surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

PENYIDIK POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SARANKAN UNTUK BACOKAN

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Bukannya memberikan solusi yang terbaik dan lekas menyelesaikan berkas perkara yang ditanganinya, seorang penyidik polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, malah menyarankan untuk saling bacok atau dikenal dengan istilah bacokan.

Saran untuk bacokan itu diungkapkan Aiptu Joko Hadi Wahyono, seorang penyidik kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ketika memanggil H. Juki, ayah dari Junaidah, pelapor tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemalsuan surat-surat sebagai bukti autentik.

Mulyono, paman Junaidah, saat ditemui usai mengikuti gelar perkara di Polda Jatim, Selasa (10/6) mengatakan, disaat memeriksa H. Juki itulah, Aiptu Joko Hadi Wahyono mengeluarkan kata-kata tidak pantas diucapkan bagi seorang anggota polisi.

“Kamu kan orang Madura. Biasanya, kalau orang Madura itu tidak terima, langsung nantang adu carok. Kalau kamu tidak terima atas tindakan Sarkawi, kenapa tidak kamu tantang bacokan saja si Sarkawi itu, “ ujar Mulyono menirukan ucapan Aiptu Joko Hadi Wahyono.

Yang membuat H. Juki ini terdiam, lanjut Mulyono, ucapan untuk bacokan dengan Sarkawi tersebut didengar Junaidah selaku pelapor dan Jhimmy selaku kuasa hukum Junaidah. Sebagai warga sipil, Juki tidak berani menanggapi ucapan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.

Dipanggil sebagai saksi, H. Juki dimintai keterangan selama dua jam atas laporan Junaidah, anaknya, yang melaporkan Sarkawi atas tuduhan membuat surat-surat autentik yaitu petok D yang diduga palsu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Junaidah, istri pengusaha besi tua, mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan adanya tindak pidana KDRT yang dilakukan Sarkawi, suaminya. Selain melaporkan tindak pidana KDRT, Junaidah juga melaporkan adanya pemalsuan surat secara autentik berupa Petok D rumah milik Junaidah.

Atas laporan Junaidah ini, Polda Jatim kemudian melimpahkan berkas perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berkas itupun akhirnya dipisahkan proses penyidikannya.

Untuk proses penyidikan laporan KDRT ditangani Brigadir Ahmad Papa, sedangkan untuk proses penyidikan pemalsuan surat, ditangani Aiptu Joko Hadi Wahyono. Namun, berkas perkara pemalsuan surat itu tak kunjung selesai.

Menurut Junaidah dan keluarganya, kasus ini sudah berjalan selama 1 tahun namun tidak ada perkembangan yang menggembirakan atas dua laporan Junaidah itu. Akhirnya, Selasa (10/6), Polda Jatim melakukan gelar perkara atas laporan Junaidah tentang pemalsuan surat-surat. (pay)

Related posts

Tertangkapnya Seorang DPO Kasus Penipuan Jadi Kado Teristimewa Kejari Tanjung Perak Surabaya Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

redaksi

Terdakwa Indah Catur Agustin Datangkan Ahli Pidana, Jelaskan Perbedaan Melanggar Hukum, Melawan Hukum, Perbedaan Pidana Penipuan Dengan Wanprestasi

redaksi

Pelanggaran Etik Dan Sanksi Skorsing Advokat Masbuhin Dibatalkan Peradi Pusat

redaksi