surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Razia Pasangan Mesum Diwarnai Ketidakadilan Satpol PP

Hotel Sirkuit yang lokasinya berada di dalam Kent Park Kenjeran Surabaya, disegel Satpol PP Kota Surabaya dan Disparta Kota Surabaya.
Hotel Sirkuit yang lokasinya berada di dalam Kent Park Kenjeran Surabaya, disegel Satpol PP Kota Surabaya dan Disparta Kota Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Ingin terus membersihkan Kota Surabaya dari prostitusi terselubung dan berdalih menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan razia.

Entah razia yang digelar Satpol PP Kota Surabaya, Jumat (19/9) ini adalah yang keberapa. Namun yang pasti, razia yang dimulai pukul 23.30 Wib dengan melibatkan tim dari RHU dan Yustisi, Disparta Kota Surabaya, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dan Gartap III kali ini ada ketidakadilan.

Meski dalam razia tersebut Satpol PP Kota Surabaya dan tim gabungannya berhasil mengamankan 10 pasangan mesum dari Hotel Mini Kenjeran, namun Perda benar-benar tidak ditegakkan dalam razia ini.

Satpol PP dan tim gabungannya hanya terlihat tegas ketika melakukan penyegelan terhadap Hotel Sirkuit yang berlokasi di Kent Park Kenjeran Surabaya. Namun, ketegasan itu tidak ditunjukkan ketika melakukan razia di Hotel Mini Kenjeran. Petugas langsung berlalu dari hotel itu tanpa melakukan tindakan penyegelan seperti yang dilakukannya di Hotel Sirkuit, yang lokasinya bersebelahan dengan hotel Mini Kenjeran.

Apa komentar petugas tentang ketidakadilan ini? Kabid Pengawasan Satpol PP Surabaya Joko Wiyono mengatakan, Hotel Sirkuit terpaksa dilakukan penyegelan karena tetap beroperasi walaupun tidak mengantongi perijinan yang lengkap.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap Hotel Mini Kenjeran tidak bisa serta merta dilakukan karena perijinan di hotel itu dinyatakan lengkap.

“Tahapan yang harus dilakukan adalah memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahapannya, surat peringatan itu dikirimkan hingga tiga kali. Apabila pihak pengelola hotel tetap saja bandel karena melanggar maka tindakan tegas berupa penyegelan baru bisa dilakukan, “ kata Joko dengan diplomatis.

Penyegelan pun, lanjut Joko, harus sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. Sehingga, prosedur penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya tidak ada kesan tebang pilih.

Terkait tentang pelaksanaan razia ini, Joko pun mengatakan, seluruh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan. Untuk barang bukti sepeda motor yang dikendarai 10 pasangan mesum ini, tetap dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya, tapi sifatnya hanya diamankan saja. (pay)

 

Related posts

Banyak Fakta Yang Diabaikan Majelis Hakim, Shodikin Diganjar Hukuman Penjara 4 Tahun Dan Denda Rp 250 Juta

redaksi

Sendy Krisna Puspitasari Resmi Menyandang Gelar Doktor

redaksi

Danrem 081/DSJ Hadiri Penutupan TMMD Ke-93 Di Nganjuk

redaksi