surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang PSK Dan Dua Waria Divonis 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 800 Juta

para terdakwa dan 2 kawannya waktu tertangkap Polsek Genteng usai menggelar pesta sabu.
para terdakwa dan 2 kawannya waktu tertangkap Polsek Genteng usai menggelar pesta sabu.

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersama menggelar pesta sabu di kamar hotel, dua orang waria dan seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Vonis ini dibacakan hakim Ferdinandus, SH yang ditunjuk sebagai ketua majelis, saat menyidangkan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Musa (23), Farizi Albajili (25) dan Fitri (24).

Sebelum vonis dibacakan, Jaksa Fathol yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu membacakan tuntutannya. Dihadapan majelis hakim dan para terdakwa, Fathol mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama.

“Menuntut terdakwa Musa (23), Farizi Albajili (25) dan Fitri (24) selama 7 tahun penjara karena melanggar pasal pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ ujar Jaksa Fathol saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/8).

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian berembug untuk memberikan vonis kepada ketiga terdakwa. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan JPU dalam surat tuntutannya, majelis hakim pun mengambil sikap untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ringannya hukuman majelis hakim ini jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, ternyata tidak memuaskan para terdakwa. Mereka menganggap bahwa vonis 5 tahun penjara cukup berat, sehingga mereka langsung menyatakan banding.

Para terdakwa mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya.
Para terdakwa mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya.

Bagaimana ketiga terdakwa akhirnya disidangkan di PN Surabaya? Ini berawal dari tertangkapnya ketiga terdakwa oleh anggota reskrim Polsek Genteng. Waktu tertangkap, polisi langsung mengamankan 4 waria dan 1 PSK yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Hotel Sulawesi Gorontalo Jalan Embong Cerme, Surabaya, Senin (25/1).

Penangkapan ini atas laporan DD, warga Jalan Ambengan Surabaya. Kepada polisi, DD mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan Yusika alias Ahmad Donny, seorang waria yang dikenalnya.

Waktu itu, DD berniat membooking seorang PSK bernama Fitri. Untuk bisa melampiaskan nafsunya, DD kemudian menyewa kamar hotel. Berdasarkan kesepakatan bersama, maka dipilihlah hotel Sulawesi Surabaya yang terletak di Jalan Embong Cerme Surabaya.

Sesampainya di kamar hotel yang dimaksud, DD kaget karena disana tidak mendapati Fitria. DI kamar hotel itu, DD malah melihat terdakwa Ahmad Donny alias Yusika yang baru keluar dari kamar mandi dan 3 waria yang sedang duduk di tempat tidur. Untuk tersangka Fitri sendiri bersembunyi di dalam kamar mandi.

Melihat kedatangan korban, 3 waria yang lain yaitu Budi Setiawan (23) asal Dusun Bajudan, Desa Pogoh Loceret Nganjuk,  Musa (23), warga Sukodono IV dan Farizi Albajili (22), warga Jalan Ampel Kesumba Surabaya memaksa korban berkencan dengan terdakwa Ahmad Donny alias Yusika.

Setelah melayani korban, terdakwa Ahmad Donny meminta uang kepada korban sebanyak Rp 500 ribu. Korban pun menyanggupi keinginan Yusika, namun saat itu korban beralasan hanya membawa uang tunai Rp 300 ribu, sisanya akan diambilkan di ATM. Tidak mengambil uang di ATM, korban langsung melaporkan pemerasan tersebut ke Polsek Genteng Surabaya.

Mendapat laporan adanya pemerasan di kamar hotel, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Ternyata, 4 orang waria itu masih di dalam kamar hotel bersama dengan Fitria. Mereka berlima sedang menggelar pesta sabu-sabu. (pay)

Related posts

Jatanum Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pencurian Mobil Dan Tersangka Pemalsuan STNK

redaksi

Kajari Gadungan Nginap 2 Bulan Di Hotel Harris, Nunggak Pembayaran Hingga Rp. 27 Juta

redaksi

Wakasek SMAN 15 Surabaya Tertangkap Tangan Terima Suap

redaksi