengan Samiatie lalu bercerai dibulan April 2007.

Selain Agus Setiawan, dalam Gugatan nomor : 729/Pdt.G/2024/PN.Sby ini, Samiatie yang bertindak sebagai penggugat, juga menggugat Judha Sasmita. Advokat dan juga Kurator ini, didalam perkara ini sebagai Tergugat IV.

Bukan hanya Judha Sasmita, dalam gugatan PMH yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya ini, juga ada seorang notaris dan PPAT yang menjadi turut tergugat.

Mengapa Judha Sasmita ikut digugat diperkara ini, sebagai Tergugat IV ? Lebih lanjut Takim menjelaskan, karena Judha Sasmita adalah pembeli aset Samiati dan Judha Sasmita pemenang lelang atas aset Samiatie.

Lebih lanjut Takim menerangkan, walaupun semua persyaratan sudah dinyatakan sah, begitu juga dengan persyaratan Judha Sasmita sebagai peserta lelang yang ingin membeli aset Samiatie melalui lelang juga dinyatakan sah, namun Judha Sasmita masih dimungkinkan untuk digugat

“Inilah yang menjadi catatan kami. Bahwa negara tidak hadir dalam equality before the law,” ujar Takim.

Takim kemudian menunjukkan sebuah catatan disebuah dokumen yang menurut Takim hal tersebut haruslah dalam bentuk nota riil, tidak boleh dibawah tangan.

Dijelaskan Takim, sebagai pemenang lelang, sudah menjadi resiko bagi seorang Judha Sasmita. Dan yang bersangkutan pun sudah memberikan atau membubuhkan tanda tangan.

“Bilamana terjadi suatu kesalahan, maka beban kesalahan itu ke Judha Sasmita,” terang Takim.

Disetiap lelang, lanjut Takim, ada surat pernyataan seperti itu. Misalnya dokumen dinyatakan palsu atau dokumen ada kesalahan, hal itu menjadi resiko Judha Sasmita sebagai pembeli lelang.

“Inilah yang salah di negara kita ini. Termasuk prosesnya, harusnya dilihat juga perjanjian pokoknya,” ulas Takim.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah diperbolehkan peserta lelang melihat terlebih dahulu dokumen yang obyeknya hendak dilelang?

Takim pun menjelaskan, harusnya peserta lelang itu tahu apakah lelang yang hendak dilakukan itu lelang terbuka atau terkondisi.

“Judha Sasmita sudah tahu jika ini ada laporan polisinya. Sebelum lelangpun, ada dugaan dia terkondisi tanya pada polisi,” ungkap Takim.

Dia, lanjut Takim, tahu perkara ini karena dia bisa mengetahui ada laporan polisinya, ada perkawinannya, dan lain sebagainya.

“Judha Sasmita sudah berkoordinasi dengan Iskak penyidik dan penyidik ini tidak boleh mengeksplore ke Judha,” jelas Takim.

Masih menurut Takim, sudah tahu perkara ini ada laporan polisinya, namun Judha tetap membelinya. Patut diduga bahwa dia ini kondisinya mempermainkan proses lelang ini.

Takim, seorang advokat yang menjadi kuasa hukum Samiatie. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

Takim kembali menerangkan, mengapa Judha Sasmita didalam perkara ini ditarik sebagai pihak yaitu tergugat IV.

Lebih lanjut Takim menerangkan tentang adanya teori kausalitas. Disini ada perjanjian termasuk perjanjian aksesoir sehingga terjadi hak tanggungan.

“Hak tanggungan itu terjadilah lelang. Dan dilelang itu melibatkan banyak pihak termasuk KPKNL. Inilah klausalitas atau hubungan hukumnya,” terang Takim.

Takim kembali menerangkan, sebelum lelang dilakukan, Judha Sasmita sebagai peserta lelang sudah bikin surat pernyataan yang isinya siap digugat.

Masih menurut Takim, tidak perduli bahwa kesalahan itu bukan dari pihak Judha Sasmita sebagai peserta maupun pemenang lelang. Inilah yang menjadikan teori kausalitas.

Takim kembali menjelaskan, disinilah hubungannya teori kausalitas antara lelang, peserta lelang maupun pemenang lelang didalam hubungan bisnis, keperdataan, kaitannya tentang lelang, peserta lelang dan pemenang lelang.

Selain itu, masih menurut penjelasan Takim, berdasarkan laporan yang sudah dibuat Samiatie melalui pengacaranya sebelumnya, sudah dikontruksikan terhadap tiga obyek menjadi satu kesatuan.

“Kami kan punya kebebasan untuk membuktikan. Dan dipersidangan inilah akan kami buktikan. Menurut keterangan Nurmansyah Syam kakak kandung Samdayani Syam bahwa Samdayani Syam turut menandatangani di notaris, mengaku sebagai Samiatie,” beber Takim.

Foto penandatanganan di notaris tersebut, sambung Takim, dikasih penyidik karena penyidik jengkel dengan Notaris Sabrina tersebut. Kami dapat foto itu dari penyidik.

Notaris Sabrina, lanjut Takim, adalah yang membuat akta perjanjian Agus Setiawan dengan BRI Pasar Atom terhadap obyek yang dijaminkan di Jalan Kedurus Surabaya.

“Untuk pengajuan kredit di BRI Manukan, menggunakan Notaris Hendrikus Carolus, yang sekarang protokoler Hendrikus Hendratama,” terang Takim.

Berdasatkan dokumen perjanjian yang dibuat Notaris Hendrikus Hendratama ini, lanjut Takim, akhirnya nama Samiatie dicoret. Itu menandakan bahwa Samiatie tidak ikut, tidak tahu.

“Kan ada surat persetujuan kuasa yang dibuat dibawah tangan dari Samiatie. Namun Samiatie kan minta, tidak diperbolehkan. Ini sudah menjadi peristiwa hukum tapi disembunyikan,” beber Takim lagi.

Takim pun melanjutkan, dengan adanya fakta-fakta tersebut, Samdayani Syam menjadi turut terlibat karena menggunakan surat palsu, informasi palsu dan tanda tangan palsu sebagaimana diatur dipasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.

“Peristiwa ini ada palsunya. Dan itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan syarat obyektif yang tidak terpenuhi,” papar Takim.

Kalaupun semua itu sudah jadi akta, lanjut Takim, maka semua itu menjadi batal demi hukum atau nietigheid van rechtswege.

Takim pun mempertegas bahwa surat persetujuan yang dibuat Agus Setiawan itu belum pernah mendapat persetujuan Samiatie dan Samiatie tidak pernah menandatanganinya.

Masih menurut Takim, bank seharusnya menerapkan asas kehati-hatian. Seharusnya perjanjian itu tidak boleh dibuat dibawah tangan, untuk perjanjian assesoir.

Perjanjian assesoir tidak boleh dibawah tangan, harus notariil karena berkaitan dengan kebendaan sebagai obyek jaminan. (pay)

Related posts

Gubernur Dan Forkopimda Jawa Timur Saksikan Peresmian Rumah Restoratif Justice Di Kampus Unair

redaksi

Belum Terima Salinan BAP, Tim Penasehat Hukum MSAT Merasakan Keanehan. Banyak Fakta Di Surat Dakwaan Dinilai Janggal

redaksi

Ketua DPC KAI Surabaya Ingin Seluruh Anggota KAI Bersatu

redaksi