surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur Terus Dalami Pihak Lain Yang Terlibat Dugaan Tindak Korupsi Pengadaan Peralatan TIK

LH Direktur PT. Temprina Media Grafika usai menjalani pemeriksaan di Kejari Lombok Timur. (FOTO : tangkapan layar dari video)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur terus berjalan.

Selain terus mendalami alat bukti yang ditemukan penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 9,27 miliar, fokus penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kepada pihak-pihak lain yang memungkinkan menjadi tersangka, karena mengetahui maupun ikut menikmati kerugian keuangan negara yang di timbulkan di perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Sebelumnya, kita sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka, kemudian ada penambahan dua tersangka lagi. Apakah nantinya akan ada penambahan tersangka lagi? Tim penyidik masih terus bekerja,” kata Ugik Ramantyo.

Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan, untuk empat tersangka sebelumnya, sudah dilakukan tahap dua dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Apabila di kemudian hari, dari fakta yang terungkap dipersidangan ditemukan alat bukti baru, dan alat bukti itu tidak ditemukan penyidik saat dilakukan penyidikan, maka penyidik akan segera menindaklanjutinya,” ungkap Ugik.

Ugik kembali menerangkan, jika dilihat secara AD/RT, memang melekat antar direksi. Namun, penyidik harus melihat setiap kasus yang ditanganinya.

“Kalau memang ada direksi yang tidak mengetahui adanya pengadaan itu dan tidak menikmati hasilnya, ya tidak wajar kalau kita tetapkan sebagai tersangka,” ulas Ugik.

Begitu pula sebaliknya, sambung Ugik. Kalau memang yang bersangkutan mengetahui dan ikut menikmati hasilnya, tentu penyidik akan menindaklanjuti.

Masih menurut penjelasan Ugik, dalam melakukan setiap penyidikan, penyidik tentunya akan berpegang pada alat bukti dan melihat adanya mens rea dari masing-masing pihak.

Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, telah terjadi pengaturan dalam proses kegiatan pengadaan peralatan TIK, mulai dari pemenang, yang menyediakan, merk, semua sudah diatur sejak awal.

“Alat bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk mencari tersangka sementara ada pada LH, namun tidak menutup kemungkinan akan melibatkan tersangka lain,” papar Ugik.

Oleh karena itu, lanjut Ugik, penyidik tentunya tidak mau gegabah. Sepanjang ditemukan lagi alat bukti yang baru, akan ada penambahan tersangka.

Ugik Ramantyo kembali menerangkan, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT Temprina Media Grafika.

“Namun hasil pemeriksaannya secara detail, saya tidak tahu, yang tahu tentunya tim penyidik,” kata Ugik.

Perlu diketahui, selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka.

Tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik.

Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.

Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.

PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan.

Selain LH, masuk dalam jajaran direksi PT Temprina Media Grafika adalah Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama, yang juga menjabat sebagai Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo, juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

Andi Syarif kuasa hukum PT Temprina Media Grafika, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah. Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Andi Syarif juga mengatakan, dalam proses nanti di persidangan, perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

“Jika idak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

” Maka harus dilihat ada atau tidak instruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum,” kata Andi Syarif.

Seseorang sepanjang ada perbuatan, lanjut Andi Syarif, maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan. (pay)

 

Related posts

Istri Dan Pihak Keluarga Fardi Chandra Tuntut Keadilan, Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat

redaksi

Wisuda Ke 115, ITS Luluskan 1.437 Mahasiswa

redaksi

Makin Terlihat Adanya Dugaan Rekayasa Proses Jual Beli Rumah Nasuchah

redaksi