surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa Untuk Mengetahui Perbedaan Fitnah Dan Memfitnah

 

Andi Yulianto, dosen bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Andi Yulianto, dosen bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengetahui perbedaan fitnah dan memfitnah pada perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa David Abraham Samad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) datangkan saksi ahli.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/8) ini, Jaksa Ali Prakoso hadirkan seorang dosen bahasa yang mengajar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Ahli bahasa yang didatangkan itu bernama Andi Yulianto.

Begitu hakim Ferdinandus yang ditunjuk sebagai ketua majelis membuka jalannya persidangan, Jaksa Ali Prakoso yang diberi kesempatan bertanya terlebih dahulu, mengajukan pertanyaan tentang perbedaan fitnah dan memfitnah.

Atas pertanyaan jaksa ini, ahli menyatakan dalam Bahasa Indonesia, berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia, fitnah adalah apa yang diucapkan berbeda dengan kenyataan. Apa yang diucapkan itu selain diomongkan juga bisa dilakukan secara tertulis namun mempunyai arti yang berbeda.

“Sedangkan memfitnah, seseorang itu sudah melakukan kegiatan memfitnah sehingga kalau diterjemahkan, memfitnah adalah kegiatan berupa mengeluarkan kata-kata yang tidak benar melalui kata-kata yang tidak berdasarkan kebenaran dengan maksud untuk menjelekkan seseorang, ” terang Andi.

Usai mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa terkait perbedaan fitnah dan memfitnah, Jaksa Ali Prakoso kemudian memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Kamis (14/11/2013) sekitar pukul 12.30 Wib, David Abraham Samad yang menjadi terlapor dalam perkara ini bersama dengan beberapa rekan-rekannya diantaranya Merry, Rahman, datang ke Kelurahan Embong Kaliasin Surabaya.

Disana, mereka bertemu dengan Iskak, Lurah Embong Kaliasin Surabaya untuk menanyakan surat-surat tanah di daerah Kayun. Iskak kemudian memanggil Reni, sekretaris Kelurahan Embong Kaliasin Surabaya. Ketika Sekretaris Kelurahan ini datang, Reni yang ditanya tentang masalah surat-surat tanah tersebut mengatakan supaya terdakwa dan rekan-rekannya ini menghubungi Yusran Samba.

Advokat David Abraham Samad dan kuasa hukumnya. (FOTO :parlin/surbayaupdate)
Advokat David Abraham Samad dan kuasa hukumnya. (FOTO :parlin/surbayaupdate)

“Saat Reni menghubungi Yusran Samba di luar ruangan lurah, terdakwa David Abraham ada mengeluarkan kata-kata ke Reni yang pada pokoknya adalah kamu pelayan publik. Saya cari data ngapain kamu menghubungi Yusran Samba, ” ujar Jaksa Ali Prakoso mengutip isi hasil pemeriksaan.

Nama siapa, lanjut Andi, NIK berapa, catat, laporkan, tangkap dan pecat. Kamu dibayar Yusran Samba. Kamu kok tahu nomornya Yusran Samba? Tau tidak kalau Yusran ini dicari-cari polisi dan tidak tahu keberadaannya dimana.

“Menurut ahli, arti kata-kata kamu dibayar Yusran Samba, tau tidak Yusran itu dicari polisi dan tidak tahu keberadaannya ini mengandung makna yang bagaimana, ” tanya jaksa.

Atas pertanyaan ini, Andi Yulianto menjelaskan, untuk kata kamu dibayar Yusran Samba dapat ditafsirkan ada sesuatu yang dibayar. Dalam terminoligi bayar atau membayar ini mengeluarkan sesuatu.

“Dalam sistem ekonomi, membayar ini adalah mengeluarkan uang dengan tujuan mendapatkan barang ataupun jasa. Kalau dicermati lebih lanjut, dalam situasi seperti yang diungkapkan JPU, Yusran Samba sudah membayar Reni Budiarti, “

“Jika kalimat kamu dibayar Yusran Samba tidak sesuai kenyataan, artinya tidak ada pembayaran itu maka inilah yang bisa menimbulkan fitnah. Seseorang dituduh membayar maka disitulah timbulnya unsur fitnah. Kemudian, terkait tentang dibayar, juga dapat dimaknai sebagai suap. Dan biasanya suap itu dengan membayar sesuatu.

Lalu bagaimana dengan kalimat kamu dicari-cari polisi? Menanggapi kalimat ini, dosen Unesa ini menyatakan, seseorang yang dalam hal ini adalah Yusran Samba karena namanya disebutkan secara langsung, mengandung makna bahwa Yusran Samba ini sedang bermasalah dengan pihak berwajib.

“Jika dalam kenyataannya Yusran Samba tidak sedang bermasalah dan tidak dikejar-kejar polisi maka kalimat tersebut jelas mengandung fitnah, ” ungkap Andi.

Dari dua pernyataan terdakwa David Abraham Samad tersebut, jaksa kemudian bertanya ke ahli tentang siapa pihak yang dirugikan? Andi pun menjelaskan, ada 2 pihak yang dirugikan. Mereka yang dirugikan tersebut adalah Yusran Samba dan Reni.

“Kalimat kamu dibayar Yusran Samba, mengandung makna seakan-akan Reni telah dibayar Yusran padahal kenyataannya tidak. Kemudian, untuk Yusran sendiri juga bisa dikatakan sebagai pihak yang dirugikan karena seakan-akan Yusran membayar. Dan kedua Yusran Samba dicari-cari polisi padahal kenyataannya tidak demikian, “ papar Andi.

“Kalau demikian, pernyataan bahwa Yusran Samba dicari-cari polisi ini juga dapat dimaknai Yusran Samba saat ini berstatus buronan polisi, ” ungkap Andi.

Usai menjawab pertanyaan-pertanyaan JPU, ahli juga diminta hakim Ferdinandus untuk menjelaskan kriteria-kriteria fitnah. Menurut ahli, kriteria utama dari fitnah adalah ada atau tidaknya kesesuaian antara yang diucapkan dengan kenyataan. Kriteria selanjutnya ada di intonasi, gesture dan orang-orang yang terlibat dalam pembicaraan tersebut. (pay)

 

Related posts

Tujuh Ribu Buruh PT CVI Siap Hadang Pelaksanaan Eksekusi

redaksi

Tiga Nelayan Asal Situbondo Ditangkap Polisi Karena Membawa 120 Ribu Detonator

redaksi

Karyawan Bagian Sweeping PT Nonbar Akui Conrad Bali Hotel Tidak Punya Ijin Tayangkan Pertandingan Sepakbola Piala Dunia 2014

redaksi