surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kosasih : Ada Upaya Pendzoliman Bertujuan Untuk Merekayasa Dan Mengkriminalisasi Lenny Silas

Advokat Kosasih, SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Kosasih, SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hadirnya beberapa orang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/5) dan mengaku sebagai korban penipuan Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono adalah bentuk rekayasa dan pendzoliman yang bertujuan untuk mengkriminalisasi Usman dan Lenny Silas.

Adanya bentuk pendzoliman dan rekayasa yang bertujuan untuk mempengaruhi independensi hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono itu diungkapkan ketua tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas, Kosasih, SH.

Lebih lanjut Kosasih mengatakan, kehadiran orang-orang yang mengaku sebagai korban penipuan Lenny dan Usman dan berteriak-teriak ketika persidangan Lenny dan Usman hendak digelar itu sudah cenderung memfitnah dan sangat mencemarkan nama baik khususnya Lenny Silas.

“Perlu saya tegaskan, Lenny Silas tidak pernah ada kebiasaan ataupun menawarkan kerjasama bisnis hingga akhirnya melakukan penipuan, maupun penggelapan dana nama-nama yang disebut dalam press release tanggal 24 Mei 2016 maupun pemberitaan di beberapa media massa dan online, “ ujar Kosasih.

Dalam kasus ini, lanjut Kosasih, Eunike Lenny Silas sebenarnya korban mafia hukum atau mafia batubara dan sebagai orang yang terdzolimi. Awalnya, Lenny Silas adalah pemodal beberapa pengusaha. Kemudian perusahaan Lenny dan Lenny secara pribadi, telah menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggungjawab hingga mengalami kerugian total mencapai Rp. 500 miliar.

“Tuduhan H. Abidinsyah ke Lenny Silas yang mengatakan bahwa H. Abidinsyah menjadi korban penipuan senilai Rp. 80 miliar adalah tidak benar.  Lenny tidak pernah menipu Abidinsyah. Dalam kasus ini, perusahaan Lenny dan Lenny secara pribadi-lah yang sudah ditipu dan digelapkan uangnya oleh H. Abidinsyah sebesar Rp. 70 miliar, “ ungkap Kosasih.

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Efran Basuning sedang melihat kondisi terdakwa Eunike Lenny Silas pada persidangan beberapa waktu yang lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Efran Basuning sedang melihat kondisi terdakwa Eunike Lenny Silas pada persidangan beberapa waktu yang lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hal ini, sambung Kosasih, dapat dibuktikan dengan adanya pengambil alihan pembayaran hutang-hutang Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin tanggal 18 Maret 2012. Saat itu, H. Abidinsyah menyatakan bertanggungjawab untuk membayar hutang-hutang Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin senilai total US$ 33.750.000. Pembayaran dijanjikan dengan penyerahan 3 Kuasa Penambangan (KP) milik H. Abidinsyah. Lenny kemudian ditipu kembali sebesar Rp. 35 miliar. Seluruh uang Lenny dan perusahaan miliknya tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga total kerugiaan Lenny dan perusahaannya mencapai Rp. 500 miliar.

“Bukan hanya itu. Perusahaan Lenny Silas ada membayar ke H. Abidinsyah untuk pembelian batubara. Namun batubara yang diterima tidak sebanding dengan uang yang sudah Lenny bayarkan sehingga Lenny mengalami kerugiaan. Terkait H. Abidinsyah ditahan di Mabes Polri, karena penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup dan sah. Walau H. Abidinsyah mengajukan praperadilan dan permohonan praperadilannya itu dikabulkan hakim, bukan berarti tidak ada kewajiban H. Abidinsyah secara hukum untuk tidak menyelesaikannya dengan Lenny dan perusahaan Lenny, “ papar Kosasih.

Lenny, sambung Kosasih, juga tidak pernah melakukan penipuan, penggelapan dan melakukan kerjasama dengan Hartopo Sulistio. Lenny tidak pernah berhutang ke Hartopo Sulistio sebesar US$ 171 ribu. Begitu pula dengan Andhy Adhitama yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 7 miliar. Sebaliknya, Lenny sudah dirugikan Iwan, rekan atau partner Andhy Adhitama, yang berjanji akan menjualkan barang-barang dagangan Lenny Silas berupa tas merk Hermes dan perhiasan senilai Rp. 5 miliar. Hingga saat ini, tidak ada pertanggungjawaban dari Iwan dan mengembalikan barang-barang Lenny tersebut.

“Kemudian, Lenny tidak pernah menipu atau menggelapkan dana milik Usaidi, partner Juwono pemegang saham di PT. Energi Lestari Sentosa (ELS). Usaidi mengaku mengalami kerugian Rp. 10,1 miliar. Yang terjadi adalah uang sebesar Rp. 10,1 miliar itu adalah penyetoran modal dari Juwono di PT. ELS, “ papar Kosasih.

Masih menurut Kosasih, Lenny tidak pernah menipu, menggelapkan uang milik Raymond Everd senilai Rp. 4,4 miliar. Untuk diketahui, selama ini Lenny-lah yang memodali Raymond untuk usaha pengangkutan dan hingga sekarang Lenny tidak pernah mendapatkan keuntungan. Uang yang sudah disetorkan Lenny sebagai modal awal hingga saat ini tidak jelas bagaimana nasibnya.

Untuk kedua kalinya, terdakwa Eunike Lenny Silas memenuhi panggilan sidang dengan kondisi diantar ambulance. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Untuk kedua kalinya, terdakwa Eunike Lenny Silas memenuhi panggilan sidang dengan kondisi diantar ambulance. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tuduhan Hendi yang mengatakan bahwa Lenny sudah melakukan penipuan, penggelapan senilai Rp. 80 miliar berupa Bilyet Giro (BG), juga tidak benar. Yang terjadi adalah, ketika Hendi bertransaksi dengan PT. ELS, ditangani langsung oleh terdakwa Usman. Waktu itu, Hendi menyerahkan uang sebesar Rp. 30 miliar untuk pembelian batubara. Sebagai bentuk kepercayaan, Hendi kemudian meminta ke Lenny melalui Usman, untuk dibuatkan jaminan berupa BG yang berisi uang Rp. 30 miliar. Begitu batubara sudah dikirimkan dan diterima Hendi, BG yang dipakai sebagai jaminan itu malah tidak dikembalikan. BG tersebut malah dijadikan sebagai bukti seakan-akan Lenny sudah berhutang ke Hendi padahal BG tersebut tidak ada masalah.

“Semua pernyatan hutang, menipu, menggelapkan dan menerima dana baik dari Mike Kalwani senilai Rp. 125 miliar, Junanto sebesar US$ 4 Juta, Juwono sebesar US$ 1 Juta, Fatur dari PT. EPS sebesar Rp. 40 miliar dan Eddy Susanto Grup Waringin sebesar Rp. 25 miliar adalah bohong dan tidak benar.

Dalam pernyataan sikap dan tanggapan dari penasehat hukum Eunike Lenny Silas yang dinyatakan Kosasih, SH selaku ketua tim, selain ingin menanggapi masalah tuduhan penipuan, penggelapan dan menerima dana dari orang-orang yang tertera dalam press realese tanggal 24 Mei 2016, Eunike Lenny Silas melalui tim penasehat hukumnya juga ingin mempertanyakan pernyataan Azis Syamsuddin anggota Komisi III.

Sebagai anggota dewan, menurut Kosasih, Azis Syamsuddin sudah memberikan tanggapan sepihak dan hal itu dapat menyesatkan. Mengapa sesat? Karena Azis Syamsuddin yang notabene anggota legislatif, langsung mengeluarkan pernyataan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan.

“Ini menjadi bukti bagaimana pengaruh dari mafia hukum yang begitu kuat sampai-sampai seorang anggota dewan, anggota DPR RI Komisi III memberikan tanggapan secara sepihak dan tidak sesuai fakta pada harianterbit.com. Dalam press realese itu Azis Syamsuddin menyatakan kepada media harianterbit.com bahwa adanya backing dari Kapolri BH sehingga beberapa laporan korban Lenny dan Usman ke penegak hukum justru tidak ditindaklanjuti bahkan dihentikan atau di-SP3, “ kata Kosasih.

Masih menurut Kosasih, kalau memang Lenny ada kedekatan dengan Kapolri dan para penegak hukum di Mabes Polri, mengapa perkara Lenny Silas ini bisa disidangkan di PN Surabaya? Mengapa Lenny Silas dan Usman Wibisono menjadi terdakwa?

Oleh karena itu, Kosasih berharap kepada para pejabat dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum atau menegakkan hukum yang benar, adil dan jangan terkecoh terhadap upaya manipulasi yang bertujuan untuk mendzolimi atau mengkriminalisasi seseorang, khususnya Lenny Silas. (pay)

 

 

Related posts

Tiga Ribu Personil TNI-Polri Siap Amankan Demo Buruh Besok

redaksi

Jenasah Bocah Dugaan Pembunuhan Ini Akhirnya Dimakamkan

redaksi

SHGB Yang Dijadikan Istri Bos Djarum Untuk Menguasai Tanah Obyek Sengketa Palsu?

redaksi