surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tunjukkan Uang Rp 900 Juta, Kuasa Hukum Duo Bos Sipoa Minta Persidangan Ditunda

Tim penasehat hukum terdakwa Sipoa dan uang tunai Rp. 900 juta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tim penasehat hukum terdakwa Sipoa dan uang tunai Rp. 900 juta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Persidangan dua big bos PT. Bumi Samudera Jedine, kembali ditunda. Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu pengacara bos Sipoa Group yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan itu menunjukkan uang sebanyak Rp. 900 juta.

Bukan hanya uang sebanyak Rp. 900 juta yang ditunjukkan tim penasehat hukum bos Sipoa tersebut. Tim penasehat hukum Sipoa Group ini juga menunjukkan tiga sertifikat rumah yang berlokasi di Gunung Anyar Surabaya.

Frangky Waruwu, salah satu penasehat hukum bos Sipoa yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, langsung meminta ijin ke majelis hakim supaya persidangan terhadap kiliennya ini ditunda.

Hakim I Wayan Sosiawan, hakim PN Surabaya, yang ditunjuk sebagai ketua majelis sementara menggantikan hakim Anne Rusiana, kemudian bertanya ke tim penasehat hukum kedua terdakwa, mengapa persidangan yang seharusnya digelar Kamis (3/1/2019) ini harus ditunda hingga dua minggu.

Wayan Sosiawan kemudian meminta kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk memperlihatkan uang yang sudah disiapkan kedua terdakwa untuk proses refunds atau pengembalian.

Setelah mendapat ijin dari majelis hakim, Frangki Waruwu dan Andry Ernawan mengeluarkan uang pecahan Rp. 50 ribu dan pecahan Rp. 100 ribu yang sudah diikat rapi. Uang-uang yang dikeluarkan tersebut menurut penasehat hukum kedua terdakwa, jumlahnya Rp. 900 juta.

uang Rp. 900 juta yang ditunjukkan di depan majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
uang Rp. 900 juta yang ditunjukkan di depan majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Bukan hanya uang Rp. 900 juta saja yang diperlihatkan, tim penasehat hukum terdakwa juga menunjukkan 3 sertifikat rumah yang berlokasi di daerah Gunung Anyar Surabaya dan nilainya masing-masing Rp. 2,4 miliar.

“Majelis sangat mempertimbangkan azas manfaat dan adanya itikad baik yang ditawarkan kedua terdakwa yang ingin mengembalikan uang para customer. Silahkan ditunjukkan di depan sini, berapa jumlah uang yang sudah disediakan,” ujar Wayan.

Kalau masih ada lagi jaminan yang ingin diperlihatkan, sambung Wayan, silahkan ditunjukkan supaya uang dan jaminan lainnya itu bisa disaksikan bersama-sama customer lain yang menjadi korban.

“Jadi, berapa jumlah uang yang sudah disediakan? Kalau memang ada lagi, jaminan apa lagi yang dipunyai? Apakah dari uang yang sudah disediakan ini dan juga jaminan yang ada tersebut sudah mencukupi untuk membayar kerugian para customer?,” kata hakim Wayan penuh tanya.

Menjawab pertanyaan hakim Wayan ini, Sabron Pasaribu, salah satu penasehat hukum kedua terdakwa yang lain mengatakan bahwa saat ini uang tunai yang tersedia Rp. 900 juta. Selain itu masih ada tiga sertifikat rumah yang nilainya masing-masing Rp. 2,4 miliar.

“Jadi jika ditambahkan Rp. 900 juta uang tunai ditambah tiga sertifikat yang nilainya masing-masing Rp. 2,4 miliar adalah Rp. 7,2 miliar. Jika ditotal keseluruhannya, maka jumlahnya adalah Rp. 8,1 miliar. Jumlah ini memang masih belum mencukupi. Namun kami akan berupaya untuk mencari sisanya, karena total kerugian nasabah untuk perkara ini Rp. 12 miliar,” jelas Sabron.

Ditemui usai persidangan, Frangky Waruwu mengatakan, dana pengembalian uang nasabah itu sebenarnya sudah siap. Bahkan, calon pembeli untuk tiga rumah  yang sudah dipersiapkan untuk dijual, yang nilainya masing-masing Rp. 2,4 miliar juga sudah ada. Namun yang jadi kendala adalah calon pembeli itu saat ini masih berada di luar negeri. (pay)

Related posts

WARGA DOLLY TUTUP TUJUH AKSES JALAN KE LOKALISASI DOLLY DAN JARAK

redaksi

Pabrik Pupuk Tidak Sesuai SNI Digrebek Subdit Tipiter Polda Jatim Dan Mabes Polri

redaksi

Nama Wakil Bupati Blitar Dan Bagaimana Perannya Di Perkara Penipuan Penggelapan Senilai Rp. 48,9 Miliar, Akhirnya Terbongkar

redaksi