surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kurator Temukan Lima Aset Debitur Pailit PT MBC Tiga Diantaranya Masih Berupa Petok Dan Dilakukan Verifikasi

Aprilia Dwi Paramita dan Gede Bobby Aryawan yang ditunjuk pengadilan sebagai kurator diperkara Kepailitan PT. MBC. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar rapat kreditur untuk membahas pemberesan piutang diperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) sebagai pihak yang membangun Apartemen Puri City.

Dalam rapat kreditur yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya, Jumat (17/1/2025) ini, juga dihadiri Hakim Taufan Mandala sebagai hakim pengawas yang baru menggantikan Hakim Kusaini yang berpindah tugas.

Usai memperkenalkan diri, Hakim Taufan Mandala kemudian mempersilahkan tim kurator untuk memaparkan apa yang sudah dilakukan selama ini diperkara PKPU dan Kepailitan PT. MBC.

Aprilia Dwi Paramita, SH., MH salah satu kurator dalam perkara ini lalu menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan tim kurator selama ini.

Lebih lanjut Aprilia Dwi Paramita menjelaskan bahwa selama ini, dalam hal pemberesan pembayaran utang diperkara PKPU dan Kepailitan PT. MBC, tim kurator telah melaksanakan rapat pra pencocokan utang untuk menindaklanjuti perkara PKPU dan Kepailitan PT. MBC di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan adanya Gugatan Lain-Lain yang ada di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tanggal 25 Januari 2024

“Tim kurator juga telah melakukan upaya penjualan PT. MBC secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya,” kata Aprilia Dwi Paramita, Jumat (17/1/2025).

Aprilia kembali menjelaskan, dalam pengajuan lelang di KPKNL Kota Surabaya, Kamis (26/9/2024) itu, ada tujuh aset yang diajukan untuk dilakukan pelelangan.

Meski telah diajukan pelelangan, namun menurut Aprilia hingga saat ini belum laku terjual. Selain itu, tim kurator juga melakukan pelelangan atas dua aset lain milik Direktur ke KPKNL sebanyak dua kali, tanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal 12 Desember 2024.

Sama halnya dengan pelelangan aset terhadap tujuh obyek aset milik PT. MBC, Aprilia kembali menegaskan, terhadap dua aset yang telah diajukan proses pelelangan sebanyak dua kali ini, juga belum menunjukkan hasil.

Kepada hakim pengawas, Aprilia Dwi Paramita juga menyampaikan, tim kurator selain telah melaksanakan pelelangan aset milik PT. MBC juga telah menggelar rapat pencocokan tagihan Bank Victoria yang digelar Kamis (19/12/2024) di Gedung pertemuan Badan Kerjasama Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) yang beralamat di Jalan Raya Tenggilis Surabaya.

“Pada rapat pencocokan tagihan Bank Victoria ini, tim kurator juga membuka sesi tanya jawab, disampaikan pula laporan kinerja kurator,” jelas Aprilia.

Masih dalam gelaran rapat pencocokan tagihan Bank Victoria ini, kurator juga menyampaikan kepada para kreditur konkuren tentang adanya surat yang berisi keberadaan Bank Victoria sebagai Kreditor Separatis.

“Tim Kurator telah melakukan tracking asset debitur pailit. Hasilnya, ditemukan satu unit ruko dan satu unit rumah,” ungkap Aprilia.

Untuk aset debitur pailit yang berhasil ditemukan berupa ruko, lanjut Aprilia, saat ini dipergunakan untuk menyimpan barang-barang inventaris debitur pailit.

“Hingga saat ini, tim kurator masih melakukan pengecekan terhadap temuan dua aset milik debitur pailit ini,” papar Aprilia.

Jika hasilnya bahwa benar rumah dan ruko yang ditemukan ini adalah aset milik debitur pailit, sambung Aprilia, tim kurator akan melaporkan dan melakukan koordinasi dengan hakim pengawas, supaya kedua aset yang ditemukan ini bisa dimasukkan daftar aset debitur pailit.

“Apabila nantinya satu unit ruko dan satu unit rumah temuan kurator ini bisa dimasukkan daftar kekayaan aset, tim kurator akan mengajukan permohonan penilaian, sehingga nantinya kedua aset ini bisa dilakukan penjualan, sehingga hasil penjualan tersebut dapat dibagikan kepada para kreditur yang sudah terdaftar,” kata Aprilia.

Hakim Taufan Mandala yang ditunjuk sebagai Hakim Pengawas yang baru diperkara Kepailitan PT. MBC di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dihadapan hakim pengawas, Aprilia Dwi Paramita juga menjelaskan, bahwa tim kurator juga menerima informasi dari Kelurahan Gunung Anyar, tentang adanya tiga aset lagi.

“Namun, menurut informasi yang disampaikan Kelurahan Gunung Anyar, tiga aset yang diduga kuat milik debitur pailit ini masih berupa petok,” papar Aprilia.

Aprilia Dwi Paramita kembali memaparkan, terhadap temuan ini, pihak Kelurahan Gunung Anyar juga menginformasikan, bahwa luasan aset berupa tanah yang masih berupa petok itu 3640 M², 2400 M² dan 1130 M².

“Selanjutnya, tim kurator akan melakukan pengecekan atas tiga aset tersebut. Dan atas temuan tiga aset ini, akan tetap dilaporkan kepada hakim pengawas supaya bisa dimasukkan dalam daftar aset debitur pailit,” ujar Aprilia.

Dalam pemaparannya, Aprilia Dwi Paramita juga menyampaikan kepada hakim pengawas tentang masuknya Bank Victoria sebagai Kreditur Separatis yang masih mempunyai hak berupa tagihan yang akan dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).

“Sebagai kreditur separatis, Bank Victoria mempunyai hak melekat karena sebagai pihak yang memegang jaminan,” terangnya.

Aprilia Dwi Paramita juga menjelaskan bahwa Bank Victoria sebagai kreditur separatis juga mempunyai jaminan dua bidang tanah yang berada di sebuah hamparan tanah.

Dua bidang tanah yang menjadi jaminan kreditur separatis ini tidak bisa dipisahkan karena masih satu kesatuan dalam sebuah hamparan.

Yang menjadi kendala tim kurator menurut Aprilia, tidak bisa melakukan penjualan atas dua bidang tanah tersebut, jika tanpa ada Bank Victoria sebagai pihak pemegang jaminan.

Dengan dimasukkannya Bank Victoria dalam DPT sebagai Kreditur Separatis, hal itu juga akan menguntungkan para kreditur konkuren, mengingat Bank Victoria ini adalah pihak yang memegang jaminan milik debitur pailit.

Aprilia Dwi Paramita juga menerangkan, bagian yang diperoleh Bank Victoria sebagai Kreditur Separatis hanya sebatas jaminan yang mereka pegang saja, tidak mengganggu milik para kreditur konkuren.

Usai mendengar pemaparan kinerja kurator yang disampaikan Aprilia Dwi Paramita, hakim Taufan Mandala berpesan kepada tim kurator, supaya melakukan verifikasi terhadap tagihan-tagihan yang diajukan Bank Victoria.

Selain itu, terhadap aset-aset debitur pailit yang menjadi jaminan kredit di Bank Victoria, ketika laku terjual, harus pula memperhatikan hak para kreditur konkuren.

“Yang perlu diingat lagi, apabila nantinya dilakukan pemberesan terhadap piutang tetap, hak dari kreditur konkuren harus diperhatikan juga,” pesan hakim Taufan Mandala.

Walaupun aset yang dijual itu milik separatis, lanjut hakim Taufan Mandala, harus diingat pula keberadaan kreditur konkuren terhadap aset tersebut.

Untuk besarnya bagian yang harus diberikan separatis kepada konkuren, hakim Taufan Mandala juga berpesan kepada kurator supaya membicarakan hal tersebut dengan separatis.

Dengan tetap memberikan hak terhadap aset debitur pailit yang menjadi jaminan kredit di Bank Victoria tersebut, hakim Taufan menyatakan, kehadiran Bank Victoria sebagai separatis dapat diterima konkuren karena dianggap tidak merugikan. (pay)

 

Related posts

Sederet Artis Tanah Air Ikut Meriahkan Collabonation Tour Surabaya

redaksi

Investor Abal-Abal Dilaporkan Bos Sipoa Ke Polda Jatim

redaksi

Residivis Kasus Narkoba Rampas Motor Kurir Narkoba Untuk Membeli Narkoba

redaksi