SURABAYA (surabayaupdate) – Berhembusnya kabar yang menyatakan bahwa akan ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), yang rencananya akan digelar beberapa orang yang mengaku sebagai pendiri, mendapat tanggapan Rahmat Santoso, SH, MH.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPHI ini menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh dengan adanya rencana Munaslub tersebut. Selain itu, secara tegas Rahmat juga mengatakan kepada seluruh advokat yang tergabung dalam IPHI yang ia pimpin untuk merapatkan barisan, demi menjaga persatuan dan kekompakan organisasi.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota IPHI untuk tidak termakan kabar Munaslub ini, karena bisa jadi kabar tersebut bertujuan untuk memecah belah persatuan antar anggota IPHI. Yang harus dilakukan seluruh anggota IPHI saaat ini adalah berkonsentrasi untuk melanjutkan program-program kerja yang sudah disusun sebelumnya,” ungkap Rahmat, Rabu (5/9).
Lebih lanjut Rahmat menyatakan, adanya info yang menyatakan akan ada Musnalub IPHI tanggal 7-9 September 2018 di Jakarta tersebut diduga ilegal. Sebab, seperti yang sudah diketahui, IPHI telah menggelar Munaslub di Surabaya, pada tanggal 14-16 Agustus 2018. Munaslub di Surabaya tersebut menindaklanjuti hasil yang telah disepakati di Rapimnas, yang diadakan di Lampung beberapa waktu sebelumnya.
“Jadi apabila ada rencana Munaslub IPHI lagi, itu liar. Munaslub yang akan digelar di Jakarta tersebut tidak sah dan tidak ada dasar hukum yang mendukung untuk diadakan Munaslub tersebut, sehingga ada dugaan bahwa kegiatan itu hanya bertujuan untuk memecah belah persatuan antar anggota IPHI saja,” tegas Rahmat.
Masih menurut Rahmat, yang rencananya mengadakan Munaslub di Jakarta itu mengaku sebagai orang yang menerima mandat dari pendiri IPHI untuk menggelar Munaslub. Sedangkan dalam AD/ART, tidak ada satupun huruf yang menyebut istilah pendiri.
“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh anggota IPHI, membuka mata dan membuka hati. Teliti secara hukum sebelum melanjutkan langkah. Mari, kita besarkan IPHI, jaga persatuan dan jaga kekompakan,” himbaunya.
Munaslub di Surabaya, sambung Rahmat, telah menghasilkan susunan pengurus yang sah, sesuai kesepakatan 20 DPD IPHI yang hadir. Di Munaslub Surabaya yang diselenggarakan mulai tanggal 14-16 Agustus 2018 itu terpilih nama-nama yang dilantik sebagai pengurus DPP IPHI.
Nama-nama itu antara lain : Ketua Umum dijabat H Rakhmat Santoso SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dijabat Siti Jamaliah Lubis (adik kandung almarhum Sahnun Lubis), Bendahara Umum dijabat Wanton A Salan K, sedangkan Ketua I dijabat Achmad Anshori.
Perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurusan IPHI ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) nomor : AHU-0000658.AH.01.08 tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM.
Guna menindaklanjuti program kerjanya, rencananya IPHI bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bangkok Thailand pada September 2018 mendatang. Sebagai Ketua DPP IPHI, Rahmat Santoso berharap seluruh DPD IPHI seluruh Indonesia bisa mendukung dan mensukseskan Rakernas IPHI tersebut. (pay)