
SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mendapatkan kebenaran materiil tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 66 yang berlokasi di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mendatangkan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar, yang waktu itu bertugas di BPN Kota Malang.Selain itu, JPU juga mendatangkan Direktur PT. Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Hery Jocosity Gunawan sebagai terdakwa tersebut bernama Hery Dwi Wibowo, seorang pegawai atau staf di kantor BPN Blitar dan Li Yu Hin, direktur PT. GBP.
Awal persidangan, saksi Hery Dwi Wibowo menjelaskan, sebelum bertugas di BPN Blitar, ia bertugas sebagai staf pendaftaran di kantor BPN Kota Malang sejak 1994 hingga Juli 2017 dibagian pendaftaran tanah.
Setelah itu, JPU kemudian meminta saksi untuk menjelaskan tentang keberadaan SHGB Np. 66 di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang. Atas pertanyaan ini, saksi kemudian menjawab bahwa tanah itu pemegang pertama bernama Sutanto diterbitkan surat SHGB tanggal 13 April 1991 kemudian 1 Nopember 2010 terjadi peralihan waris kepada Deby Angraini Sutanto dkk.
“ Kemudian ada peralihan hak maupun jual beli dari ahli waris ke PT. GBP. Tanggal 9 Desember 2010 ada perpanjangan yang dilakukan PT. GBP yang diwakili Li Yu Hin selaku Direktur PT. GBP. Tanggal 10 Juni 2016 ada jual beli dari PT. GBP ke Yudi Alfian Tedja, “ ungkap saksi Hery di muka persidangan, Senin (23/10).
JPU kemudian bertanya ke saksi Hery, apakah di tahun 2010 ada proses jual beli atau peralihan hak dari Henry Jocosoty Gunawan ke Hermanto. Atas pertanyaan tersebut, saksi pun menjawab tidak ada.
Saksi Hery Dwi Wibowo juga mendapat pertanyaan dari Sidiq Latuconsina. Di awal persidangan, saksi Hery Dwi Wibowo ditanya tentang SHGB no.66 saat ini tercatat atas nama siapa? Berdasarkan data kehutanan, saksi pun menjawab Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan dan Ani Tandia, terhitung sejak 10 Juni 2016.
Lebih lanjut Sidiq bertanya, dalam warkah BPN, apakah pernah tercatat dalam SKPT permohonan atas nama Hermanto terhadap SHGB No.66 ? Saksi Hery pun menjawab, dari data kehutanan tidak ada ada. Untuk SKPT dan buku tanah pun tidak ada permohonan atas nama Hermanto.
Selain menanyakan masalah SKPT, Sidiq Latuconsina kemudian bertanya tentang luas tanah. Berdasarkan data kehutanan, tanah SHGB nomor 66 yang berlokasi di Rampal Claket itu mempunyai luas 1934 m2 yang bentuknya satu bidang.

Saksi kemudian ditanya kembali tentang perpanjangan HGB nomor 66, akan berakhir tahun 2011. Siapa yang berhak mengajukan perpanjangan pada saat itu? Saksi menjawab pemegang hak atau kuasanya, dimana untuk SHGB no. 66 tersebut tercatat pemegang haknya adalah PT. GBP, dimohonkan Li Yu Hin yang menjabat sebagai Direktur PT. GBP. Li Yu Hin memberi kuasa kepada Mulyono MS, dan tidak ada nama hermanto
Yang membuat AJB peralihan hak dari PT. GBP itu siapa? Saksi menjawab berdasarkan data kehutanan, yang membuat AJB peralihan bernama Galuh Eka Purnama, dan yang menanda tangani bernama Teguh Kinarto, sebagai pihak I dan Pihak II
Berdasarkan data yuridis, hingga saat ini tercatat atas nama Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan, Ani Tandia, sejak 10 Juni 2016. Sebelumnya, data yuridisnya tercata atas nama PT. GBP, sejak 1 Nopember 2010. Dari 2010 hingga 2016, adakah data yuridis atas nama Hermanto? Saksi pun menjawab tidak ada. Di dalam persidangan, saksi juga dimintai penjelasan tentang syarat-syarat balik nama, apakah PPh, PBB harus dibayarkan terlebih dahulu.
Menanggani kesaksian Hery Dwi Wibowo ini, Henry J Gunawan mengatakan bahwa ada ketidak samaan kesaksian yang diucapkan notaris Caroline pada persidangan sebelumnya dengan saksi Hery Dwi Wibowo.
Henry mengatakan, jika berdasarkan keterangan yang diberikan saksi dari BPN ini, adalah suatu keharusan untuk melakukan cek bersih jika akan melakukan pengurusan akte. Namun, notaris Caroline malah menjawab hal itu tidak perlu dilakukan.
Terpisah, Sidiq Latuconsina menambahkan, saksi Hery Dwi Wibowo menjelaskan tentang adanya legalitas bahwa SHGB 66 atas nama ahli waris Sutanto dibalik nama ke PT GBP adalah sah menurut hukum. Keabsahan itu berdasarkan adanya data yuridis dan data persil
“Berbicara tentang keabsahan sertifikat, warkah BPN itu harus dilengkapi dengan data yuridis. Sedangkan pengertian data yuridis adalah seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan beralihnya suatu hak, “ ujar Sidiq
Yang masuk dalam data yuridis, lanjut Sidiq Latuconsina, seperti akte jual beli, bukti H, pernyataan, bukti pembayaran PBB, bukti pembayaran PPh.
Setelah ada perjanjian berdasarkan ata 07, akta 08 dan akta 09, tanggal 29 Februari 2009 maka dibuatlah akta jual beli nomor 90 tanggal 27 Agustus 2010 yang ditanda tangani Teguh Kinarto selaku Dirut PT Gala Bumi Perkasa, dan Teguh Kinarto sebagai pelepas hak. Jadi tanah tersebut sudah dibayar secara sah oleh PT. Gala Bumi Perkasa melalui ahli waris sutanto seharga Rp. 6 miliar. Dari sini juga sudah terlihat bahwa tidak ada transaksi dengan Hermanto
“Tidak tercatat dan tidak terdaftar baik di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) berdasarkan PP nomor 40 tahun 1996 pasal 29 yang bunyinya harus di daftarkan di BPN untuk mendapatkan hak-haknya, “ ungkap Sidiq.
Sidiq juga menyatakan, selain itu berdasarkan hukum pertanahan RI, dalam perkara ini terlihat bahwa Hermanto tidak bisa dikatakan sebagai pemegang hak atau calon pemegang hak sekalipun. Pada persidangan sebelumnya, Hermanto sendiri mengaku tidak datang ke lokasi, tidak melihat bentuk tanah itu dan yang lebih parah lagi Hermanto tidak mendaftarkan tanah itu ke BPN. Jadi darimana Hermanto bisa menyebut kalau dia sebagai pemilik tanah tersebut. (pay)
