surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penggelapan Senilai Rp. 1,3 Miliar Terus Mengelak Dan Membantah Kesaksian Direktur Keuangan Dan Direktur Utama PT Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP)

Terdakwa Cindro Pujiono Po dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Cindro Pujiono Po dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat ditunda karena masalah waktu, sidang lanjutan dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Cindro Pujiono Po sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih tetap menghadirkan dua saksi yang sama saat pemeriksaan sebelumnya. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan ini adalah Adam Malik selaku Direktur Keuangan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) dan Yongki Hermawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. TGP.

Dua orang yang dihadirkan JPU kali ini, ternyata tidak juga menggoyahkan terdakwa Cindro Pujiono Po. Sejumlah alat bukti yang dibawa saksi Adam Malik dan Yongki Hermawan, termasuk bukti pembayaran yang ada di PT. TGP, tidak diakui terdakwa Cindro Pujiono Po. Pemilik Toko Juwita ini, bahkan secara tegas membantah kesaksian Adam Malik dan Yongki Hermawan terkait tentang masalah pembayaran.

Tim penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po juga terus berusaha untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Apa yang dilakukan terdakwa Cindro Pujiono Po, menurut tim penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po, bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan perdata.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar di ruang sidang Sari 2, Kamis (11/1) ini, saksi Adam Malik yang mendapat kesempatan pertama, langsung ditanya Sudiman Sidabuke, salah satu penasehat hukum terdakwa, tentang masalah bukti pembayaran yang pernah dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 200 juta ke PT. TGP.

Bukan hanya masalah pembayaran sebesar Rp. 200 juta yang ditanyakan Sudiman ke saksi Adam Malik, penasehat hukum pemilik Toko Juwita ini juga terus menggali fakta tentang mekanisme pembayaran di PT. TGP terhadap pembeli semen Bosowa, termasuk bagaimana mekanisme pembayaran yang terjadi antara PT. TGP dengan Toko Juwita.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rohmat ini, Sudiman mengatakan, selama ini Toko Juwita jika melakukan pembayaran, selalu menerima bon warna merah. Kalau ditotal, jumlahnya Rp. 1,3 miliar.

Adam Malik, Direktur Keuangan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) yang kembali dihadirkan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Adam Malik, Direktur Keuangan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) yang kembali dihadirkan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sudiman Sidabuke juga mempermasalahkan tentang bon putih yang tidak pernah diberikan, padahal terdakwa Condro Pujiono Po sendiri bersikukuh sudah melakukan pembayaran ke PT. TGP.

“Terdakwa mengatakan bahwa selama ini selalu melakukan pembayaran ke PT. TGP, namun yang ia terima hanya bon warna merah, tidak pernah menerima bon warna putih, ” ujar Sudiman di muka persidangan, Kamis (11/1)

Selain itu, lanjut Sudiman, jika memang terdakwa tidak pernah bayar, mengapa PT. TGP tetap nengirimkan semen ke toko Juwita.

“Jadi Yang Mulia, sebenarnya dalam perkara ini, tidak benar jika terdakwa telah melakukan penggelapan. Yang ada adalah terdakwa ada kelebihan bayar, ” ungkap Sudiman.

Namun, apa yang diungkapkan tim penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po itu langsung dibantah Yongki Hermawan, Direktur Utama PT. TGP. Yongki Hermawan yang dihadirkan di persidangan setelah Adam Malik, menceritakan banyak hal, termasuk bagaimana terdakwa Cindro berjanji akan melunasi pembayaran, hingga sikap terdakwa Cindro yang sudah menyepelekan dirinya.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Cindro Pujiono Po dan tim penasehat hukumnya, Yongki Hermawan menyatakan, bahwa Toko Juwita sudah molor dalam hal pembayaran pemesanan semen Bosowa.

“Setelah 5 bulan molor,  saya memerintahkan ke teman-teman terutama bagian pengiriman untuk menghentikan pengiriman semen ke Toko Juwita. Bahkan, saya juga memerintahkan bagian sales untuk melakukan konfirmasi serta menanyakan mengapa ada tunggakan di PT. TGP,” tegas Yongki.

Yongki Hermawan, Direktur Utama PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) yang bersaksi di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Yongki Hermawan, Direktur Utama PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) yang bersaksi di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Yongki, dirinya pernah datang ke toko terdakwa untuk menanyakan hal ini dan mengkomunikasikan dengan terdakwa. Namun terdakwa malah mempersulit dan mengatakan bahwa Direktur PT. TGP ini tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini.

Karena terdakwa bersikukuh tidak pernah menerima barang, saksi Yongki Hermawan mengaku pernah suatu ketika meminta ke terdakwa untuk saling mencocokkan data. Dari sana nantinya akan ketahuan, apakah Toko Juwita benar-benar sudah menerima semen dari PT. TGP atau tidak.

Di persidangan ini, saksi Yongki juga menjelaskan tentang adanya stempel basah yang menurut saksi berasal dari toko terdakwa. Stempel basah itu tertuliskan lunas pada bon pembayaran yang ada pada terdakwa.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rakhmad Hary Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya.

Seluruh semen Bosowa Maros sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1.345.070.750 yang dipesan terdakwa ini telah laku terjual ke konsumen. Meski sudah memasarkan semen Bosowa sebanyak 32.200 sak atau senilai Rp. 1.345.070.750, terdakwa Cindro Pujiono Po tidak membayar dan menyetorkan uang hasil penjualan semen tersebut ke PT. TGP hingga akhirnya PT. TGP datang menemui terdakwa guna menagih uang hasil penjualan semen Bosowa sejumlah 32.200 sak. Bukannya melakukan pembayaran, terdakwa malah berdalih tidak pernah menerima semen Bosowa sebanyak 32.200 sak dari PT. TGP. Akhirnya, PT. TGP melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polda Jatim. (pay)

Related posts

Ketua Departemen Bidang Hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Bakal Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Tjandra Sridjaja Dan Pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

redaksi

Komisaris Utama Dan Direktur PT Energi Lestari Sentosa Bebas

redaksi

Sabhara Polsek Tandes Asah Kemampuan Satpam

redaksi