surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Yunus Mahatma Direktur RSUD dr. Harjono Dituntut Lebih Tinggi Dari Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo

Yunus Mahatma (pakai baju putih) saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski tuntutan Yunus Mahatma lebih rendah dari Sugiri Sancoko, namun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dan gratifikasi promosi dan mutasi jabatan Kabupaten Ponorogo tahun 2025, tuntutan Yunus Mahatma masih lebih tinggi dari Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo non aktif.

Tingginya tuntutan terdakwa Yunus Mahatma lebih tinggi dari terdakwa Agus Pramono ini terungkap dalam persidangan Selasa (14/7/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain permohonan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo tahun 2025 ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutannya juga menguraikan perbuatan pidana korupsi yang terbukti dilakukan terdakwa Sugiri Sancoko, terdakwa Yunus Mahatma dan terdakwa Agus Pramono dalam analisa yuridisnya.

Lebih lanjut tim Penuntut Umum KPK dalam surat tuntutannya juga mengatakan, bahwa atas perbuatan terdakwa Yunus Mahatma tersebut tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35 KUHP serta pasal 38 sampai dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Oleh karena itu, terdakwa Yunus Mahatma telah memenuhi kriteria atau unsur seseorang mampu dibebankan pertanggungjawaban pidana, sehingga haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya,” ungkap salah satu Jaksa KPK saat membacakan analisa yuridisnya.

Berdasarkan kesimpulan tim Penuntut Umum KPK, terdakwa Yunus Mahatma telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama.

Terdakwa Yunus Mahatma (kiri) dan terdakwa Agus Pramono (kanan) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dan, terdakwa Yunus Mahatma juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf (b) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 20 huruf (c) Juncto pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Pertama,” urai Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya.

Selain, masih berdasarkan isi surat tuntutannya, Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa terdakwa Yunus Mahatma juga terbukti secara hukum bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 127 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Ketiga.

Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Yunus Mahatma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan pasal 12 huruf (b) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf (c) juncto pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Pertama, dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Ketiga.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Yunus Mahatma selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsidair selama 100 hari pidana penjara,” ungkap Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya.

Jaksa KPK kembali melanjutkan, menetapkan terdakwa Yunus Mahatma membayar uang pengganti sebesar Rp. 367 juta atas penerimaan gratifikasi, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Masih berdasarkan uraian tuntutannya, tim penuntut umum KPK dalam surat tuntutannya juga menguraikan, berkaitan dengan barang bukti uang atas nama terdakwa Yunus Mahatma yaitu barang bukti nomor 194 berupa satu tas Jinjing kain warna krem motif gajah berisi 5000 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dengan total berjumlah Rp.500 juta, dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti terdakwa Yunus Mahatma.

DARI KIRI KE KANAN : terdakwa Agus Pramono, terdakwa Yunus Mahatma dan terdakwa Sugiri Sancoko. (FOTO : gambar ilustrasi/edited/parlin/surabayaupdate.com)

Bagaimana dengan terdakwa Agus Pramono? Lebih lanjut tim Penuntut Umum KPK menguraikan, terdakwa Agus Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (a) juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf (c) juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama.

Tim Penuntut Umum KPK dalam surat tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam putusannya juga menyatakan bahwa terdakwa Agus Pramono juga terbukti melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana berdiri sendiri yaitu telah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam putusannya untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Pramono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya.

Tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan terdakwa.

“Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” urai Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya.

Menetapkan terdakwa Agus Pramono, lanjut tim Jaksa KPK, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 975 juta atas penerimaan gratifikasi, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa KPK dalam surat tuntutannya juga menyebutkan, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa Agus Pramono tetap berada dalam tahanan.

Berkaitan dengan barang bukti, tim Jaksa KPK dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim menetapkan satu lembar bukti setoran Bank Jatim nomor rekening 020300xxx atas nama Sucipto dengan jumlah Rp. 250 juta tanggal 30 September 2025 sampai dengan barang bukti nomor 662, digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Yunus Mahatma. (pay)

Related posts

Tim Penasehat Hukum Eunike Lenny Silas Ungkap Adanya Cacat Legalitas Dan Pelanggaran Yang Prinsipil Di Dakwaan JPU

redaksi

Teguh : Berfikirlah Dua Kali Sebagai Penjamin Chin Chin

redaksi

50 Vendor Pernikahan Terbaik Di Surabaya Ikuti Pameran Vasa Traditional Wedding 2025

redaksi