surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tidak Ada Transparansi Diperkara Kepailitan PT. MBC, Kreditur Konkuren Beramai-Ramai Tolak Pendaftaran Piutang Bank Victoria

Beryl Cholif Arrachman salah satu kuasa kreditur konkuren. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rapat kreditur yang diruang sidang Cakra Pengadilan Niaga pada Negeri (PN), Jumat (17/1/2025) berlangsung memanas.

Panasnya situasi rapat kreditur ini karena ratusan pembeli Apartemen Puri City yang memenuhi ruang persidangan menolak dimasukkannya Bank Victoria sebagai kreditur separatis dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC).

Ratusan pembeli Apartemen Puri City yang masuk sebagai kreditur konkuren diperkara ini bahkan sampai meneriakkan pergantian kurator kepada hakim Taufan Mandala, SH., M.Hum hakim niaga PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pengawas (hawas) menggantikan hakim Erintuah Damanik yang saat ini menjalani persidangan karena ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemarahan para kreditur konkuren ini disebabkan karena ketidak tegasan para kurator yang cenderung mengistimewakan Bank Victoria

Meski telat terlambat mendaftarkan tagihannya dan telah melewati batas waktu satu tahun lamanya, tim kurator tetap berupaya menerima Bank Victoria sebagai kreditur separatis dan menerima piutang Bank Victoria sebagai tagihan yang harus dibayarkan PT. MBC sebagai debitur pailit.

Rapat kreditur yang digelar kali ini merupakan lanjutan dari rapat kreditur yang digelar digedung pertemuan Badan Kerjasama Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) yang beralamat di Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Kamis (19/12/2024) lalu.

Ketika dilakukan rapat dengan agenda pra pencocokan tagihan yang digelar di gedung pertemuan BK3S Surabaya ini, juga berlangsung memanas dan berakhir deadlock karena ratusan kreditur konkuren tidak setuju jika Bank Victoria diterima sebagai kreditur separatis.

Apa yang terjadi di gedung BK3S Surabaya tersebut kembali terjadi pada rapat kreditur yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya dan dihadiri hakim pengawas.

Tensi rapat mulai terasa memanas diawali dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dimuka forum rapat.

Satu persatu para kreditur konkuren bertanya kepada Aprilia Dwi Paramita, SH., MH dan Gede Bobby Aryawan, SH.,MH dua kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan diperkara PT. MBC ini.

Kepada hakim pengawas yang baru, Kuasa hukum Paguyuban Korban PT. MBC Beryl Cholif Arrachman mengatakan, piutang yang didaftarkan Bank Victoria telah melewati batas waktu yang ditentukan, terlambat lebih dari satu tahun.

“Menurut ketentuan pasal 133 UU Kepailitan, seharusnya pendaftaran piutang Bank Victoria ini haruslah ditolak. Ini sudah menjadi ketentuan yang sudah sangat jelas dan seharusnya tidak boleh diingkari,” ujar Beryl.

Ketika dilakukan rapat kreditur yang digelar di gedung pertemuan BK3S, lanjut Beryl, para kreditor konkuren sudah sepakat menolak pendaftaran piutang Bank Victoria. Oleh karena itu, pada rapat kreditur kali ini, para kreditur masih mengambil sikap yang sama, menolak pendaftaran piutang Bank Victoria sebagai kreditur separatis.

Penolakan yang terus diteriakkan para kreditur konkuren didalam ruang sidang ini tidak lantas membuat dua orang kurator yang hadir menjadi gentar.

Aprilia Dwi Paramita dan Gede Bobby Aryawan yang terus dihujani pertanyaan dan kritikan, terkesan tidak mengambil sikap tegas, walaupun dua kurator ini tahu serta menyadari bahwa tagihan yang hendak diajukan Bank Victoria tersebut telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.

Para pembeli Apartemen Puri City memadati ruang sidang cakra PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Beryl Cholif Arrachman kembali menjelaskan, ketika dua kurator ini ditanya tentang bagaimana sikap para kurator terhadap piutang Bank Victoria yang hendak ditagihkan, apakah diterima atau ditolak, baik Aprilia Dwi Paramita maupun Gede Bobby Aryawan hanya bisa terdiam dan tidak memberikan jawaban yang gamblang.

“Dua kurator ini tidak bisa menentukan sikap tegasnya. Saat ditanya bagaimana sikap para kurator dengan adanya tagihan dari Bank Victoria tersebut, malah melempar tanggungjawab tersebut kepada hakim pengawas,” ujar Beryl.

Beryl kembali menegaskan, dengan diserahkannya keputusan kepada hakim pengawas untuk menentukan apakah pendaftaran piutang Bank Victoria secara lewat waktu tersebut diakomodir atau tidak, tentu ini akan membingungkan para kreditor.

“Kreditor harus tahu bagaimana keputusannya, karena berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.

Jika tidak diputuskan dalam rapat kreditur, lanjut Beryl, apakah tagihan yang diajukan Bank Victoria tersebut diterima atau tidak, para kreditur konkuren ini khawatir di kemudian hari piutang Bank Victoria tersebut tiba-tiba masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).

“Merujuk pasal 1 angka (1) jo pasal 98 UU Kepailitan, kepailitan adalah sita umum dan kurator harus melakukan semua upaya untuk mengamankan harta pailit,” jelas Beryl.

Terkait hal tersebut, sambung Beryl, Kreditor juga menanyakan mengapa Kurator tidak segera mengambil sertifikat tanah yang masih ada pada Bank Victoria.

Apabila tidak diberikan, juga ditanyakan mengapa tidak diambil langkah hukum terkait hal tersebut.

Masalah rincian yang harus dikeluarkan sebagai fee kurator juga menjadi perdebatan di rapat kreditur ini.

Para kreditur menilai bahwa fee kurator yang harus dibayarkan jumlahnya sangat fantastis, sampai Rp. 5,9 miliar.

Aprilia salah satu kurator lalu menanggapi bahwa tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam proses kepailitan PT. MBC ini untuk membiayai kegiatan-kegiatan seperti pencarian aset-aset lain, fee pengurusan, biaya kepailitan.

Namun ketika para kreditur ini meminta rincian jumlahnya, para kurator ini malah mempersilahkan melihat laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat kurator pada pengadilan.

Menurut data Daftar Pembagian Ke-1 dan Ke-2, tim pengurus (Kepailitan PT. MBC berasal dari PKPU) dengan waktu kerja kurang dari 2 bulan menerima Rp. 6.387.467.549 dan tim Kurator menerima Rp. 2.041.391.884,56.

Untuk biaya PKPU tertulis Rp. 485.202.994 dan biaya kepailitan sebesar Rp. 3.731.980.876,98. Ini berbanding terbalik dengan Kreditor Konkuren yang hanya menerima 8 persen saja dari total piutangnya.

Beryl menjelaskan, jika piutang Bank Victoria dengan sifat separatis tersebut diakomodir dengan cara-cara sedemikian rupa, maka kreditor konkuren berpotensi terancam tidak dapat apa-apa.

“Karena yang diuntungkan tentu adalah Bank Victoria dan Kurator. Sementara para kreditor yang sudah menjadi korban selama bertahun-tahun hanya bisa gigit jari,” timpalnya.

Rapat hari ini belum ada keputusan dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Sebagai kuasa para para kreditor konkuren, Beryl berharap agar kepailitan PT. MBC ini dapat dijalankan secara transparan dan jauh dari indikasi “ruang gelap” yang dapat merugikan kreditor. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Setelah di Rapid Tes, 4 Pegawai PN Surabaya Dinyatakan Reaktif

redaksi

PENGUSUTAN DUGAAN KORUPSI PT GARAM AKHIRNYA DIHENTIKAN KEJATI JATIM

redaksi

Polisi Kesulitan Menemukan Adanya Dua Bukti Permulaan Yang Cukup Diperkara Pengerusakan Puncak Permai

redaksi