surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Terdakwa Helito Tjongro Mengaku Punya Rekaman Tentang Rangkaian Kebohongan Helito

Farouk, pemilik PT. Gumuk Mas yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan Helito Tjongro. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Farouk, pemilik PT. Gumuk Mas yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan Helito Tjongro. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk membuktikan bahwa terdakwa HelitoTjongro alias Abraham telah melakukan serangkaian kebohongan selama ini, Farouk, warga Bondowoso yang mengaku sebagai korban penipuan, meminta kepada majelis hakim untuk dapat memperdengarkannya.

Begitu pentingnya rekaman yang dimiliki tersebut membuat Farouk sangat berharap majelis hakim yang memeriksa dan memvonis perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Helito Tjongro sebagai terdakwa ini, mengijinkan dirinya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bisa memutar rekaman tersebut di persidangan selanjutnya.

Ditemui usai mengikuti persidangan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/8), Farouk mengatakan, rekaman itu berisi rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan terdakwa Helito Tjongro.

Sementara itu, dalam persidangan Rabu (3/8) di ruang sidang Garuda PN Surabaya ini, JPU Djuwariyah menghadirkan seorang saksi seorang manajer PT. Matahari Putra Prima, Jakarta. Saksi yang dihadirkan itu bernama Felix Losali.

Dihadapan majelis hakim dan Ferdinandus yang ditunjuk sebagai ketua majelis, saksi Felix menceritakan tentang apa yang ia ketahui dari perkara ini, termasuk adanya dugan penipuan dan penggelapan yang sudah dilakukan terdakwa Helito Tjongro.

Helito Tjongro, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Mall Bondowoso City, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Helito Tjongro, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Mall Bondowoso City, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Felix menjelaskan, selama ini ia tidak pernah mengenal terdakwa Helito. Saksi Felix Losali hanya mengenal H. Farouk karena punya hubungan kerja dengan PT Gumuk Mas Bondowoso untuk pembangunan supermall di Bondowoso.

” Saya tidak pernah kenal dengan terdakwa Helito. Sebelumnya, kami dengan PT. Gumuk Mas sudah ada transaksi atas pembangunan gedung mall yang akan kami sewa, ” ujar Felix di muka persidangan.

Untuk memperkuat penjelasannya ini, saksi Felix kemudian mengatakan, tanggal 11 November 2014, PT Matahari Putra Prima sudah membayar Rp 4,1 miliar ke PT Gumuk Mas, dengan kesepakatan pembangunannya memakai layout yang diajukan H. Farouk.

“Dalam pembangunan Mall Bondowoso, PT. Matahari Putra Prima hanya mengakui site plan yang dipegang H. Farouk, bukan site plan yang dipegang terdakwa Helito. Namun realitanya, bangunan yang sudah mempunyai site plan tersebut dibangun tidak sesuai dengan yang direncanakan, “ ungkap saksi Felix.

“Site plan yang dipegang H. Faruk ada paraf persetujuan dari saya. Dan setahu saya, alasan PT Gumuk Mas tidak mengerjakan bangunan Hypermart sesuai site plan yang direncanakan karena H. Farouk sudah ditipu terdakwa Helito, ” papar Felix.

Selain mendatangkan manajer PT. Matahari Putra Prima, JPU pada persidangan ini seharusnya juga menghadirkan saksi ahli. Namun entah mengapa, saksi ahli yang seharusnya didengarkan kesaksiannya tersebut tidak bisa hadir tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Helito Tjongro alias Abraham dijadikan terdakwa atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam hal pembangunan Mall Bondowoso City. Akibat perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa Helito Tjongro tersebut, Farouk, pemilik PT. Gumuk Mas harus menderita kerugian hingga Rp. 3,4 milyar. (pay)

 

Related posts

Korban Sipoa Lapor Polda Lagi

redaksi

Ditjen Imigrasi Diminta Untuk Mencabut Paspor Donny Sugiarto Lauwani

redaksi

Dua Pedagang Pasar Turi Yang Dihadirkan Di Persidangan Henry J Gunawan Di Setting ?

redaksi