
SURABAYA (surabayaupdate) – Dua pembeli Apartemen The Frontage tuntut keadilan. Melalui tim kuasa hukumnya, dua pembeli unit apartemen tersebut menuntut keadilan berupa pengembalian pembelian unit apartemen.
Adalah Sururi, SH., MH., Drs. H. Dhany Nartawan, SH.,MH., Tasaufi Ariefzani, SH., Andi Andrianto, SH., Tauchid, SH., Moch. Bashir, SH dan Mochammad Fauzie, SH ditunjuk sebagai tim kuasa hukum mewakili
Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih.
Kepada sejumlah media, tim kuasa hukum Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih mengundang Direktur PT. Trikarya Graha Utama Setyo Budianto, Kamis (4/9/2025) mendatang.
Sururi, SH.,MH salah satu kuasa hukum Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih menjelaskan, bahwa tujuan tim kuasa hukum dua pembeli unit Apartemen The Frontage ini adalah untuk meminta klarifikasi terkait belum dibangunnya unit apartemen yang telah dibeli Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih sekitar tahun 2014 lalu.
“Dalam pertemuan itu, kami tim kuasa hukum dua pembeli unit apartemen The Frontage berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mengundang Setyo Budianto yang menjabat sebagai Direktur PT Trikarya Graha Utama,” ungkap Sururi.
Advokat yang dalam perkara ini tergabung dalam Parama Natha Reswara (PANTHER) Law Firm ini kembali menjelaskan, sebelumnya tim kuasa hukum sudah melakukan langkah non hukum dengan difasilitasi Walikota Surabaya.
“Namun, upaya ini belum ada titik temu. Kami berharap dengan undangan tanggal 4 September 2025 nanti, pihak PT Trikarya Graha Utama datang untuk mencari solusi yang terbaik, untuk memenuhi rasa keadilan bagi Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih klien kami,” ujar Sururi.
Sururi kembali menjelaskan, selama ini, PT Trikarya Graha Utama tidak juga merealisasikan pengembalian seluruh uang pembayaran kliennya.
“PT. Trikarya Graha Utama juga telah mengingkari komitmen yang disampaikan dihadapan pejabat pemerintah Kota Surabaya, untuk mencari solusi terbaik berkaitan dengan kewajiban,” papar Sururi.

Sururi kembali menerangkan, Victor Canggih Perkasa sudah melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya sebanyak 36 kali angsuran berikut pelunasan sejak tanggal 04 Agustus 2017 dengan nilai total Rp. 499.226.200.
“Vivi Kurnia Ningsih juga sudah melakukan pembayaran secara kontan sebesar Rp.1.100.000,000,” ungkap Sururi lagi.
Sehingga dengan demikian, sambung Sururi, menurut hukum, Victor Canggih Perkasa dan Vivi Kurnia Ningsih adalah pembeli yang beritikad baik dan sebagai pemilik sah atas unit Apartemen The Frontage.
Masih menurut Sururi, PT Trikarya Graha Utama tidak pernah merealisasikan pembangunan sebagaimana yang telah dijanjikannya itu sejak awal tahun 2018.
Atas batalnya pembangunan satuan rumah susun The Frontage, seharusnya yang berkewajiban mengembalikan seluruh uang pembayaran kliennya adalah PT. Trikarya Graha Utama.
Dhany Nartawan yang juga kuasa hukum Victor dan Vivi menambahkan, akibat perbuatan PT Trikarya Graha Utama yang tidak merealisasikan pembangunan satuan rumah susun The Frontage, sudah seharusnya pihak pengembang ini mengembalikan seluruh uang pembayaran atas pembelian atau pemesanan unit apartemen.
“Sampai dengan saat ini sangat merugikan klien kami dan menurut hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi,” ujar Dhany Nartawan.
Sementara Tasawufi Ariefzani menambahkan, bahwa perkara yang terjadi pada kliennya ini banyak sekali terjadi di masyarakat. Untuk itu, Ufi panggilan akrabnya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengembang dan ketika hendak berinvestasi.
“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian properti dan memperhatikan legalitas serta komitmen pengembang,” ulas Ufi.
Terpisah Direktur PT Trikarya Graha Utama Setyo Budianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak memberikan jawaban. (pay)
