surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Ditingkatkan Ke Penyidikan

Dengan didampingi simpatisan dan penasehat hukumnya, Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti (TENGAH, PAKAI BATIK) mendatangi kantor Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dengan didampingi simpatisan dan penasehat hukumnya, Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti (TENGAH, PAKAI BATIK) mendatangi kantor Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat baik dilingkungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Propinsi Jawa Timur maupun Pemprov Jatim, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya meningkatkan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim ini ke tingkat penyidikan.

Meski penanganan perkara dugaan korupsi ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun penyidik Pidsus Kejati Jatim belum melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi.

Terkait peningkatan penanganan perkara ini, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, peningkatan proses penanganan perkara ini masih bersifat penyidikan umum.

“Ini masih penyidikan umum. Penyidik belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini. Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik akan memanggil sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi, “ ujar Romy.

Dengan dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut Romy, penyidik berharap akan menemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti untuk bisa mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas pemberian dana hibah dari Pemprov Jatim ini.

“Walaupun pernah datang ke Kejati Jatim dan dilakukan pemeriksaan, Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti hanya dimintai keterangan saja waktu itu. Yang bersangkutan masih belum berstatus saksi, “ ungkap Romy.

Menanggapi ditingkatkannya penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah ini, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana enggan berkomentar. Alasannya, dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim ini masih belum bisa dipublikasikan ke media.

“Kasus ini masih belum bisa dibeberkan panjang lebar ke media. Mungkin minggu depan. Namun untuk kepastiannya, silahkan konfirmasi ke Penkum saja, “ ujar Dandeni singkat.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim sejak 2010-2014 ini, Pidsus Kejati Jatim sukses menjebloskan 2 orang Wakil Ketua Umum Kadin Jatim ke penjara.

Dua orang Wakil Ketua Umum Kadin Jatim itu adalah Diar Kusuma Putra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi dan Nelson Sembiring yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral.

Kedua orang ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Maratua Rambe, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dinyatakan terbukti bersalah tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.

Atas tindakannya tersebut, Diar Kusuma Putra dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda Rp. 100 juta sera harus mengembalikan uang negara sebesar Rp. 9 miliar, sedangkan Nelson Sembiring dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp. 100 juta. Nelson juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp. 17 miliar.

Majalis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, tindakan kedua terdakwa ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 26 miliar karena tidak bisa mempertanggung jawabkan kegiatan yang sudah mereka buat dimana dana itu diambilkan dari dana hibah tersebut.

Tidak puas memenjarakan kedua Wakil Ketua Umum Kadin itu, Pidsus Kejati Jatim kemudian membuka kembali perkara ini untuk mencari adanya tersangka lain. Pada penyidikan yang pertama, penyidik Pidsus Kejati Jatim, belum menemukan siapa yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan atas dana hibah ini. (pay)

Related posts

SCTV Sajikan Sinetron Bidadari Surgamu Selama Ramadhan

redaksi

Lomba Mewarnai Di HUT SD Kartika IV-2 Plus

redaksi

Dahlan Iskan Prediksi Manchester United Bakal Kalah Lawan Liverpool

redaksi