surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Saksi Sudutkan Juru Bayar Gaji Polisi Polrestabes Surabaya Di Persidangan

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dugaan pemalsuan dengan terdakwa Titin Suprapti. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dugaan pemalsuan dengan terdakwa Titin Suprapti. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) –Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat permohonan peminjaman uang pada Primer Koperasi Simpan Pinjam dengan terdakwa Titin Suprapti (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (11/11) ini, 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, SH menyudutkan terdakwa Titin dan membongkar dugaan pemalsuan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Polrestabes Surabaya bagian pembayaran gaji pegawai ini.

Tiga orang saksi yang dihadirkan itu adalah Kompol Purwanti (54) atasan terdakwa Titin Suprapti dibagian seksi keuangan Polrestabes Surabaya, Sundari, PNS yang bertugas di Polrestabes Surabaya dan terakhir adalah Agus Sujito (46) anggota polisi yang sekarang berdinas di Polsek Gayungan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, SH, M.Hum ini, 3 orang saksi yang dihadirkan tersebut didengar kesaksiannya secara bergantian. Yang pertama mendapat giliran untuk didengar kesaksiannya adalah Kompol Purwanti yang menjadi atasan terdakwa Titin.

Saksi Kompol Purwanti menjelaskan, terdakwa Titin Suprapti adalah PNS yang bertugas di bagian keuangan Polrestabes Surabaya. Terdakwa Titin Suprapti adalah staf keuangan yang mempunyai tugas membagikan gaji polisi yang berdinas di jajaran Polrestabes Surabaya dan PNS yang bertugas di Polrestabes Surabaya. Selain itu, terdakwa Titin Suprapti juga bertugas untuk membagikan remonerasi kepada anggota Polri pada 11 polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

“Terdakwa Titin selain bertugas membayarkan gaji dan remonerasi untuk anggota polisi, juga memproses permohonan peminjaman uang anggota polisi ke Primkopol. Untuk bisa mengajukan pinjaman, Primkopol akan melihat terlebih dahulu gaji dari anggota polisi tersebut, memungkinkan tidak untuk mendapat pinjaman, “ ujar Kompol Purwanti.

Selain itu, lanjut saksi Kompol Purwanti, anggota polisi yang ingin mengajukan pinjaman, harus mengisi formulir pengajuan terlebih dahulu dan menandatanganinya. Syarat lain yang harus diberlakukan untuk bisa menerima pinjaman ini adalah adanya persetujuan dari beberapa pihak.

“Bagi mereka yang sudah berumah tangga, dalam formulir peminjaman, harus ada persetujuan dari istri atau suami. Kemudian, pengajuan itu juga harus sepengetahuan pimpinan. Kalau dia itu bertugas di polsek, harus ada persetujuan dan tanda tangan dari kapolsek atau wakapolsek atau kanit reskrim, “ ungkap Kompol Purwanti.

Setelah semua persyaratan tersebut dilengkapi, sambung Kompol Purwanti, maka formulir pengajuan tersebut diajukan ke Primkopol. Formulir pengajuan pinjaman ini dikeluarkan oleh Primkopol. Masalah pinjaman itu disetujui atau tidak, yang menentukan adalah Primkopol.

“Jika pengajuan pinjaman tersebut disetujui, Primkopol kemudian mencairkan pinjaman tersebut dan membayarkannya kepada si peminjam. Untuk urusan pemotongan gaji, yang melakukan pemotongan adalah Primkopol dengan terlebih dahulu memberitahukannya ke bagian keuangan dan semua pekerjaan ini menjadi tugas terdakwa, “ papar Kompol Purwanti.

Mengapa terdakwa Titin diajukan ke persidangan? Saksi Kompol Purwanti menerangkan, informasi yang ia terima dari penyidik, terdakwa Titin sudah memalsukan permohonan pinjam uang 130 orang anggota polri.

“Seluruh tanda tangan yang tertera di pengajuan bukanlah tanda tangan asli dari peminjam atau orang namanya tertera pada formulir peminjaman. Seluruh tanda tangan dalam pengajuan pinjaman tersebut, ditanda tangani sendiri oleh terdakwa Titin, “ papar saksi Kompol Purwanti.

Modus pemalsuan yang sudah dilakukan terdakwa yang tinggal di Jalan Sidokapasan II Surabaya ini juga dibenarkan saksi Sundari, PNS yang bertugas di Polrestabes Surabaya dan menjadi rekan terdakwa Titin di bagian keuangan.

Agus Sujito, anggota Polsek Gayungan yang sudah menjadi korban karena tanda tangannya dipalsukan pada form pengajuan pinjaman fiktif yang dibuat terdakwa Titin ini juga menyebutkan, akibat pinjaman fiktif sebesar Rp. 20 juta yang sudah diajukan terdakwa Titin dengan mencatut namanya tersebut, gajinya sempat dipotong 1 kali sebesar Rp. 1,3 juta. Gaji yang dipotong sebagai angsuran pembayaran itu adalah gaji Agus Sujito bulan Agustus 2015. (pay)

 

Related posts

Dosen Ubaya Jadi Saksi Ahli, Jabarkan Perbedaan Menuduh Dengan Mengumpat

redaksi

Seorang Kolonel Angkatan Laut Tuntut Keadilan

redaksi

Kesaksian Dua Importir Di Persidangan Untungkan Mantan Dirut PT Pelindo III

redaksi