surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dugaan Pembunuhan Member Fitnes Araya Family Club Dinilai Sadis, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Zulfikar saat memberikan surat tuntutan ke kuasa hukum terdakwa Eren. (FOTO : sujing/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eren 20 tahun penjara. Apa yang dilakukan terdakwa ini dinilai jaksa sangat sadis.

Pembacaan surat tuntutan ini dibacakan JPU pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (14/10/2021) yang digelar secara virtual di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa menganggap, tuntutan 20 tahun penjara itu harus dijatuhkan ke terdakwa Eren, karena apa yang sudah dilakukan trainer fitnes itu kepada Fardi Chandra, sangat sadis.

Lebih lanjut Jaksa Zulfikar menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dipersidangan menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa Erens ke Fardi Chandra tersebut telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

Penuntut umum yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ini juga menyatakan, akibat perbuatan terdakwa Eren yang begitu sadis itu menyebabkan Fardi Chandra meninggal dunia.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Eren selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Zulfikar.

Usai mendengarkan tuntutan penuntut umum itu, hakim Agung Gde yang ditunjuk sebagai ketua majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

“Anda bisa mengajukan pembelaan baik lisan maupun tertulis pada persidangan selanjutnya. Pembelaan yang anda buat itu, bisa anda serahkan ke penasehat hukum anda,” kata hakim Agung Gde.

Selama persidangan berlangsung, terlihat Yuliana Sinatra, istri Fardi Chandra didampingi Joni Irwansyah, SH selaku penasehat hukumnya.

Yuliana pun berharap, terdakwa Eren dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya kepada Fardi Chandra.

Lebih lanjut Yuliana mengatakan, apa yang sudah dilakukan Eren, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarganya, termasuk trauma yang diderita anak-anak Fardi.

“Sampai hari ini, anak-anak saya masih sedih dan murung, jika mengingat ayahnya. Anak-anak saya masih trauma dan sangat kehilangan sosok ayah,” tandasnya.

Oleh karena itu, kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya dapat bersikap adil dan ikut merasakan kesedihan yang ia alami bersama anak-anaknya.

Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren.Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (pay)

 

Related posts

Lima Pelaku Perampasan Dibekuk Polsek Mulyorejo

redaksi

KPPU Serius Kawal Persaingan Usaha Dan Kemitraan Yang Sehat Di Era Transformasi Digital UMKM

redaksi

Nota Pembelaan Tidak Digubris Sama Sekali, Penasehat Hukum Christian Halim Kecewa Dengan Vonis Hakim

redaksi