
SURABAYA (surabayaupdate) – Dua orang korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan didatangkan ke persidangan. Dalam kesaksiannya, dua orang korban yang menjadi saksi ini mengungkap tindak pidana penipuan yang sudah dilakukan terdakwa Law Candra Gunawan, Direktur PT. Soeria Persada Sakti.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, mendatangkan dua orang saksi. Mereka bernama Idris Candra dan Kasmin.
Idris Candra adalah seorang pengusaha yang mengaku sudah mengalami kerugian hingga Rp. 8,3 miliar dari bisnis jual beli batu biji besi yang ditawarkan terdakwa Law Candra Gunawan kepadanya. Kasmin juga sama, ia mengaku sebagai korban penipuan Law Candra Gunawan dengan total kerugian Rp. 190 juta.
Saksi pertama yang didengar kesaksiannya adalah Idris Candra. Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Law Candra Gunawan dan tim penasehat hukumnya, saksi Idris Candra menerangkan banyak hal, mulai darimana ia mengenal terdakwa Law Candra Gunawan, kapan ia mengenal terdakwa, apa yang dijanjikan terdakwa kepadanya hingga berapa total kerugian yang ia alami.
Diawal persidangan, saksi Idris Candra menceritakan, bahwa ia mengenal Direktur PT. Soeria Persada Sakti karena dikenalkan temannya yang bernama Aziz Wijaya. Kemudian, saksi Idris Candra, Aziz Wijaya dengan ditemani sopirnya dan terdakwa Law Candra Gunawan, melakukan pertemuan. Di dalam pertemuan itulah, terdakwa kemudian memperkenalkan bisnis yang sedang dijalaninya.

“Terdakwa kemudian menawarkan ke saya untuk ikut dalam bisnis jual beli biji besi. Untuk memikat saya supaya tertarik dengan bisnis batu biji besi tersebut, terdakwa kemudian menunjukkan beberapa hal untuk meyakinkan saya, “ ujar saksi di persidangan.
Apa saja yang ditunjukkan terdakwa sehingga Idris Candra tertarik menanamkan modalnya di bisnis biji besi yang saat ini dijalankan terdakwa Law Candra Gunawan? Dihadapan majelis hakim, Idris mengatakan bahwa terdakwa sanggup untuk mengumpulkan biji besi sebanyak 26 ton dalam jangka waktu dua bulan.
“Setelah batu biji besi tersebut terkumpul, tidak perlu khawatir akan pembelinya karena terdakwa sendiri mengatakan sudah ada pembeli dari China yang mau membeli biji besi ini. Jika nanti biji besi tersebut terjual, maka akan dibagikan keuntungan sebesar 20 persen, “ ungkap Idris.
Bukan hanya kesanggupan dapat mengumpulkan biji besi sebanyak 26 ton dalam dua bulan, sambung Idris, terdakwa juga menunjukkan sebuah sertifikat analisis yang dikeluarkan Sucofindo atas biji besi yang sudah dikumpulkan terdakwa di penampungan miliknya.
“Karena banyak hal yang sudah diperlihatkan terdakwa, maka saya tertarik untuk berinvestasi di bisnis yan sedang digeluti terdakwa. Saya kemudian mengirimkan uang sebagai modal hingga beberapa kali. Jika ditotal, jumlah uang yang sudah saya kirimkan, baik melalui transfer maupun melalui e-banking tersebut berjumlah Rp. 8,3 miliar, “ tegas Idris.
Masih menurut Idirs, untuk menambah keyakinan Idris, terdakwa juga mengajak saksi korban ini ke tempat penampungan biji besinya yang beralamat di Kodeco km.9, Batulicin, Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Darwis diterangkan, bahwa terdakwa Law Candra Gunawan, dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 65 KUH Pidana. Dalam dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 65 KUH Pidana. (pay)
