surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sebelum Di Perkosa Sang Ayah, Anak Kandung Dicekoki Miras Terlebih Dahulu

gambar ilustrasi : pemerkosaan gadis dibawah umur. (FOTO : istimewa)

SAMARINDA (surabayaupdate) – Seorang gadis berusia 18 tahun diperkosa ayah kandungnya. Ironisnya, dugaan perkosaan itu dilakukan sang ayah hingga tiga kali.

ORS (44) ayah kandung korban, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda. ORS tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan dan penahanan ORS ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan ORS kepada anak kandungnya itu sebanyak tiga kali.
Dikutip dari kompas.com, perbuatan ORS ini dilakukan sekitar dua pekan yang lalu. Tersangka kembali mengulangi perbuatannya Sabtu (25/7/2020) sebanyak dua kali.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, sebelum tersangka melancarkan aksi bejatnya itu, korban dicekoki dengan minuman keras terlebih dahulu,” ungkap Yuliansyah.
Karena tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, lanjut Yuliansyah, korban melarikan diri akhirnya berhasil kabur dari rumah dan minta tolong warga.
“Setelah korban membuat laporan polisi, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” papar Yuliansyah.
Pelaku, sambung Yuliansyah,  sudah ditahan atas dugaan pemerkosaan serta pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri.
Masih menurut Yuliansyah, meski sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan namun tersangka terus menolak dan tidak mengakui perbuatannya.
Yuliansyah menjelaskan, walaupun tersangka terus menolak, polisi berpendapat itu hak tersangka untuk mengingkarinya. Yang jelas, alat bukti yang sudah dikumpulkan polisi cukup kuat seperti hasil visum korban, keterangan korban, minuman keras, pakaian korban, dan masih ada lagi.
Dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 44 UU KDRT Jo pasal 285 KHUP. (kdc/pay).

Related posts

Presiden Jokowi Perintahkan Kasus Penularan Covid 19 Di Jatim Yang Begitu Tinggi Harus Turun Dalam Waktu 2 Minggu

redaksi

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Seorang Nenek Berusia 79 Tahun

redaksi

Seorang Advokat Diadili Karena Rampas HP Seorang Wanita

redaksi